blank
Direktur PDAM Kudus Ayatullah Khumaini (kanan).foto:dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Penetapan Direktur Utama PDAM Kudus Ayatullah Khumaini sebagai tersangka oleh Kejati  Jateng dalam kasus suap pengangkatan pegawai, langsung direspon Pemkab Kudus.

Meski baru menjadi tersangka, namun nampaknya posisi Ayatullah Khumaini bakal segera diberhentikan sementara dari jabatannya alias dicopot.

Sekda Kudus melalui Kabag Perekonomian  Dwi Agung Hartono mengatakan, saat ini pihaknya segera berkirim surat ke Kejati untuk bisa mendapatkan salinan penetapan tersebut.

“Kami akan berkirim surat ke Kejati untuk meminta salinan surat penetapan Dirut PDAM sebagai tersangka,”katanya.

Menurut Agung, surat penetapan tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar bagi Dewan Pengawas melayangkan surat permohonan kepada Pemkab untuk mengambil kebijakan lebih lanjut.  Dari permohonan Dewan Pengawas tersebut, nantinya akan dilanjutkan ke Bupati , untuk menentukan keputusan apa yang akan diambil.

“Sesuai  Perda, kewenangan pemberhentian sementara Direktur PDAM berada di tangan Bupati,”ujar Agung.

Menurut Agung, kebijakan yang akan diambil tentu dalam rangka menjaga agar pelayanan PDAM kepada masyarakat tidak terganggu. Sebab, jangan sampai penetapan tersangka Dirut ini berakibat konsumen dirugikan.

“Yang jelas, Pemkab akan segera mengambil kebijakan agar kinerja PDAM tidak terganggu dan layanan masyarakat tetap berjalan maksimal,”tandasnya.

Sementara, ‎Dewan Pengawas PDAM Kudus, Dio Hermansyah mengatakan, setelah memperoleh surat penetapan tersangka dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, pihaknya akan mengirimkan surat kepada Bupati Kudus sebagai pemilik PDAM.

“Bupati Kudus selaku pemilik dapat menunjuk Plh (Pelaksana Harian-red) yang akan menggantikan sementara Dirut PDAM,” ujarnya.

Salinan Penetapan Tersangka

Sedangkan terkait penggantian jabatan tersebut, kata dia, masih menunggu kepastian hukum dari proses persidangan yang berlangsung. “Menunggu sampai ada inkrah (ketetapan hukum) dari pengadilan, prosesnya masih ada banding, dan kasasi jika hasilnya belum puas,” ujar dia.

Kendati demikian, sampai saat ini Dio masih belum memperoleh salinan mengenai penetapan tersangka tersebut. “Saya belum terima surat salinan penetapan tersangka dari Kejaksaan Tinggi. Yang saya terima hanya informasi saja,” jelasnya.

Dia berharap, musibah yang terjadi di wilayahnya tersebut tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“PDAM sedang dalam musibah ini tidak membuat terganggu. Tetap pelayanan berjalan sebagaimana mestinya,” ujar dia.

Sebagaimana diketahui, Kejati Jawa Tengah akhirnya menetapkan tersangka tambahan dalam kasus suap pengangkatan pegawai PDAM Kudus. Dua tersangka tambahan tersebut adalah Ayatullah Khumaini selaku Dirut PDAM dan Oni seorang pemilik koperasi.

Penetapan tersangka tambahan tersebut sebagai kelanjutan dari OTT yang dilakukan Kejari Kudus atas tersangka bernama Toni.

Tm-Ab