<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>UU ITE Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/uu-ite/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Wed, 23 Apr 2025 07:13:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>UU ITE Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>500 Siswa SMK Ikuti Penyuluhan Hukum, Perkenalkan Asta Cita dan Bahas Tuntas Bullying hingga UU ITE</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/04/23/500-siswa-smk-ikuti-penyuluhan-hukum-perkenalkan-asta-cita-dan-bahas-tuntas-bullying-hingga-uu-ite</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Apr 2025 07:13:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[bullying]]></category>
		<category><![CDATA[Penyuluhan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Siswa SMK]]></category>
		<category><![CDATA[UU ITE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=470909</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sebanyak 500 siswa dari SMKN 1 Semarang mengikuti kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Rabu (23/4/2025). Kegiatan yang mengangkat tema seputar isu perundungan (bullying) dan UU ITE ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada para pelajar, khususnya terkait isu bullying dan penyalahgunaan media sosial [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/04/23/500-siswa-smk-ikuti-penyuluhan-hukum-perkenalkan-asta-cita-dan-bahas-tuntas-bullying-hingga-uu-ite">500 Siswa SMK Ikuti Penyuluhan Hukum, Perkenalkan Asta Cita dan Bahas Tuntas Bullying hingga UU ITE</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> – Sebanyak 500 siswa dari SMKN 1 Semarang mengikuti kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Rabu (23/4/2025).</p>
<p>Kegiatan yang mengangkat tema seputar isu perundungan (bullying) dan UU ITE ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada para pelajar, khususnya terkait isu bullying dan penyalahgunaan media sosial yang kerap terjadi di kalangan remaja dan pelajar.</p>
<p>Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Delmawati mengungkapkan, Kementerian Hukum selalu memberikan penyuluhan hukum kepada siswa.</p>
<p>Terlebih tema pada kali ini sangat dekat dengan keseharian siswa dan memiliki dampak secara hukum. &#8220;Semoga adik-adik dapat memahami dan mengimplementasikan materi yang kami bagikan,&#8221; ujar Delmawati.</p>
<p>Dalam pemaparan materi, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jateng membagi siswa ke dalam 10 kelompok kecil. Mereka menjelaskan bahwa bullying merupakan tindakan agresif yang dilakukan secara sengaja dan berulang kepada individu yang dianggap lebih lemah.</p>
<p>“Bullying bisa berupa ejekan, pukulan, pengucilan, hingga bentuk digital seperti komentar negatif atau penyebaran informasi yang mencemarkan nama baik melalui media sosial,” ujarnya.</p>
<p>Salah satu sorotan utama adalah pembahasan cyberbullying, atau perundungan di dunia maya, yang kini marak terjadi seiring dengan tingginya aktivitas remaja di media sosial. Siswa diberikan contoh konkret bagaimana tindakan seperti menyebarkan fitnah, body shaming, atau membuat konten yang menyerang nama baik seseorang bisa berdampak serius secara hukum dan psikologis.</p>
<p>Disampaikan juga landasan hukum dari cyberbullying dalam UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dimana tindak pidana ini merupakan delik aduan, artinya hanya dapat diproses jika korban atau pihak yang dirugikan mengadukan perbuatan tersebut. Hal ini penting dipahami agar kita lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menjaga etika dalam berkomunikasi digital.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/04/23/500-siswa-smk-ikuti-penyuluhan-hukum-perkenalkan-asta-cita-dan-bahas-tuntas-bullying-hingga-uu-ite">500 Siswa SMK Ikuti Penyuluhan Hukum, Perkenalkan Asta Cita dan Bahas Tuntas Bullying hingga UU ITE</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sekolah Jurnalistik Bekali Mahasiswa Unissula Skill Menulis</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/03/03/sekolah-jurnalistik-bekali-mahasiswa-unissula-skill-menulis</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 Mar 2024 14:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[FH UNISSULA CORNER]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Unissula]]></category>
