WONOSOBO-Polres Wonosobo menggelar kegiatan operasi bertajuk “Ops Patuh Candi 2019” selama 14 hari ke depan. Operasi yang dilakukan secara serentak tersebut sudah dimulai Kamis (29/8) ini hingga Rabu (11/9) di wilayah hukum Polres setempat.
Kegiatan operasi tersebut menitikberatkan pada penindakan pelanggaran bidang lalu lintas. Karena itu, setiap pengguna jalan harus melengkapi surat-surat kendaraan seperti STNK, Surat Izin Mengemudi (SIM) dan memathui aturan lalu lintas.
Bagi pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melengkapi surat-surat kendaraan seperti STNK dan kepemilikan SIM akan ditindak tegas. Operasi tersebut digelar agar pengguna jalan tertib berlalu lintas.
Operasi diawali dengan Apel Gelar Pasukan (AGP) yang dilaksanakan Kamis (29/8) di halaman Mapolres setempat. AGP dihadiri Pejabat Utama Polres, Kasdim 0707, Binamarga, Kepala Disperkimhub, Jasa Raharja dan Kasatpol PP Wonosobo.
AGP diikuti anggota Polres, personil Kodim 0707, petugas Disperkimhub, pasukan Satpol PP, staf Jasa Raharja, perwakilan Organda dan para pemangku kepentingan di bidang lalu lintas di wilayah Wonosobo.
Beri Tauladan
Kapolres Wonosobo, AKBP Abdul Waras SIK mengatakan perkembangan transportasi harus diimbangi dengan meningkatnya profesionalisme anggota Polri dalam menindak pelanggaran. Budaya tertib berlalu lintas harus diterapkan untuk menekan angka kecelakaan.
“Selain penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, saya berharap rekan-rekan anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dapat membuat inovasi sosialisasi budaya tertib berlalu lintas agar bisa menyentuh kalangan milenial,” katanya.
Abdul Waras menambahkan agar anggota Polri bisa memberi tauladan baik bagi masayarakat dalam berkendara. Seluruh anggota Polri bisa memberi contoh yang baik dalam hal berkendara dan tingkatkan profesionalisme dalam penindakan pelanggaran.
Selanjutnya, Satlantas Wonosobo akan mengadakan kegiatan razia di seluruh wilayah Wonosobo. Hal ini bertujuan untuk mengurangi fatalitas kecelakaan lalu lintas dan menanamkan budaya tertib berlalu-lintas.
“Setiap pengguna jalan yang melengkapi surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM yang masih berlaku dan mematuhi semua aturan dalam berlalu lintas, tidak akan terkena tindakan pelanggaran lalu-lintas,” ujar Kasatlantas AKP Putri Nur Cholifah SH SIK.
Selama ini, imbuhnya, pelanggaran lalu lintas lebih didominasi karena tidak melengkapi surat-surat kendaraan (STNK) dan tidak memiliki SIM atau SIM yang dimiliki sudah tidak berlaku dan kendaraan yang digunakan tidak memenuhi standar berlalu lintas.
SuaraBaru.id/Muharno Zarka