blank
Para korban Bank Salatiga saat menuntut uang mereka dikembalikan dengan membawa serta poster bersisi kecaman, di Depan Kantor PD BPR Bank Salatiga, Kamis (27/6). (Foto: SB/Erna)

SALATIGA – Sebagai upaya menuntut uang mereka kembali, puluhan nasabah Bank Salatiga menggeruduk Kantor Bank Salatiga Jl Diponegoro 10 Salatiga, Kamis (27/6).

Mendapat pengawal ketat pihak kepolisian, para nasabah yang rata-rata lanjut usia itu membekali diri dengan beberapa poster bertuliskan kecaman terhadap Bank Salatiga yang dinilai tidak bertanggung jawab.

Puluhan nasabah Bank Salatiga ini menduga uang mereka belum bisa dicairkan atau kembali lantaran dikorupsi sejumlah oknum mendatangi Bank Salatiga.

“Kami memberanikan diri ke bank minta pertanggungjawaban. Saya minta Bank Salatiga bertanggung jawab atas uang kami.’’

‘’Jumlah semuanya kurang lebih Rp 14 miliar dengan jumlah nasabah 21 orang. Saya menjadi perwakilan paguyuban para korban Bank Salatiga,” tandas Lianawati (50), kepada wartawan (27/6).

Ia menyebut, para korban termasuk dirinya telah menunggu hampir setahun, dan belum melihat ada iktikad baik dari manajemen PD BPR Bank Salatiga.

“Dulu para sales atau marketing Bank Salatiga mendatangi kami agar menabung. Sekarang ketika kami hendak meminta uang dikembalikan malah dipersulit. Ada Widi, Narti, Lina, masih diakui sebagai karyawan Bank Salatiga. Dari bank belum ada niat baik untuk mengembalikan dana nasabah,” tandasnya.

Yang membuat kesal para nasabah, lanjutnya, dikatakan jika dana (para nasabah) tidak masuk sistem di PD BPR Bank Salatiga.

“Dana saya sendiri Rp 145 juta. Kasihan Bu Susi, mencapai Rp Rp 9 miliar, total dana kami Rp 14 miliar yang tidak bisa dicairkan,” sebutnya.

Setelah cukup lama di depan kantor bank, perwakilan nasabah ini akhirnya beraudensi dengan direksi dan kuasa hukum Bank Salatiga di ruang belakang dan baru selesai pukul 12.00.

Menyelesaikan

Direktur Utama PD BPR Bank Salatiga (Bank Salatiga),  Darto Supriyadi didampingi kuasa hukum mengatakan akan membantu menyelesaikan masalah itu sesuai undang-undang.

“Kami akan mempertimbangan dan sesuai peraturan dan ketentuan yang ada,” kata Darto Supriyadi.

Suruso Ucok Kuncoro, selau Kuasa Hukum Bank Salatiga, memberi masukan sekaligus meluruskan persepsi agar nasabah didengar dan ditampung dulu keinginannya dan diikuti dengan pembuktian yang valid.

“Kami selaku Penasihat Hukum PD BPR Bank Salatiga sebenarnya bersifat pasif. Karena kami bukan pelaku-pelaku/staf PD BPR Bank Salatiga.’’

‘’Kami tadi (diminta datang ke Kantor Bank Salatiga) sebenarnya hanya menyampaikan hasil gugatan perdata dan Tipikor  Pidananya belum menyentuh siapa sebagai tergugat I, II, III, IV & V.’’

‘’Tapi malah salah persepsi, solah-olah kami ini membela pihak PD BPR Bank Salatiga maupun P Habib (mantan Dirut bank itu),” sebut Ucok.

Terkait kasus Bank Salatiga tersebut, Pengadilan Negeri Tipikor Semarang telah menetapkan mantan Dirut PD BPR Bank Salatiga, M Habib Shaleh sebagai tersangka atas kelalaian selama menjabat sejak tahun 2008 hingga 2018 dan membuat bank merugi sebesar Rp 24,7 miliar.

Berdasarkan keterangan tersangka itu, beberapa nama diduga turut menggunakan uang nasabah. Di antaranya Sunarti dan Dwi Widiyanto. Uang untuk menutup selisih tabungan nasabah yang digunakan kepentingan pribadi pegawai bank.

“Ada almarhum Joko Triono sebesar Rp 67,8 juta,  Maskasno Rp 128,5 juta dan Bambang Sanyoto Rp 118,3 juta,” katanya

Selain itu, juga digunakan untuk angsuran kredit almarhum Joko Triyono Rp 175 juta dan Maskasno Rp 94,8 juta. Jumlah totalnya kurang lebih Rp 584 juta.

Sedangkan sisanya, menurut Habib, berdasarkan keterangan Sunarti dan Dwi Widiyanto digunakan untuk menutup kredit instansi, memberi hadiah, membayar kredit macet atau memperbaiki NPL, cash back, deposito nasabah.

SuaraBaru.id/Erna