		<category><![CDATA[amir machmud ns]]></category>
		<category><![CDATA[Arpangi SH MH]]></category>
		<category><![CDATA[Dekan FH Unissula]]></category>
		<category><![CDATA[Dr Jawade Hafidz SH MH]]></category>
		<category><![CDATA[FH Unissula]]></category>
		<category><![CDATA[ketua pwi jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Kode Etik Jurnalistik]]></category>
		<category><![CDATA[sekolah jurnalistik]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[UKW]]></category>
		<category><![CDATA[UU ITE]]></category>
		<category><![CDATA[UU Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Wakil Dekan II]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=402443</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)- PWI Jawa Tengah bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (FH Unissula) Semarang, menggelar Sekolah Jurnalistik angkatan XVIII secara daring, Minggu (3/3/2024). Acara pembukaan dipandu wartawan senior RRI Semarang, Bakhtiar Rivai, dan diikuti sebanyak 26 mahasiswa FH Unissula. Meskipun sekolah ini dilaksanakan secara virtual, namun para peserta bersemangat menyimak pelajaran dari [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/03/03/sekolah-jurnalistik-bekali-mahasiswa-unissula-skill-menulis">Sekolah Jurnalistik Bekali Mahasiswa Unissula Skill Menulis</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)-</strong> PWI Jawa Tengah bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (FH Unissula) Semarang, menggelar Sekolah Jurnalistik angkatan XVIII secara daring, Minggu (3/3/2024).</p>
<p>Acara pembukaan dipandu wartawan senior RRI Semarang, Bakhtiar Rivai, dan diikuti sebanyak 26 mahasiswa FH Unissula. Meskipun sekolah ini dilaksanakan secara virtual, namun para peserta bersemangat menyimak pelajaran dari pemateri hingga tuntas.</p>
<p>Hadir dalam pembukaan secara daring, Dekan FH Unissula Dr Jawade Hafidz SH MH, Wakil Dekan II Arpangi SH MH, Ketua PWI Jateng Amir Machmud NS, serta dua pemateri R Widiyartono dan Setiawan Hendra Kelana.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/03/03/peringatan-hari-peduli-sampah-nasional-pemkot-semarang-ajak-atasi-masalah-plastik-secara-produktif">Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional, Pemkot Semarang Ajak Atasi Masalah Plastik Secara Produktif</a></strong></p>
<p>Amir Machmud dalam sambutan pembukaan menyampaikan apresiasinya kepada FH Unissula, yang telah menjalin sinergitas dengan PWI Jateng, untuk mengadakan sekolah jurnalistik. Apalagi kegiatan ini dijadikan sebagai persyaratan atau pendamping dalam proses wisuda mahasiswa.</p>
<p>Ditegaskan dia, sekolah jurnalistik adalah salah satu upaya dari PWI untuk memberikan soft skill atau kecakapan hidup kepada mahasiswa. Bukan saja keterampilan mendokumentasikan peristiwa dan menyampaikan gagasan lewat tulisan, tapi jauh lebih dari itu, membekali skill mahasiswa saat bersaing di dunia kerja.</p>
<p>&#8221;Kemampuan menulis ini akan menjadi faktor pembeda, antara lulusan FH Unissula dengan lulusan dari perguruan tinggi yang lain. Mahasiswa akan dikenalkan dan diasah kemampuan mendapatkan ide tulisan, dan menuliskannya dalam bentuk opini yang ringan, ilmiah, dan enak dibaca,&#8221; kata Amir.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/03/03/medali-emas-kejurnas-pencak-silat-cempaka-putih-unkaha-semarang-didominasi-tim-pantura">Medali Emas Kejurnas Pencak Silat Cempaka Putih UNKAHA Semarang Didominasi Tim Pantura</a></strong></p>
<p>Di bagian lain, Dekan FH Unissula, Jawade Hafidz menjelaskan, kegiatan ini diikuti 26 mahasiswa, karena Unissula merencanakan empat kali prosesi wisuda pada tahun 2024. Hal ini membuat jumlah peserta pada setiap kegiatan terbatas. Namun dia juga menegaskan, akan ada kegiatan serupa dalam tiga bulan ke depan.</p>
<p>Sementara itu, dalam Sekolah Jurnalistik itu, Pemimpin Redaksi suarabaru.id, R Widiyartono membawakan materi &#8216;Teknik Penulisan Artikel Ilmiah Populer dan Praktik Menulis Artikel Ilmiah Populer&#8217;. Sedangkan Sekretaris PWI Jateng, Setiawan Hendra Kelana, membahas topik &#8216;Konvergensi Media, Hukum Pers dan Etika Komunikasi&#8217;.</p>
