blank
MEMUKUL KENTONGAN: Mensos Juliari P Batubara didampingi Ketua Umum DPP PAPDESI Wargiyati, bersama sejumlah pejabat terkait tengah memukul kentongan sebagai tanda dibukanya secara resmi Rakernas II Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) yang berlangsung di Solo, Kamis (12/12). (suarabaru.id/Bagus Adji)

SOLO (SUARABARU.ID) – Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara menekankan, desa harus mampu menyejahterakan warganya. Tingkat kemiskinan di desa saat ini mencapai 13 persen jauh lebih tinggi bila dibandingkan tingkat kemiskinan nasional sebesar 9,41 persen.

“Adanya selisih persentase tingkat kemiskinan sebesar 3,59 persen menjadi kewajiban desa untuk menyelesaikan persoalannya,“ kata Juliari Batubara dalam sambutannya ketika membuka Rakernas II Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) yang berlangsung di Solo, Kamis (12/12).

Pertumbuhan atau alokasi dana desa (ADD), lanjut Mensos, semakin tahun kian naik. Lalu, yang menjadi pertanyaan, apakah kenaikan alokasi itu menaikkan kesejahteraan rakyat desa. Fokus kerja kepala desa bagaimana bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat di pedesaan.

“Alokasi dana desa tahun 2020 sebesar Rp72 triliun, adapun pencairannya akan berlangsung pada Januari sebesar 40 persen. Karena itu APBDes harus sudah diselesaikan, sehingga pencairan dana desa bisa tepat waktu,“ tegas Julian.

Dana desa hendaknya dipergunakan sebesar-besarnya untuk pekerjaan yang sifatnya padat karya dengan mendata keunggulan produk di masing-masing desa.

“Dana desa juga bisa dialokasikan untuk modal BUMDes. Dengan demikian  desa benar benar menjadi motor penggerak ekonomi. Karena itu PAPDESI harus memiliki data klasifikasi desa.  Sehingga dapat diketahui secara pasti jumlah desa mandiri, maju, tertinggal dan sangat tertinggal,“ terangnya.

Tak Dibatasi

Ketua Umum DPP PAPDESI, Wargiyati mengemukakan, Rakernas II dihadiri perwakilan PAPDESI dari seluruh Indonesia, minus perwakilan Maluku Utara dan Papua.

Wagiyati mengatakan, kepala desa merupakan pejabat yang jam kerjanya tidak dibatasi dalam menjalanklan tugasnya melayani masyarakat. Lebih dari itu masyarakat menganggap kepala desa ‘super power‘ karena dianggap mampu menyelesaikan semua permasalahan di wilayah setempat.

Terdapat banyak hal yang berkaitan dengan Kementerian  Sosial semisal  ada Program PKH. Persoalan yang muncul terdapat  ketidaksinkronan data antara BPS dengan data  yang ada di desa.

“Karena itu perlu gerakan satu desa satu Puskesos, sehingga masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan ajuan ,” jelasnya.

Bagus Adji