blank
Pengadilan Tinggi Semarang. Foto: Dok/YouTube

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, Jawa Tengah hari ini menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap terdakwa (caleg) dari Partai Nasdem atas nama Muhamad Abdullah.

Putusan tersebut lebih tinggi dari keputusan Pengadilan Negeri (PN) Purworejo yang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa pidana penjara 3 bulan.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Semarang menerima permintaan banding dari terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; mengubah putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr tanggal 29 Januari 2024.

Ketua Majelis Hakim Banding, Prim Fahrur Razi didampingi hakim anggota, Agus Hariyadi, Dedeh Suryanti, dan Panitera Pengganti Banding Agoeng Widijantoro, menyatakan, terdakwa Muhamad Abdullah Bin R. Cholil (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kampanye pemilu yang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Abdullah Bin R. Cholil (Alm), dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ungkapnya, Rabu (7/2/2024).

Prim Fahrur mengatakan, pidana 6 bulan penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali dalam waktu selama satu tahun dalam masa percobaan terdakwa dengan putusan hakim telah melakukan tindak pidana yang dapat dipidana.

Dengan ketentuan, pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali dalam waktu selama satu tahun dalam masa percobaan terdakwa dengan putusan hakim telah melakukan tindak pidana yang dapat dipidana.

“Selanjutnya, menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp12.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka terdakwa dipidana kurungan selama 2 bulan,” tambahnya.

Amar putusan Pengadilan Tinggi Semarang tersebut terintegrasi pada Rabu, 07 Febuari 2024 dengan Nomor Putusan Banding 108/PID.SUS/2024/PT SMG.

Diketahui sebelumnya, PN Purworejo telah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Abdullah dengan pidana kurungan selama 3 bulan dan denda sebesar Rp. 6.000.000,- subsider 3 bulan dan biaya perkara sebesar Rp. 2.000 pada Senin 29 Januari 2024 lalu.

Terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 493 Junto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ning S