<p>Pada kesempatan itu, Widiyartono menyampaikan, dalam ilmu jurnalistik, artikel adalah salah satu bentuk tulisan nonfiksi, berisi fakta dan data diserta sedikit analisis dan opini dari penulisnya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/03/03/cegah-demam-berdarah-petugas-gabungan-door-to-door-ke-warga-tunjungan-blora">Cegah Demam Berdarah, Petugas Gabungan Door to Door ke Warga Tunjungan Blora</a></strong></p>
<p>Ciri-ciri artikel sendiri, ditulis disertai nama, temanya menyangkut kepentingan orang banyak, referensial dan disajikan dalam bahasa sederhana dan komunikatif.</p>
<p>&#8221;Siapa saja bisa menjadi penulis artikel. Syaratnya, tentu saja menguasai teknik menulis, suka membaca, punya intelektualitas mencukupi, dan kepekaan sosial yang memadai,&#8221; kata Pak Widi, sapaan akrabnya, yang baru saja mendapatkan penghargaan Press Card Number One dari PWI Pusat itu.</p>
<p>Sementara Setiawan Hendra Kelana mengajak para mahasiswa, untuk menyelami rambu-rambu media dalam membuat produk jurnalistik. Iwan, panggilan karib Sekretaris Redaksi Suara Merdeka itu menyatakan, dalam menjalankan tugasnya, wartawan harus berpegang teguh pada kode etik jurnalistik.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/03/03/pasar-murah-pak-rahman-jadi-andalan-pengendalian-inflasi-jelang-ramadan-di-kota-semarang">Pasar Murah ‘Pak Rahman’ Jadi Andalan Pengendalian Inflasi Jelang Ramadan di Kota Semarang</a></strong></p>
<p>Dia kemudian mencontohkan, bagaimana wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi untuk menerima suap, dilarang menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang, atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa. Termasuk etika menuliskan identitas pelaku di bawah umur, dan alamat tempat kejadian perkara.</p>
<p>&#8221;Dengan belajar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, kita akan paham ketika terjadi masalah dalam produk jurnalistik. Apakah ini masuk sengketa pers atau bukan, pelanggaran UU Pers atau UU ITE,&#8221; ujar salah satu wartawan Jateng yang menjadi asesor Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ini.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/03/03/sekolah-jurnalistik-bekali-mahasiswa-unissula-skill-menulis">Sekolah Jurnalistik Bekali Mahasiswa Unissula Skill Menulis</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Negara Harus Hadir Lindungi Warga dalam Ruang Virtual</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/02/07/negara-harus-hadir-lindungi-warga-dalam-ruang-virtual</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Feb 2024 14:19:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Forum Diskusi Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Jepara]]></category>
		<category><![CDATA[karimunjawa]]></category>
		<category><![CDATA[lestari moerdijat]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[UU ITE]]></category>
		<category><![CDATA[Wakil Ketua MPR RI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=398081</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengatakan, negara harus hadir melindungi setiap warganya, dengan menempatkan asas praduga tak bersalah. Selain itu, mengesampingkan kepentingan tertentu, dalam upaya mendukung inisiatif masyarakat dalam melestarikan lingkungan. &#8221;Jangan sampai inisiatif partisipasi masyarakat dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan melalui ruang virtual, malah harus berhadapan dengan Undang-Undang tentang Informasi dan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/02/07/negara-harus-hadir-lindungi-warga-dalam-ruang-virtual">Negara Harus Hadir Lindungi Warga dalam Ruang Virtual</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengatakan, negara harus hadir melindungi setiap warganya, dengan menempatkan asas praduga tak bersalah. Selain itu, mengesampingkan kepentingan tertentu, dalam upaya mendukung inisiatif masyarakat dalam melestarikan lingkungan.</p>
