BKPM Gelar Market Sounding Proyek Infrastruktur PSEL Kota Semarang
(ist.)

SEMARANG – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bekerja sama dengan Pemerintah Kota Semarang, menyelenggarakan kegiatan Market Sounding Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Semarang, di Hotel Gumaya, Selasa (13/8/2019).

Proyek PSEL Kota Semarang ini termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) serta salah satu proyek di 12 Kota Prioritas Nasional yang tercantum dalam Perpres No. 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Total kebutuhan investasi proyek ini masih terbuka sesuai dengan pemanfaatan teknologi yang ditawarkan oleh pelaku usaha. Adapun lingkup proyek yaitu Design, Build, Finance, Operate, Maintain, dan Transfer (DBFOMT) dengan masa konsesi selama 20 tahun ditambah dengan masa konstruksi selama 2 tahun.

BKPM Gelar Market Sounding Proyek Infrastruktur PSEL Kota Semarang
(ist.)

Pengembalian investasi dengan menggunakan mekanisme Tipping fee dengan penjaminan (Government Guarantee) dari PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT. PII).

Tujuan dibangunnya PSEL Kota Semarang adalah untuk mengatasi permasalahan sampah di Kota Semarang  yang produksinya terus meningkat, sedangkan kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA), yaitu TPA Jati Barang diperkirakan akan melebihi kapasitasnya dalam dua tahun ke depan.

Diharapkan teknologi yang akan digunakan dalam PSEL Semarang dapat mengurangi lebih dari 80% timbulan sampah kota Semarang.

Pemerintah Kota Semarang mempersilahkan calon investor untuk mempertimbangkan teknologi pengolahan sampah yang lainnya selain Waste to Energy, selama sesuai dengan spesifikasi output proyek dan persyaratan minimum proyek.

Direktur Perencanaan Infrastruktur BKPM Heldy Satrya Putera dalam sambutannya menyampaikan bahwa Market Sounding PSEL Kota Semarang yang diadakan membahas soal dokumen OBC.

“Berdasarkan dokumen OBC, Pemerintah Kota Semarang menekankan outcome proyek pada pengelolaan sampah kota sehingga tidak menutup kesempatan penggunaan teknologi lain selain Waste to Energy selama memenuhi ruang lingkup terkait spesifikasi output dan persyaratan minimum yang telah disepakati,” katanya.

Total investasi yang dibutuhkan akan bergantung pada jenis teknologi yang ditawarkan oleh perusahaan pada saat pengajuan proposal dokumen penawaran lelang. Mekanisme untuk pengembalian investasi adalah menggunakan tipping fee dengan indikasi kemampuan kapasitas fiskal Pemkot Semarang yaitu sebesar Rp 100 -150 Miliar per tahun.

Heldy menambahkan, tujuan kegiatan Market Sounding ini adalah untuk mendapatkan masukan (feedback) dari pasar terhadap bentuk kerjasama atau teknologi yang akan ditawarkan, disamping untuk menyampaikan keberadaan proyek ini kepada pasar.

“Setelah acara ini, BKPM bersama Pemerintah Kota Semarang senantiasa berupaya untuk tetap membina komunikasi dengan para peserta Market Sounding dalam bentuk penyampaian perkembangan terkini persiapan Proyek PSEL Kota Semarang hingga pada tahap Prakualifikasi nanti,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dalam sambutannya menyampaikan bahwa proyek KPBU PSEL ini bukan merupakan proyek KPBU pertama yang dilaksanakan oleh Kota Semarang.

Sebelumnya telah dilaksanakan proyek KPBU SPAM Semarang Barat yang saat ini telah mencapai tahapan Financial Close dan siap untuk segera beroperasi.

“SPAM Semarang Barat ini mendapatkan pengakuan dari Pemerintah Pusat, diberikan Presiden Joko Widodo dalam wujud Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) pada tanggal 9 Mei 2019 untuk Kategori Penghargaan Khusus Pembangunan Infrastruktur Daerah Skema KPBU, sebagai usaha yang memiliki inovasi pembiayaan terbaik Skema KPBU,” katanya.

Wakil wali kota yang biasa disapa Mbak Ita ini menjelaskan, selain Proyek PSEL yang dikenal saat ini, Kota Semarang juga telah membangun Instalasi PSEL berteknologi Landfill Gas di TPA Jatibarang yang akan menghasilkan listrik  sebesar 0,8 MegaWatt.

PJBL (Perjanjian Jual Beli Listrik) antara PT. PLN dengan PT. Bhumi Pandanaran Sejahtera (BUMD Kota Semarang) akan segera dilaksanakan. Walau demikian, PSEL Landfill Gas tersebut belum mampu mengurangi volume sampah secara signifikan.

Oleh karena itu, Proyek Pembangunan PSEL ini diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan sampah Kota Semarang dan dapat menjadi percontohan yang baik bagi kota-kota lainnya.

Lokasi proyek berada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Kota Semarang, Jawa Tengah. Luas area sekitar 4 Ha dengan produksi sampah yang dihasilkan sekitar 1.000 ton/hari dari sampah padat kota Semarang.

Persyaratan Minimum Proyek yang diajukan adalah teknologi harus terbukti dengan rekam jejak yang jelas dan sukses dalam mengolah sampah dengan komposisi mirip dengan proyek ini serta memiliki ketahanan terhadap perubahan komposisi sampah.

Diharapkan teknologi ini dapat terbukti dalam mengurangi sampah Kota Semarang dan dapat mengendalikan emisi sesuai dengan standar internasional ataupun Indonesia. (suarabaru.id)