TEMANGGUNG- Dana desa di Temanggung siap dicairkan, setelah semua desa membuat pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun 2018, dan sudah menyelesaikan penyusunan APBDes dan Perdes. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Temanggung Agus Sarwono.
“Semua desa di wilayah Temanggung sudah menyelesaikan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun 2018. Sekarang, desa tinggal menyelesaikan persyaratan-persayaratan tersebut sehingga di bulan Febuari ini sudah bisa mencairkan dana desa mereka,” kata Agus Sarwono.
Agus Sarwono mengatakan, seperti tahun-tahun sebelumnya, dana desa 2019 ini akan dicairkan tiga tahap. Yakni, di bulan Febuar dana desa tahap pertama bisa dicairkan 20 persen. Kemudian, tahap kedua dicairkan pada bulan Mei sebesar 40 persen dan tahap ketiga atau tahap terakhir akan dicairkan pada bulan Agustus juga 40 persen.
Menurutnya, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh masing –masing desa untuk melakukan pencairan dana desa, yakni pihak Desa sudah harus menyusun dan mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan menyelesaikan Peraturan Desa (Perdes) menyangkut dana desa tersebut. Selain itu peraturan daerah (perda) tentang pencairan dana desa juga sudah disahkan.
Mantan Kepala Bagian Pemerintah Desa Kabupaten Temanggung ini menambahkan, dana desa tahun 2019 ini, Kabupaten Temanggung menerima sekitar Rp237,9 miliar. Selain itu, jumlah dana desa yang akan dibagikan ke 266 desa di 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Temanggung ini, mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Pada tahun 2018 kemarin yang hanya menerima dana desa mencapai sekitar Rp213 miliar. Sedangkan, di tahun ini, dana desa yang diterima Kabupaten Temanggung sekitar Rp237,9 miliar,” katanya.
Dia mengatakan pengunaan dana desa tahun ini masih sama dengan pengunaan dana desa di tahun-tahun sebelumnya, yakni untuk pembangunan dan pengembangan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.
Suarabaru.id/Iyas Bn.