SEMARANG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengundang berbagai pelaku bisnis yang ada di wilayah Jawa Tengah dan Pemerintah Provinsi Jateng menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) di Hotel PO Semarang, Rabu (14/8/2019) siang.
Acara FGD tersebut digelar dalam rangka memaksimalkan pengembangan potensi aset-aset PT KAI yang tersebar di Pulau Jawa, khususnya di wilayah Jawa Tengah meliputi Daerah Operasi 4 Semarang, Daerah Operasi 5 Purwokerto, dan Daerah Operasi 6 Yogyakarta.
Dalam acara tersebut, hadir perwakilan dari PT KAI yakni Suharjono (Corporate Deputy Director of Assets Development) dan Rein Wirawan Gazalba (Corporate Deputy Director of Freight Marketing and Sales) serta mengundang narasumber Andy K Nataniel (ahli bidang property), Setijadi (Supply Chain Indonesia), dan dimoderatori oleh Joko Setijowarno.
Suharjono dalam paparannya, memberikan sharing knowledge mengenai tren pengembangan property di lahan yang terintegrasi dengan transportasi massal dan angkutan barang. Dia menjelaskan begitu banyak aset milik PT KAI yang sangat potensial untuk dikembangkan.
“Aset-aset tersebut terbagi menjadi aset railway (meliputi sarana dan prasarana) dan aset non railway (meliputi tanah, bangunan dinas, rumah perusahaan, perkantoran, dan gudang). Secara keseluruhan aset tersebut terletak di sepanjang jalur kereta api di Pulau Jawa dan Sumatera,” katanya.
Untuk aset berupa tanah memiliki luasan 332.012.898 m2 dengan luasan optimum untuk dikembangkan sebesar 2.524.700 m2. Sedangkan untuk rumah perusahaan berjumlah 16.475 unit dan bangunan dinas berjumlah 3.882 unit.
Legalitas dari keseluruhan aset KAI berpotensi tersebut yang sudah bersertifikat sejumlah 125.712.997 m2 (37,86%) sedangkan yang belum bersertifikat adalah 206.299.901 m2 (62,14 %).
Dari sisi letak, aset KAI mempunyai profil yang sangat menguntungkan, seperti ada di lokasi premium pusat kota, ada di kawasan perkantoran pemerintah/swasta, terletak di kawasan bisnis, perdagangan, ekspedisi, dan pergudangan yang dekat dengan simpul-simpul transportasi, serta ada di kawasan pariwisata yang sebagian aset PT KAI memiliki desain arsitektur yang unik dan menarik.
Lebih jauh dijelaskan, para pelaku bisnis yang tertarik untuk bekerjasama dengan PT KAI dapat melakukan proses tindak lanjut dari kerja sama yang sudah ditentukan. Bentuk kerjasama dan tata cara kemitraan diatur berdasarkan jangka waktu, nilai, dan kewenangan persetujuan.
Sedangkan dari sisi kemitraan, status yang diberikan berupa BGS (Bangun Guna Serah), BSG (Bangun Serah Guna), KSO (Kerjasama Operasi), KSU (Kerjasama Usaha), dan Sewa. Pelaku bisnis yang menjadi mitra kerjasama dengan PT KAI (Persero) akan melalui prosedur pemilihan bisa dalam bentuk penunjukan langsung, pemilihan langsung, maupun kerjasama langsung.
Melalui kegiatan FGD yang dilakukan ini, diharapkan dapat menggugah minat dan membuka wawasan para pelaku bisnis untuk dapat memanfaatkan aset yang dimiliki PT KAI dalam mengembangkan bisnis usahanya.
“Selain itu, melalui pengangkutan barang dengan menggunakan kereta api diharapkan dapat menambah efektifitas dan efisiensi dari segala sisi proses distribusi yang dilakukan. Keunggulan pengangkutan barang dengan kereta api yakni dapat menurunkan angka kemacetan, menghemat bahan bakar, mengurangi kerusakan infrastruktur jalan, bebas pungutan liar, dan tepat waktu,” katanya. (suarabaru.id)