blank
Sebanyak 24 dari 45 anggota DPRD Wonogiri, Jumat (28/6), hadir mengikuti rapat paripurna Dewan. Rapat dipimpin Ketua DPRD Setyo Sukarno didampingi Wakil Ketua Sunarmin dan Sekwan Gatot Siswoyo.(suarabaru.id/bp)

WONOGIRI – Pasca keputusan Makamah Konstitusi (MK) tentang gugatan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, kini tidak ada lagi istilah kosong satu (01) dan kosong dua (02). ”Sekarang yang ada kosong tiga (03), yaitu Persatuan Indonesia,” tegas Ketua DPRD Wonogiri, Setyo Sukarno.

Penegasan pimpinan legislatif Kabupaten Wonogiri ini, Jumat (28/6), disampaikan ketika memimpin rapat paripurna DPRD, dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Sunarmin dan Sekretaris Dewan Gatot Siswoyo. Rapat diikuti oleh 24 dari 45 anggota Dewan, dengan agenda penyampaian jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Wonogiri Tahun 2018. Jawaban disampaikan Bupati yang diwakili oleh Wakil Bupati (Wabup) Edy Santosa.

Secara rinci, Wabup Edy Santosa, menyampaikan uraian jawaban atas pemandangan umum yang disampaikan oleh tujuh orang juru biacara fraksi. Yakni juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Mulyadi, juru bicara Fraksi Partai Golkar (Heru Sukoco), juru bicara Fraksi PKS (Sri Hariyanto), dari Fraksi PAN (Sardi), Fraksi Partai Gerindra (Jati Waluyo), Fraksi Partai Demokrat (Tinggeng), dan dari Fraksi PKN (Suparmo).

Ikut hadir Dandim 0728 Wonogiri Letkol (Inf) M Heri Amrulloh, Kapolres AKBP Uri Nartanti Istiwidayati bersama jajajaran Forkompinda, Sekda Wonogiri Suharno beserta para pimpinan dinas dan instansi, serta para camat. Pembahasan lebih detail terhadap Raperda tentang Raperda Pertanggungjawaban APBD 2018, akan ditindaklanjuti di rapat-rapat Badan Anggaran (Banggar) dan di tingkat Komisi.

Bersamaan itu, juga disampaikan jawaban dari Komisi 2 sebagai pihak pemrakarsa pembuatan Raperda inisiatif tentang Penanaman Modal, yang disampaikan Anggota Komisi 2, Kristian Teguh Suryono. Acara ini dirangkai dengan penyampaian jawaban atas ajuan Raperda inisiatif dari Badan Pembentukan Raparda (Bapemperda) DPRD Wonogiri oleh Anggota Bapemperda Sunyoto. Terhadap ajuan dua Raperda tersebut, Dewan memberikan persetujuan agar segera ditetapkan menjadi Perda. ”Apakah dapat disetujui ?,” tanya Ketua DPRD Setyo Sukarno, yang dijawab serentak oleh para anggota Dewan: ”Setujuuuuu.”(suarabaru.id/bp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini