SEMARANG (SUARABARU.ID) – Puluhan guru besar, mahasiswa dan dosen serta para alumni dari berbagai Fakultas Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, juga ikut menyatakan sikap terkait pelanggaran etika dan moralitas, di Taman Inspirasi depan Widya Puraya Kompleks Kampus Undip Tembalang, Kota Semarang, Rabu (7/2/2024).
Pernyataan sikap oleh anggota sivitas akademika tersebut, disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Undip Prof Suradi Wijaya Saputra, yang ditunjuk untuk mewakili.
Prof Suradi Wijaya Saputra mengatakan, pernyataan hari ini terjadi sesungguhnya adalah bentuk dari keprihatinan dari Guru Besar, Dosen dan Mahasiswa serta alumni seluruh fakultas di Universitas Diponegoro.
Yang diawali dengan adanya runtuhnya etika dan moral, sejak adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023, yang sesungguhnya sudah diputuskan pula bahwa itu merupakan pelanggaran etika berat oleh MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi), namun pelanggaran etik itu diikuti pula oleh KPU, yang tetap mensahkan sebagai Calon Wakil Presiden
“Inilah yang sesungguhnya kami garis bawahi, supaya tidak terwariskan oleh anak-anak kami, supaya tidak dicatat oleh anak-anak kami, bahwa itu sebagai sesuatu yang baik. Bahwa etika yang kita junjung tinggi selama ini runtuh gara-gara hal tersebut. Menjadi catatan kita bersama, hal demikian jangan dibudidayakan, jangan dilestarikan,” tegas Prof Suradi.
Sedang Guru Besar yang ikut ambil bagian dalam pernyataan sikap anggota sivitas akademika Undip Semarang tersebut ada kisaran sebanyak 30 guru besar.
“Ini sangat memprihatinkan kalau terjadi penekanan, hari ini adalah bentuk penolakan dari segala bentuk intimidasi,” tandas Prof. Suradi.
Berikut adalah 5 poin yang disampaikan para anggota sivitas akademika Universitas Diponegoro Semarang yang dinyatakan bersama-sama hari ini :
1. Hukum sejatinya dibuat sebagai alat untuk mencapai tujuan negara, bukan untuk mencapai tujuan kekuasaan belaka.
Oleh karena itu kami imbau kepada segenap penyelanggara negara untuk mengembalikan tujuan dibentuknya hukum guna mencapai cita-cita luhur negara Indonesia sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memastikan penyelenggaraan pesta demokrasi yang aman dan damai, tanpa intimidasi dan ketakutan sesuai dengan koridor kewenangan, tugas dan tanggung jawab masing-masing.
3. Bahwa kondisi kehidupan berdemokrasi dewasa ini yang berjalan tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan mengalami kemunduran menjadi pelajaran buruk bagi generasi mendatang.
Oleh karena itu, kami mendesak penyelenggara negara untuk kembali kepada penegakkan pilar-pilar demokrasi Pancasila yang berlandaskan pada nilai-nilai luhur Pancasila.
4. Bahwa terdapat fakta adanya pencideraan terhadap nilai-nilai etika luhur yang seharusnya menjadi benteng terakhir dalam mengawal konstitusi sekaligus pilar-pilar kehidupan demokrasi.
Hari ini kita meilihat bagaimana nilai-nilai kehidupan berdemokrasi didegradasi secara terang-terangan, etika dan moral dalam kehidupan berdemokrasi telah dirusak hingga mencapai titik nadir.
Untuk itu kami mendesak pemerintah dan mengimbau seluruh bangsa Indonesia untuk kembali menjunjung tinggi nilai etika dan moral dalam berdemokrasi, guna menyelamatkan kehidupan berbangsa dan bernegara dari potensi kerusakan yang lebih parah, sekailgus meningkatkan mutunya demi kemajuan bangsa.
5. Kami juga mengimbau seluruh rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan negara yang kewenangannya telah diberi legitimasi oleh konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945 untuk bersama-sama menjadi garda terdepan dalam mengawal kehidupan berdemokrasi, berbangsa dan bernegara serta tidak tinggal diam atas segala kerusakan etika dan moral yang terjadi dalam kehidupan berdemokrasi.
Absa