Raperda Perubahan atas Perda RTRW Disetujui
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono menghadiri rapat sidang paripurna agenda pembahasan Raperda Perubahan Perda RTRW. (doc./hms)

SEMARANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 telah disetujui DPRD Provinsi Jawa Tengah pada Kamis, (15/8/2019).

Ketua Panitia Khusus (pansus) Perubahan Perda RTRW DPRD Jawa Tengah Abdul Aziz menjelaskan, meski menyutujui, terdapat lima pasal yang direvisi karena mempertimbangkan berbagai aspek kelestarian lingkungan dalam rangka meneguhkan tujuan Jawa Tengah sebagai wilayah pertanian, di antaranya pasal 74 (a).

“Pasal 74 huruf (a) pansus menetapkan tetap menggunakan angka 1.025.255 sebagai luasan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) dalam rangka mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di provinsi Jawa Tengah,” terangnya saat rapat paripurna.

Pihaknya berharap, keputusan dapat diimplementasikan secara konsisten, sehingga tujuan penataan ruang di Jawa Tengah yang berdaya saing, berbasis pertanian, industri maupun pariwisata dengan memperhatikan kelestarian alam dan pemerataan pembangunan wilayah dapat terwujud.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono mewakili Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyampaikan apresiasi karena legislatif sudah berhasil menyelesaikan raperda tersebut dengan baik.

Menurutnya, penentapan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 telah mendesak untuk dilakukan karena telah terjadi perubahan kebijakan nasional dan provinsi yang tertuang dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan atau program bangunan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Proses pematangan substansi materi di daerah yang melibatkan stakeholder terkait, baik itu pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah, pemerintah provinsi tetangga yang berbatasan, masyarakat, LSM, dunia usaha, akademisi dan stakeholder lainnya sudah selesai dilakukan. Persetujuan substansi teknis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang telah diperoleh dan selanjutnya rancangan perda ini akan dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

Sri Puryono menambahkan, Pemprov Jateng dan DPRD Jateng akan mengawal proses materiil dan formil Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 hingga tuntas.

“DPRD Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara bersama-sama harus mengawal dan menuntaskan proses materiil dan proses formil sehingga unsur perda ini terpenuhi,” pungkasnya. (suarabaru.id)