<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>tanah Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/tanah/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Fri, 10 Apr 2026 01:48:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>tanah Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Duh! Beli Tanah Rp500 Juta di Semarang, Dinilai Rp1,6 M Pegawai Pajak</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/10/duh-beli-tanah-rp500-juta-di-semarang-dinilai-rp16-m-pegawai-pajak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Apr 2026 00:22:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[bapenda]]></category>
		<category><![CDATA[BPHTB]]></category>
		<category><![CDATA[NPOP]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Riyanta]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=553176</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) — Sebidang tanah dan bangunan diJalan Karangbendo No 69A, Kecamatan Jatingaleh di Kota Semarang disebut dinilai tiga kali lipat lebih tinggi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. Mantan anggota DPR RI periode 2021-2024, Riyanta, mengatakan, transaksi pembelian tanah yang disepakati dengan penjual yakni Rp500 juta. Namun, kata dia, justru dikenakan dasar perhitungan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/10/duh-beli-tanah-rp500-juta-di-semarang-dinilai-rp16-m-pegawai-pajak">Duh! Beli Tanah Rp500 Juta di Semarang, Dinilai Rp1,6 M Pegawai Pajak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> — Sebidang tanah dan bangunan diJalan Karangbendo No 69A, Kecamatan Jatingaleh di Kota Semarang disebut dinilai tiga kali lipat lebih tinggi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.</p>
<p>Mantan anggota DPR RI periode 2021-2024, Riyanta, mengatakan, transaksi pembelian tanah yang disepakati dengan penjual yakni Rp500 juta. Namun, kata dia, justru dikenakan dasar perhitungan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) hingga Rp1,6 miliar.</p>
<p>Hal itu diketahuinya, saat proses pengurusan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dia mendapati bahwa nilai pengenaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) mengacu pada angka dasar pengenaan dari Rp1,6 miliar, bukan Rp500 juta.</p>
<p>“Nilai riil transaksi saya Rp500 juta, tetapi penetapan pajaknya menggunakan norma Rp1,6 miliar. Ini jelas tidak sesuai dengan prinsip dasar jual beli,” kata Riyanta, yang juga menjabat Ketua Gerakan Jalan Lurus (GJL), di Kota Semarang, Rabu 8 April 2026.</p>
<p>Riyanta yang berprofesi seorang advokat itu mengatakan, dalam hukum perdata merujuk Pasal 1320 KUHPerdata keabsahan jual beli didasarkan pada kesepakatan para pihak. Termasuk harga yang disetujui.</p>
<p>Karena itu, dia menilai pengenaan pajak seharusnya mengacu pada nilai transaksi yang sebenarnya. Pada angka Rp500 juta.</p>
<p>Riyanta menyoroti prinsip &#8216;self-assessment&#8217; dalam sistem perpajakan di Indonesia. Di mana wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung dan melaporkan kewajiban pajaknya secara jujur.</p>
<p>Akan tetapi, kata dia, pada praktiknya di lapangan dinilai menunjukkan adanya penetapan sepihak oleh pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah yang kurang transparan.</p>
<p>“Seharusnya negara mendorong kejujuran wajib pajak, bukan menetapkan angka yang tidak sesuai fakta. Ini yang menjadi masalah,” katanya.</p>
<p>Selain itu, dia juga mengkritik mekanisme yang kerap terjadi. Di mana wajib pajak diarahkan untuk melakukan negosiasi dengan pihak (Bapenda) apabila merasa keberatan. Kondisi tersebut membuka celah praktik &#8216;nakal&#8217;.</p>
<p>“Ini jadi pertanyaan, apakah fungsi pemerintah hanya melayani negosiasi pajak? Bahkan tidak menutup kemungkinan ada praktik ‘jalan belakang’ dalam proses itu,” ucapnya.</p>
<p><strong>Sorot Penggunaan Nilai Acuan ZNT</strong></p>
<p>Riyanta menilai, praktik serupa tidak hanya terjadi di Semarang, tetapi juga di berbagai daerah lain di Indonesia. Dia menduga adanya penggunaan nilai acuan seperti Zona Nilai Tanah (ZNT) yang cenderung lebih tinggi dibanding Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).</p>
