blank
Salah satu hotel di Kudus. Rencananya Pemkab Kudus juga akan memanfaatkan hotel untuk mengkarantina pemudik yang datang ke Kudus. foto:dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Selain menggunakan fasilitas gedung milik pemerintah, Pemkab Kudus juga akan melibatkan hotel-hotel yang ada di Kudus sebagai lokasi karantina pemudik yang baru masuk Kudus guna mencegah Covid-19.

Upaya tersebut dilakukan jika jumlah pemudik yang datang sudah tidak tertampung lagi di tempat yang ada.

Berdasarkan rakor yang digelar Kamis (2/4), pemkab Kudus memang sudah mempersiapkan 3 tempat karantina bagi pemudik. Ketiga tempat  tersebut yakni Balai Diklat Menawan, Rusunawa Bakalan Krapyak dan Graha Muria Colo.

Namun,  dalam rakor tersebut, Plt Bupati Kudus juga menginstruksikan para pengusaha hotel untuk bersiap jika jumlah pemudik yang datang melebihi kapasitas yang sudah ada. Dari perkiraan, tiga tempat yang disiapkan Pemkab hanya mampu menampung 900 orang pemudik.

Menanggapi usulan tersebut, Ketua DPC Perhimpunan Hotel dan Restoran Kudus, Tri Suyitno mengaku mendukung kebijakan Plt Bupati  tersebut. Namun tentunya, perlu ada pembicaraan teknis terkait pelaksanaan keputusan tersebut.

“Secara prinsip kami siap, tapi tentu harus ada banyak persoalan teknis yang dibicarakan agar kebijakan tersebut bisa membuat win-win solution,”katanya.

Baca Juga: Hartopo Karantina Semua Pemudik yang Masuk Kudus

Suyitno menambahkan, beberapa hal teknis yang perlu diperjelas jika hotel digunakan sebagai tempat karantina diantaranya adalah persoalan biaya operasional yang akan ditanggung. Pun dengan kebutuhan hidup para pemudik yang akan dikarantina, juga harus ada kejelasan.

“Ya seperti biaya operasional hingga kebutuhan makan dan minum bagi yang dikarantina, tentu harus ada pembicaraan lebih jauh lagi,”katanya.

Apalagi, kata Suyitno, saat ini pengusaha hotel mendapat tekanan luar biasa akibat pandemi wabah Corona.  Tingkat hunian hotel di Kudus,  selama sebulan terakhir anjlok hingga tersisa kisaran 5 persen.

“Penurunan jumlah hunian berlangsung sejak pertengahan Maret 2020 ketika wabah penyakit virus corona (COVID-19) mulai menyebar ke berbagai daerah di Tanah Air,” katanya.

Suyitno juga berharap, Pemkab Kudus juga memberi stimulus bagi pengusaha hotel seperti keringanan dalam hal pajak maupun pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), serta iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono mengungkapkan, penggunaan hotel sebagai tempat karantina bagi pemudik merupakan opsi tambahan jika gedung yang disiapkan Pemkab sudah overload.

“Jadi ini sifatnya adalah antisipasi. Kapasitas gedung yang disiapkan Pemkab berkisar 900 orang. Jika overload, baru kita gunakan hotel,”tandasnya.

Meski demikian, kata Eko, Pemkab tetap akan memberikan kompensasi berupa pembiayaan operasional jika nanti hotel-hotel yang ada di Kudus  terpaksa digunakan sebagai tempat karantina pemudik.

“Ya jelas akan kita berikan kompensasi. Pun dengan penyiapan tenaga medis, juga akan kami siapkan,”tandasnya.

Tm-Ab