KOTA MUNGKID – Pembangunan di Kabupaten Magelang diarahkan sejalan dengan pembangunan di Jateng. Untuk itu RJPMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Magelang memedomani RPJMD Jateng.
“Sistematika dan substansi RPJMD sudah diatur dalam Permendagri 86 Tahun 2017. Permasalahan pembangunan pemerintah daerah yang jadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah,” kata Wabup Magelang Edi Cahyana SE, Jumat (10/5).
Dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda mendengarkan tanggapan bupati terhadap pandangan umum fraksi fraksi terhadap Raperda RPJMD 2019-2024, ia mengatakan, kemandirian desa tidak dijadikan isu strategis tetapi menjadi masalah pokok daerah.
Dikatakan, kemandirian desa merupakan salah satu sasaran daerah untuk mengatasi isu strategis terkait daya saing daerah. Implementasinya, berupa IDM (Indeks Desa Membangun).
Menurut dia, IDM menjadi dasar penentuan kemandirian desa yang dibagi dalam lima status. Yaitu, desa mandiri, desa maju, desa berkembang, desa tertinggal dan desa sangat tertinggal. Dengan ditetapkannya IDM sebagai indikator sasaran daerah, disimpulkan Kabupaten Magelang memposisikan kemandirian desa sebagai hal yang sangat penting dalam pembangunan selama lima tahun ke depan.
RJPMD Kabupaten Magelang dintegrasikan dengan roadmap penanggulangan kemiskinan sampai 2024 yang dituangkan dalam dokumen Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD) 2019-2024.
Adapun skema penganggaran untuk penanggulangan kemiskinan melalui belanja langsung perangkat daerah, belanja bantuan sosial dan bantuan keuangan.
Suarabaru.id/oro