<p>“ZNT itu sebenarnya digunakan untuk kepentingan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bukan untuk dasar pengenaan pajak daerah. Namun di lapangan justru sering dipakai, dan nilainya lebih tinggi,” katanya.</p>
<p>Terkait langkah yang ditempuh, Riyanta mengatakan telah berkomunikasi dengan pihak PPAT. Selain itu mendatangi langsung Bapenda Kota Semarang dan diterima oleh pejabat terkait.</p>
<p><strong>Reformasi BPHTB</strong></p>
<p>Oleh karena itu dia mendorong adanya reformasi kebijakan pajak daerah, khususnya BPHTB. Menurutnya, pemerintah daerah bersama DPRD perlu meninjau kembali besaran tarif yang dikenakan selama ini bisa mencapai 5 persen.</p>
<p>“Kalau berpihak kepada rakyat, tarif BPHTB seharusnya bisa ditekan menjadi 1 persen, bahkan setengah persen. Untuk masyarakat miskin, seharusnya bisa digratiskan,” katanya.</p>
<p>Sementara itu, terkait persoalan tersebut, sejumlah awak media telah menghubungi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Diah Supartiningtias.</p>
<p>Akan tetapi, pihaknya belum memberikan keterangan rinci dan menyatakan akan menjadwalkan pertemuan.</p>
<p>“Waalaikumsalam, nanti saya lihat agenda dulu ya. Termasuk terkait persoalan ini juga sekalian,” katanya saat dihubungi, Kamis 9 April 2026. (*)</p>
<p><em><strong>Diaz A Abidin</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/10/duh-beli-tanah-rp500-juta-di-semarang-dinilai-rp16-m-pegawai-pajak">Duh! Beli Tanah Rp500 Juta di Semarang, Dinilai Rp1,6 M Pegawai Pajak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PN Ungaran Sidangkan Perkara Penipuan dan Penyerobotan Tanah Lelang, Pengacara Dorong Perlindungan bagi Pembeli Lelang</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/03/31/pn-ungaran-sidangkan-perkara-penipuan-dan-penyerobotan-tanah-lelang-pengacara-dorong-perlindungan-bagi-pembeli-lelang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Mar 2026 04:26:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[lelang]]></category>
		<category><![CDATA[Riyanta]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<category><![CDATA[Ungaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=551719</guid>

					<description><![CDATA[<p>KAB SEMARANG (SUARABARU.ID) — Sidang perdana perkara dugaan penipuan, pemerasan, dan penyerobotan sebidang tanah beserta bangunan gudang kosong dengan terdakwa Indri Hartono digelar di Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin 30 Maret 2026. Perkara ini berkaitan dengan objek tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Pelita Raya No. 18, Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur. Dalam [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/03/31/pn-ungaran-sidangkan-perkara-penipuan-dan-penyerobotan-tanah-lelang-pengacara-dorong-perlindungan-bagi-pembeli-lelang">PN Ungaran Sidangkan Perkara Penipuan dan Penyerobotan Tanah Lelang, Pengacara Dorong Perlindungan bagi Pembeli Lelang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KAB SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> — Sidang perdana perkara dugaan penipuan, pemerasan, dan penyerobotan sebidang tanah beserta bangunan gudang kosong dengan terdakwa Indri Hartono digelar di Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin 30 Maret 2026.</p>
<p>Perkara ini berkaitan dengan objek tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Pelita Raya No. 18, Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, yakni Yulianto Widodo, Sri Rejeki Budimartono, Adi Prasetyo, Aji Budi Suparno, dan Wahyuningrum.</p>
<p>Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Raden Anggara Kurniawan yang terlebih dahulu menggali keterangan awal dari saksi pelapor, Yulianto Widodo. Kepada saksi, majelis hakim menanyakan hubungan dengan terdakwa.</p>
<p>“Saudara kenal dengan terdakwa? Ada hubungan keluarga atau pekerjaan?” tanya hakim.</p>
<p>Yulianto menjawab bahwa dirinya mengenal terdakwa sebatas sebagai “pelapor dan terlapor” serta tidak memiliki hubungan pribadi maupun pekerjaan sebelumnya.</p>