<p>&#8221;Jangan sampai inisiatif partisipasi masyarakat dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan melalui ruang virtual, malah harus berhadapan dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),&#8221; kata Lestari pada diskusi daring bertema &#8216;Perangkap UU ITE terhadap Penggiat Lingkungan dan (Media) Sosial&#8217;, yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (7/2/2024).</p>
<p>Diskusi yang dimoderatori Indra Maulana (Pemimpin Redaksi Medcom.id) itu, menghadirkan Prof Dr Satyawan Pudyatmoko SHut MAgr Sc (Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI).</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/02/07/kepala-opd-dan-camat-tetap-kawal-distribusi-logistik-pemilu-saat-libur-panjang">Kepala OPD dan Camat Tetap Kawal Distribusi Logistik Pemilu Saat Libur Panjang</a></strong></p>
<p>Ada juga Dr Alpius Sarumaha SH MH (Direktur Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang- undangan, dan Plh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Kemenkum Ham RI) dan Zenzi Suhadi (Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia/Walhi) sebagai narasumber.</p>
<p>Selain itu, hadir pula Arimbi Heroepoetri SH LL M (Pemerhati Lingkungan) dan Bambang Zakaria (Warga Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah) sebagai penanggap.</p>
<p>Menurut Lestari, esensi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sejatinya adalah melindungi seluruh warga negara dalam ruang digital.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/02/07/ekonomi-jateng-tetap-tumbuh-positif-di-tengah-ketidakpastian-global-2">Ekonomi Jateng Tetap Tumbuh Positif di Tengah Ketidakpastian Global</a></strong></p>
<p>Secara spesifik, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, perlindungan dimaksud merujuk pada upaya mencegah tersebarnya informasi palsu, berita bohong, kekerasan virtual, ancaman, dan distorsi informasi yang memicu konflik sosial.</p>
<p>Di sisi lain, tambah Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, dengan menggunakan UU ITE, pejuang lingkungan <em>#SaveKarimunjawa</em> dikriminalisasi karena aktif menyuarakan penolakan terhadap keberadaan tambak udang Vaname ilegal yang tersebar masif di Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara.</p>
<p>Dalam konteks itu, tegas anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu, negara harus hadir melindungi warganya secara menyeluruh dalam ruang virtual, tanpa ada diskriminasi.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/02/07/kesbangpol-kendal-gelar-rapat-koordinasi-pengamanan-wilayah">Kesbangpol Kendal Gelar Rapat Koordinasi Pengamanan Wilayah</a></strong></p>
<p>Sementara itu, Zenzi Suhadi mengungkapkan, konstitusi melindungi semua orang, dan mereka berhak mendapat lingkungan yang baik dan sehat. Selain itu, setiap negara wajib terlibat dalam penyelamatan lingkungan hidup.</p>
<p>Atas dasar itulah, jelasnya, setiap orang harus berperan melindungi lingkungan hidupnya. &#8221;Konflik terkait lingkungan kerap terjadi, karena ada cara pandang yang berbeda, antara masyarakat dan negara,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sedangkan Satyawan Pudyatmoko berpendapat, setiap upaya konservasi di dunia memiliki tiga tujuan utama, yaitu menjaga ekosistem dan mempertahankan proses-proses ekologis penting, yang menjadi pengganggu kehidupan manusia.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/02/07/masuk-tiga-besar-jepara-optimis-juara-ppd-jateng-dengan-andalan-waduk-teri">Masuk Tiga Besar, Jepara Optimis Juara PPD Jateng dengan Andalan Waduk Teri</a></strong></p>
<p>Selain itu, tambah dia, perlindungan keanekaragaman spesies dan genetik satwa dan tumbuhan liar dari kepunahan, yang terjadi alami. Bila tidak diatur dengan upaya konservasi, kepunahan sejumlah spesies akan lebih cepat.</p>
<p>Tujuan berikutnya, pemanfaatan secara lestari untuk menyeimbangkan kepentingan konservasi dan ekonomi.</p>
<p>&#8221;Kebijakan lingkungan hidup bukan sekadar legal atau tidak legal, karena undang-undang tentang lingkungan hidup selalu dilengkapi aturan Amdal dan aturan-aturan pelaksanaannya,&#8221; tegas dia.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/02/07/negara-harus-hadir-lindungi-warga-dalam-ruang-virtual">Negara Harus Hadir Lindungi Warga dalam Ruang Virtual</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/12/09/revisi-kedua-uu-ite-ancam-kemerdekaan-pers</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 Dec 2023 11:25:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Dr Ninik Rahayu SH MS]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[UU ITE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=387363</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu SH MS mengatakan, revisi kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang disetujui bersama DPR RI dan Pemerintah untuk disahkan menjadi UU pada 6 Desember 2023, berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan kemerdekaan berekspresi masyarakat. Menurut dia, revisi kedua atas UU [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/12/09/revisi-kedua-uu-ite-ancam-kemerdekaan-pers">Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu SH MS mengatakan, revisi kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang disetujui bersama DPR RI dan Pemerintah untuk disahkan menjadi UU pada 6 Desember 2023, berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan kemerdekaan berekspresi masyarakat.</p>
<p>Menurut dia, revisi kedua atas UU itu juga tidak memberikan perubahan yang signifikan, terhadap pasal-pasal yang selama ini menjadi ancaman kemerdekaan pers.</p>
<p>Antara lain Pasal 27A, mengenai distribusi atau transmisi informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan tuduhan/fitnah dan/atau pencemaran nama baik.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2023/12/09/pemprov-jateng-gelontor-1-ton-cabai-harga-miring-di-pasar-pasar-semarang">Pemprov Jateng Gelontor 1 Ton Cabai harga Miring di Pasar-Pasar Kota Semarang</a></strong></p>
<p>&#8221;Ancaman lainnya datang dari Pasal 28 ayat (1) dan (2), yang mengancam pelaku penyebaran pemberitahuan bohong dan SARA, untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Setiap orang yang melanggar pasal-pasal itu, bisa dihukum penjara enam tahun dan atau denda Rp 1 miliar,&#8221; kata Dr Ninik dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/12/2023).</p>
<p>Ditambahkan dia, pasal-pasal yang mengatur soal penyebaran kebencian dan penghinaan itu, mengingatkan pada haatzaai artikelen dalam KUHP. Pasal-pasal &#8220;karet&#8221; produk kolonial itu, bahkan dikuatkan dengan KUHP baru sebagai produk hukum Nasional, yang sebenarnya sudah tidak boleh diberlakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).</p>
<p>Diterangkannya, Pasal 27A, Pasal 27B dan Pasal 28 ayat (1) pada revisi kedua atas UU ITE, berpotensi mengebiri pers, karena karya jurnalistik yang didistribusikan menggunakan sarana teknologi dan informasi elektronik (di internet), terkait dengan kasus-kasus korupsi, manipulasi, dan sengketa, dapat dinilai pihak tertentu sebagai penyebaran pencemaran atau kebencian.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2023/12/09/raih-penghargaan-bergengsi-ica-dan-isda-awards-2023-ini-inovasi-pln-uik-tanjung-jati-b">Raih Penghargaan Bergengsi ICA dan ISDA Awards 2023, ini Inovasi PLN UIK Tanjung Jati B</a></strong></p>
<p>&#8221;Dengan ancaman hukuman penjara lebih dari enam tahun, aparat kepolisian dapat menahan setiap orang selama 120 hari, termasuk wartawan, atas dasar tuduhan melakukan penyebaran berita bohong, seperti diatur dalam revisi kedua atas UU ITE ini,&#8221; papar Ninik.</p>
<p>Dilanjukan dia, pasal-pasal itu secara tidak langsung dapat disalahgunakan pihak-pihak tertentu, untuk membungkam pers, yang pada akhirnya akan mencederai upaya mewujudkan negara demokratis.</p>
<p>&#8221;Dewan Pers menilai, pasal-pasal UU ITE tidak dapat digunakan terhadap produk pers sebagai karya jurnalistik, yang sudah tegas dan jelas diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sedangkan implementasi UU ITE sudah diatur dalam Pedoman Implementasi Undang-Undang ITE Nomor 229 Tahun 2021, berdasarkan Keputusan Bersama Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri,&#8221; tegasnya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2023/12/09/mu-kemelut-nan-tak-kunjung-padam">MU, Kemelut nan Tak Kunjung Padam</a></strong></p>
<p>Dijelaskan Ninik, pedoman itu menegaskan, &#8220;untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, sebagai lex spesialis bukan UU ITE. Untuk kasus terkait pers, perlu melibatkan Dewan Pers&#8221;.</p>
