KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus mempersilahkan seluruh elemen masyarakat mengawasi proses seleksi perangkat desa yang saat ini mulai berjalan di sejumlah desa di Kudus. Bahkan tak terkecuali, pemkab juga siap jika aparat penegak hukum ikut melakukan pengawasan.
“Ini seleksi sifatnya terbuka dan kami persilahkan siapapun ikut mengawasi tak terkecuali aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Adi Sadhono, Kamis (11/7).
Hal tersebut, kata Adi memang dilakukan sebagai bentuk transparansi pelaksanaan seleksi perangkat desa. Selain itu, pengawasan langsung dari masyarakat juga untuk menepis rumor tak sedap yang selama ini santer terdengar mewarnai pelaksanaan seleksi perangkat desa.
”Silahkan diawasi kalau ada pelanggaran silahkan dilaporkan ke aparat penegak hukum,” tandas Adi.
Dikatakan Adi, secara prosedural, pelaksanaan seleksi perangkat desa diupayakan meminimalisir praktik suap sebagaimana yang dikhawatirkan. Proses seleksi akan menggunakan tes tertulis yang dilakukan dengan sistem Computer Base Test (CAT) alias tes sistem online.
Dengan sistem CAT, hasil tes bisa langsung diketahui dan rangking peserta juga akan langsung diumumkan. Dengan demikian, upaya adanya permainan hasil tes bisa diminimalisir.
Disinggung kemungkinan adanya peluang bocornya soal, kata Adi, seluruh penyusunan soal dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk yakni Universitas Jendral Soedirman. Menurut Adi, sangat riskan jika Unsoed mempertaruhkan kredibilitasnya dengan mau membocorkan soal ujian.
“Ya kalau bocor, itu tanggung jawab pihak ketiga dan tentu itu akan mempertaruhkan kredibilitas Unsoed selaku pihak ketiga yang ditunjuk sebagai penyelenggara,” tandasnya.
Interpelasi
Sejauh ini, kata Adi, Pemkab Kudus akan terus melanjutkan seleksi perangkat desa. Meski, dari kalangan DPRD Kudus sudah menggulirkan hak interpelasi untuk menunda pelaksanaan seleksi.
Bupati Kudus dalam pernyataannya mengatakan pengisian perangkat desa sangat penting untuk memperlancar roda pemerintahan desa. Apalagi, banyak desa yang perangkatnya sudah kosong selama bertahun-tahun.
“Bayangkan ada suatu desa yang kepala desanya merangkap menjadi sekdes, menjadi kaur pembangunan dan juga menjadi kaur kesejahteraan masyarakat. Ini menurutnya saya menghambat. Untuk itu apabila pengisian perangkat desa ini sudah diisi, mereka bisa langsung bekerja. Baru kemudian memikirkan untuk pemilihan kepada desa,” ungkapnya.
Menurut Tamzil, secara prosedur hukum, proses seleksi juga tidak ada masalah. ”Terkait regulasi, juga tidak ada masalah. Kami tetap menghormati keberatan sebagian anggota DPRD. Oleh karena itu, saya mengajak DPRD untuk melakukan konsultasi bersama-sama ke Gubernur terkait persoalan ini,” tandas Tamzil.
Suarabaru.id/