<p>Majelis hakim kemudian memeriksa saksi lainnya dengan pertanyaan serupa. Selanjutnya, majelis menawarkan mekanisme pemeriksaan, apakah dilakukan secara terpisah atau bersamaan. Atas kesepakatan JPU, penasihat hukum, dan para saksi, pemeriksaan dilakukan secara bersamaan.</p>
<p>JPU menjelaskan para saksi yang dihadirkan memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Yulianto Widodo bertindak sebagai pelapor, Sri Rejeki Budimartono merupakan istrinya, Adi Prasetyo adalah karyawan yang merawat objek, dan Aji Budi Suparno saat itu menjabat sebagai Bhabinkamtibmas.</p>
<p>Dalam pemeriksaan, JPU menanyakan pokok perkara kepada Yulianto. Saksi menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan dana serta dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa, meliputi penipuan, pemerasan, dan penyerobotan tanah dan bangunan yang terjadi pada 16 Januari 2019.</p>
<p>Di hadapan majelis hakim, Yulianto memaparkan kronologi bermula dari lelang eksekusi hak tanggungan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Dia menyebut objek tersebut sebelumnya beberapa kali dilelang namun tidak laku, diduga karena adanya tulisan di lokasi yang menyatakan tanah dalam sengketa.</p>
<p>“Kami sebagai pembeli lelang telah menyelesaikan seluruh kewajiban hingga terbit risalah lelang dan berkas asli objek,” katanya.</p>
<p>Menurutnya, setelah lelang dimenangkan, terdakwa sempat datang untuk menebus kembali objek dengan nilai Rp750 juta dan membuat pernyataan tertulis. Namun, kesepakatan tersebut tidak pernah dipenuhi.</p>
<p>“Pernyataan kesanggupan itu wanprestasi, tidak dibayar sama sekali,” katanya.</p>
<p>Yulianto mangatakan, objek yang sempat dikuasai dan dijaga pihaknya kemudian diambil alih kembali oleh terdakwa secara paksa. Dia menyebut terdakwa datang bersama pengacara serta sejumlah orang yang diduga preman.</p>
<p>“Terdakwa datang bersama beberapa orang dan pengacaranya, lalu mengusir penjaga kami secara paksa. Sampai sekarang objek masih dikuasai terdakwa,” katanya.</p>
<p>Ia menambahkan, hingga kini tanah dan bangunan tersebut belum dimanfaatkan secara optimal dan masih dalam kondisi kosong.</p>
<p>“Masih kosong, hanya digunakan untuk menaruh sepeda motor, gerobak bakso atau soto, dan suku cadang,” ucapnya.</p>
<p>Yulianto berharap proses hukum yang telah berjalan lebih dari tujuh tahun dapat segera memberikan kepastian hukum.</p>
<p>Sementara itu, saksi Aji Budi Suparno yang saat kejadian menjabat sebagai Bhabinkamtibmas Gedanganak menyarankan agar persoalan diselesaikan melalui jalur hukum tanpa melibatkan pihak-pihak di luar proses resmi.</p>
<p>“Perkara sebaiknya diproses secara hukum di Polres Ungaran, tidak perlu melibatkan preman karena tidak menyelesaikan masalah,” katanya.</p>
<p><strong>Perlindungan Hukum Pemenang Lelang</strong></p>
<p>Di sisi lain, pendamping hukum korban, Riyanta, mengatakan, pemenang lelang mendapatkan hak tanah melalui KPKNL dengan mekanisme yang ketat.</p>
<p>“Secara administrasi tidak ada masalah, bahkan sertifikat sudah dibalik nama menjadi hak milik pemenang lelang,” katanya yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL).</p>
<p>Namun demikian, kata dia, secara faktual objek tersebut hingga kini masih dikuasai pihak terdakwa.</p>
<p>“Ini yang kami harapkan ada perlindungan hukum bagi pembeli lelang,” ucap mantan Anggota Dewan DPR RI periode 2021-2024 itu.</p>
<p>Riyanta bilang, mekanisme lelang hak tanggungan memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi, khususnya dalam penyelesaian kredit macet.</p>
<p>“Dana pinjaman itu berasal dari masyarakat. Jika kredit macet terus terjadi, tentu akan mempengaruhi dinamika perekonomian,” katanya.</p>
<p>Riyanta berharap negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pembeli lelang yang beritikad baik. (*)</p>
