blank
BERI KETERANGAN : Kepala BNNK Magelang, AKBP Chatarina memberikan keterangan kepada wartawan. Yon/Muha

blankMAGELANG (SUARABARU.ID)– Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Magelang mencatat dalam kurun waktu tiga bulan terakhir sebanyak 30 orang penyalahgunaan narkoba berhasil direhabilitasi di Klinik Pratama Rehabilitasi BNNK Magelang.

”Parahnya, dari 30 orang yang direhabilitasi tersebut 20 orang di antaranya berasal dari kalangan pelajar SD hingga SMA,” kata Kepala BNNK Magelang, AKBP Chatarina, Selasa ( 31/12).

Chatharina mengatakan, dari 30 orang yang direhabilitasi, tiga orang lainnya harus menjalani rawat inap di RSJ dr Soerojo Magelang. Mereka adalah seorang pelajar SD, pelajar SMA dan satunya bukan pelajar.

Menurutnya, kalangan pelajar khususnya yang ada di wilayah Kota dan Kabupaten Magelang dinilai sangat rentan dengan penyalahgunaan narkoba. Hal itu dibuktikan dengan wilayah Kota dan kabupaten Magelang menduduki peringkat kelima di Provinsi Jawa Tengah dalam penyalahgunaan narkoba.

Pihaknya juga telah mengupayakan untuk mengurangi penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar dengan gencar melakukan sosisalisasi bahaya narkoba ke sekolah-sekolah yang ada di dua wilayah tersebut.

Ia menambahkan, dalam sosialisasi tersebut, pihaknya juga melibatkan orang tua siswa. Selain itu, BNNK Magelang juga sudah menandatangani kerja sama dengan Dinas Pendidikan untuk sosialisasi tersebut.

”Kami juga bekerjasama dengan RSJ dr Soerojo Magelang untuk penanganan rehabilitasi di klinik Klinik Pratama Rehabilitasi BNNK Magelang,” katanya.
Pada kesempatan itu, ia mengatakan, sepanjang tahun 2019 ini, pihaknya telah menyosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada 6.473 pelajar dan mahasiswa, 182.630 masyarakat, dan 235 orang pekerja di instansi pemerintahan di wilayah Kota dan Kabupaten Magelang. Selain itu, pihaknya juga melakukan tes narkoba terhadap 301 orang di instansi pemerintah, 124 orang kalangan masyarakat, dan 237 pelajar.

”Sedangkan untuk penangkapan yang dilakukan BNNK Magelang, kami telah mengamankan satu orang tersangka dnegan barang bukti 0,43 gram narkoba jenis sabu-sabu,” imbuhnya.

Yon/Muha