WONOGIRI – Sebanyak 25 orang pesilat ditetapkan sebagai tersangka kasus amuk massa, sebagai buntut konflik perseteruan dua Perguruan Silat (PS) yang terjadi di Kabupaten Wonogiri. Yakni PS Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dengan PS PSHT Winongo. Sembilan dari 25 tersangka tersebut, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Aditia M. Ramdani, yang tengah bertugas menghalau konflik massa dua perguruan silat.
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Agus Triatmadja, Rabu (29/5), ketika menyampaikan keterangan kepada para awak media. Acara penyampaian keterangan yang dikemas dalam kegiatan press release ini, dilakukan di aula Mapolres Wonogiri. Ikut mendampingi, Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti bersama para perwira dan personel Satreskrim Polres Wonogiri dan Satreskrim Polda Jateng.
Sebagaimana diberitakan, amuk massa pesilat tersebut berlangsung Tanggal 8 Mei 2019 lalu, dan mengakibatkan Kasat Reskrim Polres Wonogiri AKP Aditia Mulya Ramadhani menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan para pesilat, yang mengakibatkan koma karena menderita luka parah, serta dirujuk ke rumah sakit di Singapura. Para tersangka menyatakan, tidak mengetahui kalau yang dikeroyok dan dianiaya tersebut adalah Kasat Reskrim Polres Wonogiri AKP Aditia Mulya Ramadhani.
”Kami telah mengamankan 25 tersangka, 15 diantaranya dilakukan penahanan, dan 10 tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan, sebab mereka masih dibawah umur,” jelas Kabid Humas Polda Jateng Kombes Agus Triatmadja sembari menambahkan ada kemungkinan jumlah tersangkanya masih dapat bertambah.
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 25 tersangka tersebut melakukan tindak pidana yang dikelompokkan menjadi 3 kasus. Yakni kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Kasat Reskrim, AKP Aditia Mulya Ramdhani, kasus pengerusakan, dan kasus melawan petugas. Terkait kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Kasat Reskrim, petugas menetapkan sebanyak 9 orang tersangka. Mereka terdiri atas tersangka dengan inisial DFR, AP, P, Am, AAH, yang merupakan warga Kecamatan Slogohimo, berikut ER dan S warga Kecamatan Purwantoro, serta HPA warga Kecamatan Wonogiri, dan JN warga Kecamatan Jatisrono. ”Untuk tersangka AP tidak dilakukan penahanan, karena masih dibawah umur,” tegas Kombes Agus Triatmadja.
Dijelaskan, kasus kerusuhan amuk massa para pesilat ini, terjadi di sejumlah lokasi, yakni di Kecamatan Sidoharjo, Ngadirojo, Kismantoro, dan Slogohimo. Dari sejumlah lokasi tersebut, memunculkan 9 laporan polisi yang dikelompokkan dalam 3 kasus perkara. Yaitu kasus perkara pengeroyokan terhadap orang yang korbannya adalah Kasat Reskrim AKP Aditia Mulya Ramdhani, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kemudian kasus kekerasan terhadap barang atau perusakan dengan jumlah 7 Laporan Polisi (LP), dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. Ini terkait adanya amuk massa pesilat yang merusak tugu monumen PSHT Winongo dan sejumlah rumah warga. Berikut kasus melawan petugas yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.(suarabaru.id/bp)