blank
TERBAKAR : Satu dari enam banguan rumah warga di Kadenan, Desa Kamolan, Kecamatan Kota Blora, Blora, terbakar habis rata tanah. Foto : Wahono

BLORA – Musibah kebakaran kembali terjadi di Blora. Kali ini, si jago merah meluluhlantahkan enam rumah, dan harta benda milik tiga warga di Kadengan, Desa Kamolan, Kecamatan Kota Blora, Blora, Minggu (9/9).

Beruntung, amukan api itu tidak memakan korban jiwa, namun kerugian materiil ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Api diduga berasal dari api jerami kering bediang (penghangat ternak).

“Api muncul dari bediang jerami kering, dan merembet membakar enam rumah milik tiga warga,” jelas Kapolsek Kota Blora AKP Agus Budiyana.

Mendapat informasi ada kebakaran, anggota Polsek Kota Blora meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP), polisi bersama warga berusaha memadamkan kobaran api yang melalap banggunan rumah, namun usaha itu tidak berhasil.

Api muncul dari dapur Warsih yang ditinggal ke pasar. Api cepat membesar membakar dinging dapur, dan melalap seisi rumah, menyambar rumah milik Manthuk dan Darsih.

AKP Agus Budiyana menambahkan, kebakaran diduga berawal dari api bediang.

Api bediang membesar, dan menyambar dinding rumah yang terbuat dari kayu, menjalar membakar rumah seisinya.

Musibah

Berdasarkan keterangan Juremi, warga kadengan yang rumahnya tidak jauh dari  TKP kebakaran, api mulai tampak membesar sekitar pukul 10.45 WIB.

Sebelum kejadian, Warsih membuat api bediang untuk menghangatkan ternaknya,  lalu ditinggal pergi ke pasar.

Saat kebakaran terjadi, warga dan beberapa anggota Polsek Kota Blora sudah berusaha mematikan api dengan air serta perlatan seadanya, namun usaha itu tidak berhasil.

Kobaran api dengan cepat membesar, membakar dinding kayu jati, atap, dan menjalar ke rumah-rumah sekitarnya, masing-masing milik Manthuk dan Darsih. Selain enam bangunan rumah rata tanah, satu ekor sapi mati terpanggang.

Sekitar pukul 11.30 WIB, dua unit mobil pemadam kebakaran (damkar) dari Kabupaten Blora datang ke lokasi, namun api sudah terlanjur melululahtahkan enam bangunan rumah beserta isinya.

Api berhasil dipadamkan oleh tim pemadam kebakaran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP) Kabupaten Blora. Kebakaran itu tidak unsur tindak pidana kejahatan, dan  murni sebagai musibah, jelas Kapolsek Kota Blora.(suarabaru.id/wahono)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini