blank
DIMODIFIKASI : Jajaran Satlantas Polres Blora saat menghentikan dan memberi sanksi kepada pengendara mobil pemodif atau dimodifikasi nopol ranmornya. Foto : Wahono

BLORA – Pengendara atau pemilik kendaraan bermotor (ramor) jangan coba-coba mengendarai kendaraan bermotor di Blora dengan pelat nomor modifikasi. Jika tertangkap jajaran Satlantas, akan ditindak tegas, dan saksi tilang.

Sanksi bukti pelanggaan (tilang kepada pelanggar itu, dikenakan pengendara mobil dan kendaraan roda dua yang didapati merekayasa angka, maupun jarak tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

“Tidak hanya siang hari, malam pun bagi pelanggar TNBK akan kami tindak,” jelas Kasatlantas Polres Blora AKP Himawan Aji Angga, Minggu (9/9).

Menurutnya, saat jajaran melaksanakan kegiatan patroli malam hari guna antisipasi daerah rawan kecelakaan di jalan raya Blora-Ngawen, terpaksa menghentikan mobil yang menggunakan plat nomor modifikasi.

Maka kepada para pengendara motor atau mobil yang plat nomornya masih modifikasi, diimbau untuk segera mengganti TNKB, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Polri.

“Jika melanggar, kami akan memberikan tindakan tegas berupa tilang,” tandas AKP Himawan Aji Angga didampingi KBO Lantas Iptu Markus.

Selain tilang, jajaran akan langsung meminta pelanggar memasang kembali plat nomor polisi (nopol) sesuai yang tertera di dalam STNK, kata Kasat Lantas Polres Blora.

Cat Ulang

Dijelaskan, sanksi tegas ihwal pelanggaran pemasangan TNKB tidak resmi tersemat dalam UU Nomor  22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Di UU 22/2009, diatur di pasal 68 menyebut bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.

Untuk itu, AKP Himawan  minta kepada pengendara (pemilik) kendaraan bermotor untuk tidak memodifikasi nopol, apalagi sampai aneh-aneh.

“Mestinya, TNKB dipasang sebagaimana yang tertera di dalam STNK, sesuai dengan yang dikeluarkan Polri,” tambahnya.

Diakuinya, pelanggaran pemasangan TNKB cukup marak di Kota Blora, dan rata- rata pelanggar menggunakan jasa cat ulang TNKB, dan memisahkan jarak antara angka dengan huruf.

Padahal, modifikasi semacam itu tidak diperbolehkan dalam standarisasi yang ditetapkan, kecuali memodifikasi dengan tidak mengubah desain aslinya.

Contohnya, kata AKP Himawan, semisal dilakukan pengecatan ulang, penajaman huruf dan angka, atau memberikan wadah khusus, nopol tetap masih harus terlihat jelas.(suarabaru.id/wahono)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini