blank
Mewakili Kapolres Wonogiri, Kabag Ops Kompol Jaka Wibawa (kiri), didampingi Kasubag Humas Kompol Hariyanto (kanan), menjelaskan tentang penanganan kasus Sertu gadungan Arys Setiawan (tengah).(suarabaru.id/bp)

WONOGIRI – Sersan Satu (Sertu) gadungan Arys Setiawan (25), yang kedapatan membawa sangkur atau pisau belati, kini terancam hukuman 10 tahun penjara. Karena kepada pria asal Desa Sukaresmi RT 2/RW 1, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Tim gabungan TNI dan Polri yang bertugas mengamankan perayaan malam Tahun Baru 2019 di Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri, Selasa dinihari (1/1) lalu, mengamankan tersangka ketika ikut berjoget di keramaian hiburan musik Dangdut Campursari pada perayaan malam old and new year. Saat ngibing, dia membuka jaketnya untuk memamerkan bawaan senjata tajam jenis sangkur ( belati).

Arys Setiawan, kemudian diamankan petugas gabungan TNI-Polri dan dibawa ke Kantor Koramil Tirtomoyo. Ini berkaitan karena memperkenalkan diri sebagai Sertu anggota TNI-AD Yon Armed 7 Bantar Gebang, Bekasi. Namun ternyata, tersangka tidak paham tentang NRP dan tidak dapat mengucapkan Sapta Marga. Karena diketahui bukan anggota TNI, maka tersangka kemudian diserahkan kepada Kapolsek Tirtomoyo AKP Sarno, dan kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polres Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kabag Ops Kompol Jaka Wibawa dengan didampingi Kasubag Humas Polres Kompol Hariyanto, Kamis (10/1), menjelaskan, tersangka kini ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Wonogiri. Dalam pemeriksaan penyidik, Arys Setiawan, pria kelahiran Tanggal 2 Juni 1993, ini mengaku sebagai backing PT Reka Cipta. Bersama tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebilah sangkut (belati), sepeda motor Honda CBR-150 R berplat nomo AD 3212 VI.

Paur Subag Humas Polres Wonogiri Aipda Iwan Sumarsono, menjelaskan, UU Darurat No. 12 Tahun 1951 adalah Undang-undang tentang mengubah Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (Staatsblad/Stbl 1948 Nomor: 17) dan UU Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (UU Darurat No: 12/1951). Pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul,senjata penikam atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukumanpenjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara.

Pada ayat (2), disebutkan pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).(suarabaru.id/bp)