blank
Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto Amron, (Suarabaru.id/Doddy Ardjono)

 

MAGELANG- Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Magelang  mengajukan anggaran Rp 7,3 miliar untuk menyelenggarakan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang pada tahun 2020.

Seperti diketahui masa jabatan Wali Kota Sigit Widyonindito dan Wakil Wali Kota Windarti Agustina akan habis pada Februari 2021.

‘’Anggaran yang kami usulkan naik dibanding saat pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2014. Waktu itu anggarannya sebesar Rp 7,2 miliar,’’ kata Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto Amron, Minggu (14/7).

Dia menerangkan,  besaran dana  yang diusulkan itu dengan asumsi Pilkada Kota  Magelang diikuti empat pasangan calon . Meskipun  tidak menutup kemungkinan paslon dari nonpartai akan turut mewarnai Pilkada Kota Magelang  2020. Asumsi pilkada diikuti  empat paslon  yang diusung partai ini, merupakan batas maksimal sesuai dengan perolehan pemilu legislatif  17 April 2019.

Menurutnya, hingga saat ini KPU Kota Magelang  belum menetapkan nama-nama caleg yang berhasil menduduki kursi DPRD Kota Magelang, karena masih ada sengketa di Mahkamah Konstitusi.

‘’Kemungkinan pekan ketiga Agustus 2019 baru bisa kita umumkan siapa yang duduk menjadi wakil rakyat periode 2019-2024. Tapi kalau prediksi kami calon dari parpol maksimal adalam empat paslon. Karena berdasar ketentuan, paslon harus diusung minimal 20 persen dari total kursi di DPRD Kota Magelang,’’ terangnya.

Basmar menuturkan, anggaran pilkada yang diusulkan itu sudah sesuai bahasan dan proyeksi yang dibuatnya dengan besarannya Rp7,3 miliar, sehingga bila nantinya  ada  pasangan calon  dari perorangan tidak akan menambah anggaran.

Basmar yang juga mantan Ketua Panwaslu Kota Magelang menjelaskan, DPRD Kota Magelang terdapat 25 kursi, sehingga 20 persennya paling tidak harus dipenuhi pengusung sebanyak 5 kursi.

Berdasarkan hasil sementara dari pemilihan legislative 2019, kemungkinan hanya PDI Perjuangan yang bisa mengusung sendiripasangan calonnya. Sedang untuk partai lain harus melakukan koalisi untuk menenuhi ketentuan minimal 5 kursi untuk mengusung paslon.

‘’Sesuai pasal 40 UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, partai politik atau gabungan partai politik bisa mengajukan pasangan calon bila memenuhi akumulasi 20 persen suara di DPRD atau 25 persen dari suara sah pada pemilu,’’ ujarnya.

Basmar menambahkan,  untuk penyelenggaraan pilkada Kota Magelang mendatang, KPU Kota Magelang juga sudah memproyeksikan jumlah tempat pemungutan suara (TPS), lebih sedikit dibandingkan dengan pada saat pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.

‘’Untuk pilkada Kota Magelang  jumlah  TPS-nya lebih sedikit karena, ketentuan undang-undang  satu TPS untuk pilkada bisa menampung sampai 600 orang. Sedang untuk pemilu paling banyak hanya 300 pemilih. Saat pemilu kemarin, TPS di Kota Magelang ada 407 titik,’’ ungkapnya.

Dengan maksimal 600 pemilih dalam satu TPS, lanjut Basmar, penghitungan surat suara diharapkan bisa selesai sebelum malam. Apalagi yang dicoblos hanya satu surat suara. Berbeda halnya dengan pemilu yang sampai lima surat suara. (Suarabaru.id/Doddy Ardjono)