MAGELANG- Sebanyak enam orang tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang diamankan Satuan Narkoba Polres Magelang Kota selama digelarnya Operasi Antik Candi 2019 yang berlangsung 1-20 Agustus 2019. Barang bukti yang disita jenis sabu dengan berat total 3,09 gram dan empat butir pil Riklona 2 Clonazepam.
Keenam tersangka yang ditangkap adalah Candra Darmawan alias Condet (24) warga Kampung Karang Gading, Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan. Sukristiyono (32) warga Kampung Kiringan, Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Agung alias Capling(37) warga Kampung Sanggrahan, Kelurahan Wates, Kecamatan Magelang Utara.
Selanjutnya Nico Finaldo Nurutama(24),warga Kampung Krajan II, Desa/Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Agung Tri Wibowo (26), warga Kampung Ngaglik, Kelurahan Jurang Ombo Utara, Kecamatan Magelang Selatan, dan Muhammad Abdul Rozak alias Andro (20) warga Dusun Bungas, Desa Ngasem, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi mengatakan, dua dari lima tersangka yang diamankan adalah target petugas Satnarkoba. Yakni Candra Darmawan alias Condet dan Muhammad Abdul Rozak alias Andro.
Menurutnya, kedua tersangka yakni Condet dan Andro menjadi target operasi dari petugas, karena dari pengakuan tersangka yang berhasil diamankan sebelumnya menyebutkan narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari dua tersangka tersebut.
‘’Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang diamankan lebih dulu, mereka menyebutkan narkoba yang dimilikinya tersebut berasal dari Condet dan Andro,’’ tuturnya kepada wartawan Senin (2/9).
Idham menjelaskan, baik Condet dan Andro sulit ditangkap karena selalu berpindah-pindah tempat tinggalnya. Namun, akhirnya mereka berdua berhasil ditangkap.
Kapolres menambahkan, dari 3,09 gram sabu-sabu yang berhasil disita dari lima tersangka tersebut, terbanyak diamankan dari tersangka Candra Darmawan dengan berat 1,05 gram. Berikutnya dari tangan Nico Finaldo Nurutama 1,20 gram dan tersangka Sukristiyono diamankan sabu dengan berat 0,30 gram.
Sedang dari tersangka Muhammad Abdul Rozak yang ditangkap di rumah tersangka Sukristiyono, polisi mengamankan empat butir pil Riklona 2 Clonazepam yang disimpan di tas miliknya.
Selain itu, petugas juga menyita enam butir pil Alirazolan 1 mg dan dua butir pil Stelosi Trifluoperatine HCL dari tersangka Agung. (suarabaru.id/Doddy Ardjono)