<p><b><i>DA</i></b></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/03/31/pn-ungaran-sidangkan-perkara-penipuan-dan-penyerobotan-tanah-lelang-pengacara-dorong-perlindungan-bagi-pembeli-lelang">PN Ungaran Sidangkan Perkara Penipuan dan Penyerobotan Tanah Lelang, Pengacara Dorong Perlindungan bagi Pembeli Lelang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lahan Pemprov Jateng Seluas 26,8 Hektar di Semarang Dihadiahkan ke Kejati, Untuk Apa?</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/06/05/lahan-pemprov-jateng-seluas-268-hektar-di-semarang-dihadiahkan-ke-kejati-untuk-apa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Jun 2024 08:02:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hibah]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[kejati]]></category>
		<category><![CDATA[Nana Sudjana]]></category>
		<category><![CDATA[Pj Gubernur]]></category>
		<category><![CDATA[tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=418054</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menghibahkan lahan seluas 26,8 hektar yang berlokasi di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana mengatakan, tanah yang dihibahkan tersebut akan dimanfaatkan untuk sarana pendidikan dan pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia sentra Jateng. Keberadaan fasilitas tersebut, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/06/05/lahan-pemprov-jateng-seluas-268-hektar-di-semarang-dihadiahkan-ke-kejati-untuk-apa">Lahan Pemprov Jateng Seluas 26,8 Hektar di Semarang Dihadiahkan ke Kejati, Untuk Apa?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menghibahkan lahan seluas 26,8 hektar yang berlokasi di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.</p>
<p>Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana mengatakan, tanah yang dihibahkan tersebut akan dimanfaatkan untuk sarana pendidikan dan pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia sentra Jateng.</p>
<p>Keberadaan fasilitas tersebut, ucap Nana Sudjan diharapkan menambah kompetensi dan profesionalisme para staf Kejaksaan Tinggi.</p>
<p>Selain itu, juga akan dimanfaatkan untuk pendirian Rumah Sakit Adhyaksa Jateng. Rumah sakit tersebut akan berfungsi sebagai pusat rehabilitasi narkotika di Jateng.</p>
<p>&#8220;Kita harapkan, ini sangat bermanfaat bagi masyarakat,&#8221; ujar Nana Sudjana.</p>
<p>Adapun pemanfaatan lahan tersebut diharapkannya untuk tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup dengan menyediakan lahan hijau dan ruang terbuka hijau.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, I Made Suarnawan menyampaikan apresiasi atas bantuan hibah yang diberikan Pemprov Jateng.</p>
<p>“Dengan adanya hibah berupa tanah yang luasnya luar biasa, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa didirikan (bangunannya), sehingga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat maupun internal kami,” kata dia.</p>
<p><strong>Diaz Aza</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/06/05/lahan-pemprov-jateng-seluas-268-hektar-di-semarang-dihadiahkan-ke-kejati-untuk-apa">Lahan Pemprov Jateng Seluas 26,8 Hektar di Semarang Dihadiahkan ke Kejati, Untuk Apa?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hadi Tjahjanto Klaim Nilai Ekonomi Sertifikasi Tanah di Jawa Tengah Capai Hampir Rp 100 Triliun, Kok Bisa?</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/01/24/hadi-tjahjanto-klaim-nilai-ekonomi-sertifikasi-tanah-di-jawa-tengah-capai-hampir-rp-100-triliun-kok-bisa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jan 2024 05:44:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[Hadi Tjahjanto]]></category>
		<category><![CDATA[jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Nana Sudjana]]></category>
		<category><![CDATA[sertifikat]]></category>
		<category><![CDATA[tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=395244</guid>

					<description><![CDATA[<p>GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto dalam kunjungan kerja di Grobogan, menyebutkan penambahan nilai ekonomi dari hasil pensertifikatan tanah di Jawa Tengah mencapai Rp 99,7 triliun pada 2023. Penambahan nilai ekonomi dari hasil sertifikasi tanah di Kabupaten Grobogan mencapai Rp 2,3 triliun. Di mana disebut 97 persennya beredar [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/24/hadi-tjahjanto-klaim-nilai-ekonomi-sertifikasi-tanah-di-jawa-tengah-capai-hampir-rp-100-triliun-kok-bisa">Hadi Tjahjanto Klaim Nilai Ekonomi Sertifikasi Tanah di Jawa Tengah Capai Hampir Rp 100 Triliun, Kok Bisa?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GROBOGAN (SUARABARU.ID) –</strong> Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto dalam kunjungan kerja di Grobogan, menyebutkan penambahan nilai ekonomi dari hasil pensertifikatan tanah di Jawa Tengah mencapai Rp 99,7 triliun pada 2023.</p>