<p>Sementara itu, dalam proses legislasi revisi kedua UU ITE, Dewan Pers menilai, tidak ada transparansi dan keterbukaan untuk melibatkan partisipasi publik secara luas. Terutama untuk mendengarkan berbagai masukan dari stakeholder yang berpotensi terdampak.</p>
<p>Hal ini menunjukkan ketidakseriusan lembaga eksekutif dan legislatif, untuk menjalankan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022. Bahkan naskah revisi kedua atas UU ITE yang baru disahkan oleh DPR dan Pemerintah, juga sulit diperoleh.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2023/12/09/sekda-ajak-partisipasi-masyarakat-bangun-jawa-tengah">Sekda Ajak Partisipasi Masyarakat Bangun Jawa Tengah</a></strong></p>
<p>Atas hal itu, Dewan Pers mengajak masyarakat dan seluruh komunitas pers, untuk bergerak mengkritisi revisi kedua atas UU ITE itu.</p>
<p>&#8221;Dewan Pers juga menyerukan pada segenap komunitas pers pada khususnya, dan berbagai pihak yang potensial terdampak pada umumnya, untuk mengambil langkah konkret secara bersama-sama mencegah terjadinya kriminalisasi pers yang disebabkan oleh UU ITE atau UU lainnya, yang masih mengancam kemerdekaan pers,&#8221; tanas Ninik.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/12/09/revisi-kedua-uu-ite-ancam-kemerdekaan-pers">Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menkominfo Dukung Lembaga Resmi untuk Interpretasi UU ITE</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/02/17/menkominfo-dukung-lembaga-resmi-untuk-interpretasi-uu-ite</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Feb 2021 04:37:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Menkominfo]]></category>
		<category><![CDATA[UU ITE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=149199</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID) &#8211; Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mendukung upaya lembaga yudikatif dan kementerian atau lembaga terkait untuk menafsirkan beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atau lebih dikenal sebagai UU ITE. &#8220;Kominfo mendukung Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan dan kementerian atau lembaga terkait dalam membuat pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/02/17/menkominfo-dukung-lembaga-resmi-untuk-interpretasi-uu-ite">Menkominfo Dukung Lembaga Resmi untuk Interpretasi UU ITE</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mendukung upaya lembaga yudikatif dan kementerian atau lembaga terkait untuk menafsirkan beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atau lebih dikenal sebagai UU ITE.</p>
<p>&#8220;Kominfo mendukung Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan dan kementerian atau lembaga terkait dalam membuat pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran,&#8221; kata Johnny dalam keterangan pers, dikutip Rabu (17/2/2021).</p>
<p>Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 merupakan perubahan untuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.</p>
<p>UU ITE, dikatakan Johnny, membawa semangat untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika dan produktif.</p>
<p>Untuk itu, menurut Johnny, oemerintah selalu berusaha agar pelaksanaan UU ITE menerapkan prinsip keadilan.</p>
<p>&#8220;Pemerintah akan secara lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE dan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati,&#8221; kata Johhny.</p>
<p>Pemerintah memahami ada beberapa pasal di UU ITE yang masih dianggap sebagai &#8220;pasal karet&#8221;, namun, pasal tersebut sudah melewati uji materiil di Mahkamah Konstitusi sehingga sudah konstitusional.</p>
<p>&#8220;Perlu dicatat bahwa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang kerap kali dianggap sebagai &#8216;Pasal Karet&#8217;, telah beberapa kali diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) serta selalu dinyatakan konstitusional,&#8221; kata Johnny.</p>
<p>UU ITE pernah direvisi pada 2016 lalu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi.</p>
