blank
Terminal Tambak Osowilangun (TOW) Kota Surabaya. Foto: Ant

SURABAYA (SUARABARU.ID) – Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya memfasilitasi keberatan para pedagang di Terminal Tambak Osowilangun (TOW) terkait adanya kenaikan retribusi dengan berencana mengkaji ulang Peratuan Wali Kota Surabaya (Perwali).

Ketua Komisi B DPRD Surabaya Lutfiyah, di Surabaya, Jumat, mengusulkan agar para pedagang terlebih dahulu membuat surat keberatan adanya kenaikan retribusi pedagang senilai Rp1.000 per meter persegi untuk setiap stan ke Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

“Yang mengatur kenaikkan retribusi itu kan Perwali. Pedagang bisa mengajukan surat keberatan disertai alasannya dengan tembusan DPRD Surabaya. Nanti kita fasilitasi,” katanya.

Lutfiyah kembali menegaskan perwali itu sudah seharusnya dikaji lagi berdasarkan kondisi sekarang. Apalagi, lanjut dia, kondisi TOW saat ini sepi penumpang sehingga kenaikan retribusi tersebut memberatkan pedagang sehingg perlu dikaji ulang. “Jika kenaikkan restribusi melalui perwali harus dikaji ulang,” kata politikus Partai Gerindra ini.

Menurut dia, tidak tertutup kemungkinan Komisi B akan membuat perda inisiatif terkait dengan persoalan restribusi Terminal Tambak Osowilangon tersebut. Mulyono perwakilan pedagang Terminal Osowilangon Surabaya sebelumnya menyatakan kalau kenaikkan restribusi terhadap pedagang tidak sesuai dengan Perda Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2010.

“Dalam perda itu dikatakan bahwa kenaikkan restribusi harus memperhatikan perekonomian masyarakat,” katanya.

Mulyono mengatakan bahwa kondisi pedagang sekarang memprihatinkan menyusulnya sepinya Terminal Osowilangon. “Dulu bus AKDP pantura di TOW, tapi sekarang banyak yang dari Terminal Purabaya ini yang membuat terminal sepi dan berimbas pada pendapatan pedagang,” katanya.

Menurutnya para pedagang dulu sudah mengirim surat keberatan ke Pemkot Surabaya atas kenaikkan restribusi tersebut, namun belum direspons.

Sementara itu, Kepala Bidang Sarana Dan Prasarana Dishub Surabaya, Ridlo mengatakan kalau kenaikkan tarif restribusi sudah sesuai aturan yaitu Perda Nomor 12 Tahun 2010 dan Perwali Tahun 2019.

“Kenaikannya Rp1.000 per meter persegi, kita kira tidak memberatkan. Apalagi sudah hampir 10 tahun tidak naik,” katanya.

Ridlo mengaku tidak tahu kalau pihak pedagang pernah mengirimkan surat keberatan. Terkait hal itu, lanjut dia, pihaknya akan mengeceknya.

Ant-trs