TEMANGGUNG- Sebanyak 40 persen dari 226 desa di Kabupaten Temanggung hingga akhir Ferbuari 2019, belum menyelesaikan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) 2019. Sehingga, dana desa tahap I yang semula direncanakan cair pada Februari 2019 belum bisa dicairkan.
“Sementara itu, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk pencairan dana desa tersebut yakni masing-masing desa harus menyelesaikan dan menyerahkan APBDes 2019,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Temanggung, Agus Sarwono, Jumat ( 1/3).
Untuk itu, ia meminta sejumlah desa yang tersebar di 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Temanggung untuk segera menyelesaikan APBDes 2019.
Menurutnya, salah satu permasalahan terlambatnya sejumlah desa tersebut menyerahkan APBDes-nya, karena terdapat sedikit perubahan kebijakan pada tahun 2019 ini akan dilaksanakan pemilihan kepala desa serentak di tahun 2020 mendatang.
“Meskipun pelaksanan pilkades serentak di 211 desa pada 2020 mendatang, tetapi desa-desa tersebut harus memasukkan kegiatan pelaksanaan pilkades tersebut APBDes penetapan 2019,” katanya.
Ia menambahkan, dengan adanya sedikit kendala tersebut, pihaknya menargetkan dana desa tahap pertama tersebut dapat dicairkan pada awal Maret ini. Setelah dana desa tahap pertama sebesar 20 persen dicairkan, pencaairan dana desa tahap kedua sebesar 40 persen direncanakan April 2019. Dan, untuk pencairan dana desa tahap ketiga sebesar 40 persen direncanakan pada bulan Juli hingga Agustus mendatang.
Agus menjelaskan, bila pencairan dana desa tahap ketiga bisa dicairkan bulan Juli atau Agustus mendatang, masih ada sisa waktu untuk menyelesaikan semua program dan menyusun laporan akhir dana desa.
Agus mengatakan, jumlah dana desa 2019 di Kabupaten Temanggung mengalami kenaikan, dari sebelumnya di tahun 2018 kemarin sekitar Rp 213 miliar, dan di tahun ini mencapai Rp237,9 miliar.
Ia menambahkan, pengunaan dana desa tahun ini masih sama dengan pengunaan dana desa di tahun-tahun sebelumnya, yakni untuk pembangunan dan pengembangan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.
“Penggunaan dana desa ini sesuai dengan Permendes nomor 16 tahun 2018 tentang prioritas pengunaan dana desa tahun 2019,” katanya.
suarabaru.id/Yon