KUDUS – Di Penghujung Kerja, Panitia Khusus DPR RI tentang RUU pertembakauan mengadakan kunjungan kerja di PT Pura Group Kabupaten Kudus, Kamis (27/6). Kunker tersebut bertujuan untuk menyerap aspirasi stekholder terkait tentang pita cukai rokok. Menurutnya, banyak industri mengeluh karena peredaran pita cukai palsu.
Ketua Pansus DPR RI tentang RUU Pertembakauan Firman Soebagyo mengungkapkan, berdasarkan mekanisme tender, yang bertanggung jawab melakukan pencetakan pita cukai adalah Perum Peruri, karena pita cukai sebagai security paper harus dilengkapi dengan hologram.
“Hologram tersebut yang bisa memproduksi hanya PT Pura, oleh karena itu kami dari Pansus ingin menggali lebih dalam security sistem yang ada,”katanya.
Hal tersebut, kata Firman, didasarkan pada hasil penelitian dari Universitas Gajah Mada yang menemukan ternyata 7 persen pita cukai yang beredar ternyata palsu. Meski cenderung terus menurun angkanya, namun Pansus menginginkan agar pemalsuan pita cukai tersebut terus bisa ditekan.
”Ya bayangkan, jika pemalsuan pita cukai bisa ditekan sampai angka 2 persen, berapa mpotensi pendapatan yang bisa diterima negara,” kata Firman.
Oleh karenanya, kata Firman, pengawasan terhadap pita cukai rokok ini sangat penting. Apalagi, produksi rokok di Indonesia ini penyumbang pendapatan negara. Penyumbang pendapatan negara sampai Rp 150 triliun. Itu jelas digunakan untuk kepentingan negara, seperti untuk BPJS dan sebagaianya,” tuturnya.
Senada, anggota Pansus lainnya, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan, musuh besar industri rokok di tanah air salah satunya adalah peredaran pita cukai palsu. Untuk itu, pemerintah harus didorong untuk terus menekan peredaran pita cukai palsu agar perusahaan rokok terutama skala menengah dan kecil tidak mati.
Penyelesaian
Sementara, terkait proses pembahasan RUU Pertembakauan, Cucun mengakui kalau penyelesaian RUU ini memang memakan waktu cukup lama. Namun demikian, Cucun optimistis RUU ini nanti bisa diselesaikan di akhir masa sidang tahun ini.
”Perlu diketahui, Pembahasan RUU tak hanya melibatkan DPR tapi juga pemerintah. Masalahnya sejauh ini pemerintah belum kunjung mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berakibat pengesahan RUU tertunda,” tandasnya.
Namun demikian, kata Cucun, Pansus akan tetap berupaya menyelesaikan pembahasan RUU tersebut. Apalagi inisiatif RUU Pertembakauan dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan nasional terutama para petani tembakau.
”Bila UU Pertembakauan disahkan, berkeyakinan akan memberikan titik cerah bagi nasib petani,”tandasnya.
Suarabaru.id/