<p>&#8220;Upaya-upaya di atas terus dilakukan dan dioptimalkan oleh Pemerintah. Namun, jika dalam perjalanannya tetap tidak dapat memberikan rasa keadilan, maka kemungkinan revisi UU ITE juga terbuka, kami mendukung sesuai arahan Bapak Presiden,&#8221; kata Johnny.</p>
<p>Presiden Joko Widodo saat memberikan arahan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia meminta implementasi penegakan UU ITE dapat berjalan secara akuntabel, konsisten dan menjamin rasa keadilan rakyat.</p>
<p>Jika aturan tersebut dirasa belum memberikan rasa keadilan, Presiden Jokowi menyatakan akan meminta DPR untuk merevisi UU ITE, terutama untuk pasal-pasal yang bisa diinterpretasikan sepihak.</p>
<p><em><strong>Ant-Claudia</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/02/17/menkominfo-dukung-lembaga-resmi-untuk-interpretasi-uu-ite">Menkominfo Dukung Lembaga Resmi untuk Interpretasi UU ITE</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Temukan Pelanggaran UU ITE Dalam Penipuan Bermodus Arisan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/02/15/polda-temukan-pelanggaran-uu-ite-dalam-penipuan-bermodus-arisan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Feb 2021 08:23:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Arisan]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[UU ITE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=148615</guid>

					<description><![CDATA[<p>MATARAM (SUARABARU.ID) &#8211; Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata di Mataram, Senin (15/2/2021), mengatakan, indikasi pelanggaran UU ITE diperoleh dari hasil klarifikasi korban yang mengaku telah ditipu oleh bandar arisan berinisial NY alias Cece. Tim Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menemukan indikasi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/02/15/polda-temukan-pelanggaran-uu-ite-dalam-penipuan-bermodus-arisan">Polda Temukan Pelanggaran UU ITE Dalam Penipuan Bermodus Arisan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MATARAM (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata di Mataram, Senin (15/2/2021), mengatakan, indikasi pelanggaran UU ITE diperoleh dari hasil klarifikasi korban yang mengaku telah ditipu oleh bandar arisan berinisial NY alias Cece.</p>
<p>Tim Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menemukan indikasi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam laporan dugaan penipuan bermodus arisan beromzet miliaran rupiah.</p>
<p>&#8220;Dari klarifikasi korban, ada sejumlah transaksi atau kesepakatan yang dilakukan melalui &#8216;whatsapp&#8217;. Itu ranahnya masuk ITE,&#8221; kata Hari Brata.</p>
<p>Karena berkaitan dengan UU ITE, lanjut Hari, maka penanganan laporan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut kepada pihak Ditreskrimsus Polda NTB.</p>
<p>Namun demikian, Hari mengatakan penanganan laporan ini masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan para pihak terkait.</p>
<p>Sejauh ini, kata dia, pihaknya baru menerima laporan dari 13 warga yang mengaku sebagai korban penipuan. Dari 13 orang tersebut, delapan diantaranya telah diklarifikasi.</p>
<p>&#8220;Jadi dari 13 korban yang lapor, baru delapan yang mau diperiksa. Dari 13 itu juga ada yang tidak mau berikan kuasa, jumlahnya sekitar lima orang,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Namun untuk sementara, lanjutnya, penyelidik telah mendapat bukti yang mengindikasikan terjadinya kasus penipuan dan penggelapan.</p>
<p>&#8220;Seperti keuntungan yang seharusnya didapatkan oleh nomor urut dua, itu tidak dikasih semua sama si bandar,&#8221; ucap dia.</p>
<p>Sebanyak 13 anggota arisan yang mengaku menjadi korban penipuan dan penggelepan NY alias Cece, datang melapor ke Polda NTB. Kepada polisi, mereka mengaku tertipu arisan hingga kerugiannya mencapai Rp2 miliar.</p>
<p>Para korban melalui kuasa hukumnya, Lalu Anton Hariawan sebelumnya menjelaskan, laporan kliennya yang berjumlah 13 orang ini sesuai Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP.</p>
<p><em><strong>Ant-Claudia</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/02/15/polda-temukan-pelanggaran-uu-ite-dalam-penipuan-bermodus-arisan">Polda Temukan Pelanggaran UU ITE Dalam Penipuan Bermodus Arisan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>