blank
barang bukti yang disita polisi

BLORA – Asyik judi kyu-kyu,  lima orang warga Desa Wado, Kecamatan Kedungtuban, Blora digerebeg petugas Polsek, Polres Blora. Kelima penjudi kini diamankan di Polsek setempat.

Lima orang yang dicokok Polisi,  Wj (55), Skn (39), Spi (28), Rn (28) dan Ikm (29). Semuanya warga Wado.

Mereka ditangkap saat berjudi di rumah warga Dukuh Gempol, Desa Wado, Kecamatan Kedungtuban.

Penggerebegan bermula saat anggota unit Reskrim Polsek Kedungtuban, Kamis (14/2) dini hari setelah mendapatkan informasi dari warga.

Tidak menunggu lama, Kanit Reskrim Polsek Kedungtuban, Ipda Jaikun, dan anggota turin untuk penyelidikan.

Uang Tunai

Setelah informasi perjudian positif, anggota Reskrim menggerebeg tempat kejadian pekara (TKP), dan menangkap para pelaku judi.

“Hasil lidik positif,  kami langsung menangkap lima pelaku judi tersebut,” jelas Kapolsek Kedungtuban, Iptu Suharto, Jumat (15/2)

Dari TKP perjudian,  lanjutnya,  kelima pelaku pelaku judi dibawa ke Mapolsek Kedungtuban guna penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Suharto, dari TKP anggotanya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu terpal ukuran 2,5×2 meter, satu set kartu domino dan uang tunai Rp 1.480.000.

“Pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, ancamannya hukuman 10 tahun,” tandas Kapolsek Kedungtuban Iptu Suharto. (suarabaru.id/Wahono).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini