blank
Lestari Moerdijat saat menyampaikan sambutannya, pada acara yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12. Foto: lmc

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengatakan, negara harus hadir melindungi setiap warganya, dengan menempatkan asas praduga tak bersalah. Selain itu, mengesampingkan kepentingan tertentu, dalam upaya mendukung inisiatif masyarakat dalam melestarikan lingkungan.

”Jangan sampai inisiatif partisipasi masyarakat dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan melalui ruang virtual, malah harus berhadapan dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” kata Lestari pada diskusi daring bertema ‘Perangkap UU ITE terhadap Penggiat Lingkungan dan (Media) Sosial’, yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (7/2/2024).

Diskusi yang dimoderatori Indra Maulana (Pemimpin Redaksi Medcom.id) itu, menghadirkan Prof Dr Satyawan Pudyatmoko SHut MAgr Sc (Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI).

BACA JUGA: Kepala OPD dan Camat Tetap Kawal Distribusi Logistik Pemilu Saat Libur Panjang

Ada juga Dr Alpius Sarumaha SH MH (Direktur Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang- undangan, dan Plh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Kemenkum Ham RI) dan Zenzi Suhadi (Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia/Walhi) sebagai narasumber.

Selain itu, hadir pula Arimbi Heroepoetri SH LL M (Pemerhati Lingkungan) dan Bambang Zakaria (Warga Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah) sebagai penanggap.

Menurut Lestari, esensi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sejatinya adalah melindungi seluruh warga negara dalam ruang digital.

BACA JUGA: Ekonomi Jateng Tetap Tumbuh Positif di Tengah Ketidakpastian Global

Secara spesifik, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, perlindungan dimaksud merujuk pada upaya mencegah tersebarnya informasi palsu, berita bohong, kekerasan virtual, ancaman, dan distorsi informasi yang memicu konflik sosial.

Di sisi lain, tambah Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, dengan menggunakan UU ITE, pejuang lingkungan #SaveKarimunjawa dikriminalisasi karena aktif menyuarakan penolakan terhadap keberadaan tambak udang Vaname ilegal yang tersebar masif di Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara.

Dalam konteks itu, tegas anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu, negara harus hadir melindungi warganya secara menyeluruh dalam ruang virtual, tanpa ada diskriminasi.

BACA JUGA: Kesbangpol Kendal Gelar Rapat Koordinasi Pengamanan Wilayah

Sementara itu, Zenzi Suhadi mengungkapkan, konstitusi melindungi semua orang, dan mereka berhak mendapat lingkungan yang baik dan sehat. Selain itu, setiap negara wajib terlibat dalam penyelamatan lingkungan hidup.

Atas dasar itulah, jelasnya, setiap orang harus berperan melindungi lingkungan hidupnya. ”Konflik terkait lingkungan kerap terjadi, karena ada cara pandang yang berbeda, antara masyarakat dan negara,” jelasnya.

Sedangkan Satyawan Pudyatmoko berpendapat, setiap upaya konservasi di dunia memiliki tiga tujuan utama, yaitu menjaga ekosistem dan mempertahankan proses-proses ekologis penting, yang menjadi pengganggu kehidupan manusia.

BACA JUGA: Masuk Tiga Besar, Jepara Optimis Juara PPD Jateng dengan Andalan Waduk Teri

Selain itu, tambah dia, perlindungan keanekaragaman spesies dan genetik satwa dan tumbuhan liar dari kepunahan, yang terjadi alami. Bila tidak diatur dengan upaya konservasi, kepunahan sejumlah spesies akan lebih cepat.

Tujuan berikutnya, pemanfaatan secara lestari untuk menyeimbangkan kepentingan konservasi dan ekonomi.

”Kebijakan lingkungan hidup bukan sekadar legal atau tidak legal, karena undang-undang tentang lingkungan hidup selalu dilengkapi aturan Amdal dan aturan-aturan pelaksanaannya,” tegas dia.

Riyan