blank
Tim kuasa hukum KMSB dari Universitas Indonesia (UI), telah mengawali kunjungan lapangan (field trip) ke kantor ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) di Gayam, Bojonegoro. (Foto : SB-Ist)

BLORA – Berawal dari obrolan kecil di grup media sosial (medsos) WhatsApp, yakni terkait tuntutan agar Blora mendapat DBH migas Blok Cepu, jadilah wacana baru menuju judicial review (JR).

Judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan ditempuh oleh Koalisi Masyarakat Sipil Blora (KMSB), karena sampai saat ini Dana Bagi Hasil (DBH) migas dari Blok Cepu untuk Blora masih nol rupiah.

“KMSB yang awalnya difasilitasi Ketua DPRD Blora, H. Bambang Susilo, sepakat ajukan JR DBH Migas ke MK,” jelas Seno Margo Utomo, Kamis (13/6).

Menurut salah satu penggagas KMSB untuk JR DBH Migas Blok Cepu tersebut, telah mewacanakan memberi kuasa hukum kepada tim Universitas Indonesia (UI).

Dijelaskan Seno, tiga orang yang tergabung dalam Center of Stategic Studies UI, Prof. Tjip Ismail, Dr. Mahfud Sidik dan Dr Dian, juga sudah turun ke Blora untuk koordinasi awal.

“Nanti akan ditambah lagi beberapa nama ahli migas, dan ahli hukum,” tambah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora tersebut.

Ditambahkan, jalur konstitusi harus diambil, karena lobi-lobi oleh Pemkab dan para pihak untuk mendaptkan dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) Blok Cepu selama ini tidak berbuah hasil.

blank
Lapangan Migas Banyu Urip (Banyu Urip Project) memproduksi minyak mentah (crude oil) 220.000 barrel oil per day (BOPD).( Foto : Wahono)

Didukung DPRD

Jika rencana ini berjalan lancar, lanjutnya, akhir Juli 2019 mendaftarkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, dan butuh waktu sekitar satu tahun berproses hukum.

“KMSB mohon dukungan, dan doa restu seluruh masyarakat Blora,” tandas Seno Margo Utomo.

Terpisah Ketua DPRD Blora, Bambang Susilo, membenarkan warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Blora datang ke dewan, dan semangat untuk memperjuangkan DBH Migas dari Blok Cepu.

Sebagai wakil rakyat dan untuk kepentingan daerah, pihaknya mendukung penuh rencana tersebut, sekaligus siap memfasilitasinya berdasar mekanisme yang ada.

“Rencana itu bagus, positif untuk Blora, DPRD tentu mendukungnya,” tandas politisi Partai Demokrat (PD).

Perlu diketahui, Pemkab, DPRD dan para pihak sudah di Blora sudah bergerak lama untuk dapat DBM Migas Blok Cepu. Hanya sayangnya usaha itu masih berupa pepesan kosong.

Pada pertengahan 2012, Bupati Blora H Djoko Nugroho melanjutkan perjuangan Bupati pendahulunya agar daerahnya juga dapat DBH Migas dengan cara lobi-lobi, dan bersurat ke institusi terkait.

Ketika itu, Kokok panggilan Djoko Nugroho, menyatakan  tidak akan pernah lelah memperjuangkan DBH migas untuk daerahnya ke pemerintah pusat, BP Migas (SKK Migas), Pertamina dan di forum lain.

Blora bagian dari wilayah kerja peminyakan (WKP) Blok Cepu tapi tidak dapat DBH Migas, sementara Banyuwangi (Jatim) yang jauh malah dapat, ini tidak adil, katanya saat itu.

Sedangkan produksi minyak Blok Cepu di lapangan Banyu Urip ditingkatkan dari produki puncak 165.000 barel perhari, kini mulai stabil di angka 220.000 barel per hari.

Suarabaru.id/Wahono