blank
500 siswa SMK ikuti penyuluhan hukum. Foto: Dok/Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sebanyak 500 siswa dari SMKN 1 Semarang mengikuti kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Rabu (23/4/2025).

Kegiatan yang mengangkat tema seputar isu perundungan (bullying) dan UU ITE ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada para pelajar, khususnya terkait isu bullying dan penyalahgunaan media sosial yang kerap terjadi di kalangan remaja dan pelajar.

Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Delmawati mengungkapkan, Kementerian Hukum selalu memberikan penyuluhan hukum kepada siswa.

Terlebih tema pada kali ini sangat dekat dengan keseharian siswa dan memiliki dampak secara hukum. “Semoga adik-adik dapat memahami dan mengimplementasikan materi yang kami bagikan,” ujar Delmawati.

Dalam pemaparan materi, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jateng membagi siswa ke dalam 10 kelompok kecil. Mereka menjelaskan bahwa bullying merupakan tindakan agresif yang dilakukan secara sengaja dan berulang kepada individu yang dianggap lebih lemah.

“Bullying bisa berupa ejekan, pukulan, pengucilan, hingga bentuk digital seperti komentar negatif atau penyebaran informasi yang mencemarkan nama baik melalui media sosial,” ujarnya.

Salah satu sorotan utama adalah pembahasan cyberbullying, atau perundungan di dunia maya, yang kini marak terjadi seiring dengan tingginya aktivitas remaja di media sosial. Siswa diberikan contoh konkret bagaimana tindakan seperti menyebarkan fitnah, body shaming, atau membuat konten yang menyerang nama baik seseorang bisa berdampak serius secara hukum dan psikologis.

Disampaikan juga landasan hukum dari cyberbullying dalam UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dimana tindak pidana ini merupakan delik aduan, artinya hanya dapat diproses jika korban atau pihak yang dirugikan mengadukan perbuatan tersebut. Hal ini penting dipahami agar kita lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menjaga etika dalam berkomunikasi digital.