WONOGIRI – Selama dua tahun terahir ini, DPRD Kabupaten Wonogiri telah melakukan 14 kajian isu strategis. Bersamaan itu, telah pula melaksanakan pembahasan dan pembentukan tujuh Peraturan Daerah (Perda) inisiatif legislatif.
Demikian diungkapkan oleh Kabag Produk Hukum dan Dokumentasi Hukum DPRD Wonogiri, F Mei Dwi Kuswitantini, Senin (5/8). Mei, mengungkapkan hal ini, tatkala menerima kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Klaten, yang mengadakan studi banding ke DPRD Wonogiri.
Rombongan Bapemperda DPRD Klaten berjumlah 16 personel, dipimpin Ketua Bapemperda Heri Wibawa. Mereka diterima di ruang sidang utama Graha Paripurna lantai dua gedung DPRD Wonogiri. Ikut mendampingi penyambutan rombongan Bapemperda DPRD Kabupaten Klaten, Kabag Persidangan DPRD Wonogiri, Sutopo, dan aparat dari Bagian Hukum Pemkab Wonogiri.
Kepada Bapemperda DPRD Kabupatne Klaten, dijelaskan bahwa pembahasan Perda di DPRD Kabupaten Wonogiri, dilakukan oleh Pansus. Dengan komposisi 45 orang anggota DPRD, dibentuk tiga Panitia Khusus (Pansus), yang bertugas melakukan pembahasan Perda.
Selama Tahun 2018, DPRD Kabupaten Wonogiri telah melakukan pembahasan sebanyak 5 dari 6 Raperda inisiatif yang diajukan oleh pihak Komisi. ”Ada satu ajuan Raperda yang tidak dilanjutkan pembahasannya,” ujar Mei.
Kemudian di Tahun 2019, dibahas sebanyak 2 Raperda inisiatif. Bersamaan itu, di Tahun 2018 dilakukan 8 kajian isu strategis dan di Tahun 2019 sebanyak 6 kajian isu strategis.
Ketua Bapemperda DPRD Klaten, Heri Wibawa, menyatakan, studi banding ke DPRD Kabupaten Wonogiri ini, merupakan agenda kunjungan terakhir yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Klaten, karena sebentar lagi periode masa baktinya akan segera berakhir. ”Meski demikian, teman-teman tetap bersemangat dalam melaksanakan tugas pengabdiannya di masa akhir jabatannya,” tutur Heri Wibawa.
Diungkapkan oleh Heri Wibawa, pembahasan Perda di DPRD Kabupaten Klaten dilakukan secara maksimal oleh masing-masing Komisi. Sejak Tahun 2018, tambah Heri, kami telah melakukan pembahasan sebanyak 28 Perda inisiatif. Mendengar jumlah 28 Perda tersebut, Mei, menyahut: ”Mestinya DPRD Kabupaten Wonogiri perlu studi banding ke DPRD Kabupaten Klaten.”
Dalam melakukan studi banding ke DPRD Wonogiri, Tim Bapemperda DPRD Kabupaten Klaten, juga menanyakan tentang proses pembentukan Perda Pelayanan Kesehatan, termasuk di dalamnya penetapan zona anti-merokok. Juga Perda tentang penanamam modal dan pemberian perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, atau pelayanan Online Single Submission (OSS). Untuk Perda perizinan usaha dan OSS, jelas Mei, DPRD Propinsi Jateng juga pernah melakukan kajian ke DPRD Kabupaten Wonogiri.(suarabaru.id/Bambang Pur)