MAGELANG- Tim gabungan Dinas Perhubungan Kota Magelang dan Satlantas Polres Magelang Kota menindak 18 kendaraan truk angkutan barang dan kendaraan umum yang diketahui over load( melebihi batas muatan) dan over dimensi ( melebihi batas ukuran panjang).
“Tindakan berupa sanksi tilang ini dilakukan terhadap truk angkutan barang dan kendaran umum yang over load dan over dimensi,” kata Kepala Bidang Lalulintas dan Perparkiran Dishub Kota Magelang, Chandra Wijatmiko Adi, di sela-sela razia yang dilaksanakan di kawasan Sidotopo, Kota Magelang.
Chandra mengatakan, kendaraan yang over load dan over dimensi dinilai cukup membahayakan untuk para pengguna jalan raya lainnya dan bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas. ukan pemeriksaan menyeluruh, baik admnisitrasi maupun fisik kendaraan,” katanya
Menurutnya, pelanggaran terkait over dimensi yang sering terjadi adalah menambah tinggi, lebar, dan panjang bak pengangkut barang atau menggeser axle kendaraan. Hal itu, menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Selain itu, truk dengan dimensi dan muatan berlebih pun turut menyumbang kerugian materi dalam bentuk kerusakan jalan,” ujarnya.
Pada razia tersebut, tim gabungan juga melakukan pemeriksaan terhadap angkutan umum baik jenis angkutan kota, bus sedang maupun bus besar. Pemeriksaan terhadap angkutan penumpang umum tersebut yakni pemeriksaan administrasi kendaraan, berupa masa berlaku uji kendaraan (kir), izin trayek, dan juga izin operasional.
“Dishub Kota Magelang akan menindak kendaraan yang melanggar admnisitratif, meliputi kendaraan tersebut layak uji atau tidak, perizinan trayek angkutan umum, maupun angkutan barang dan target utama mengenai dimensi kendaraannya,” tegasnya.
SuaraBaru.Id/Yon