<p>Penambahan nilai ekonomi dari hasil sertifikasi tanah di Kabupaten Grobogan mencapai Rp 2,3 triliun. Di mana disebut 97 persennya beredar di tengah masyarakat melalui Hak Tanggungan.</p>
<p>Hadi Tjahjanto mengatakan, sebanyak 932.890 dari 939 ribu bidang tanah di Grobogan sudah besertifikat.</p>
<p>“Artinya sudah 99 persen. Dan Kabupaten Grobogan segera menjadi kabupaten lengkap karena semua tanahnya sudah terdaftar,” kata dia saat acara  penyerahan sertifikat  tanah untuk rakyat di Stadion Krida Bhakti, Kabupaten Grobogan, Selasa 23 Januari 2024.</p>
<p>Dalam kesempatan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, sertifikat tanah merupakan tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat. Adanya sertifikat tanah dapat mencegah terjadinya sengketa tanah dan konflik lahan.</p>
<p>&#8220;Sehingga nggak ada lagi yang namanya sengketa-sengketa. Kalau sudah pegang ini, di sini ada nama pemegang hak, luas tanah, alamat di sini semuanya komplit,” kata dia.</p>
<p>Jokowi mengingatkan, untuk tetap berhati-hati apabila ingin menggunakan sertifikat tersebut untuk agunan pinjaman di bank sebagai modal usaha. Perhitungan dan kalkulasi harus dilakukan secara detail.</p>
<p>Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana mengaku telah berkomitmen untuk terus mendukung penuntasan program penerbitan sertifikat tanah untuk rakyat di Provinsi Jawa Tengah.  Tanah warga yang belum tesertifikat harapannya bisa diselesaikan pada 2024 ini.</p>
<p>“Kami dari Pemprov Jateng akan berkoordinasi dengan kabupaten/kota terkait masyarakat yang tidak punya uang untuk mengurus sertifikat,&#8221; kata Nana beberapa waktu lalu.</p>
<p>Salah seorang warga penerima sertifikat, Puryani mengaku, senang dengan adanya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh pemerintah. Sebab, ia akhirnya memilki sertifikat tanah atas tanah yang dimilikinya.</p>
<p>Ia mengaku, keinginannya untuk bisa memegang sertifikat tanah yang lama dinantikan, sudah terealisasi.</p>
<p><strong>Diaz Aza</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/24/hadi-tjahjanto-klaim-nilai-ekonomi-sertifikasi-tanah-di-jawa-tengah-capai-hampir-rp-100-triliun-kok-bisa">Hadi Tjahjanto Klaim Nilai Ekonomi Sertifikasi Tanah di Jawa Tengah Capai Hampir Rp 100 Triliun, Kok Bisa?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>43 Ribu Perizinan Diterbitkan Pemprov Jateng Selama 2023, Melesat atau Jeblok?</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/01/19/43-ribu-perizinan-diterbitkan-pemprov-jateng-selama-2023-melesat-atau-jeblok</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Jan 2024 06:37:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Nana Sudjana]]></category>
		<category><![CDATA[sertifikat]]></category>
		<category><![CDATA[tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=394388</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) –Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menyebut telah menerbitkan 43.569 perizinan di berbagai sektor sepanjang 2023. Jumlah yang disebut Pemprov Jateng, mengalami peningkatan tajam dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 28.511 perizinan. Penyelenggaraan pelayanan perizinan di Provinsi Jawa Tengah dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Perizinan diproses setelah ada rekomendasi [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/19/43-ribu-perizinan-diterbitkan-pemprov-jateng-selama-2023-melesat-atau-jeblok">43 Ribu Perizinan Diterbitkan Pemprov Jateng Selama 2023, Melesat atau Jeblok?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) –</strong>Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menyebut telah menerbitkan 43.569 perizinan di berbagai sektor sepanjang 2023.</p>
<p>Jumlah yang disebut Pemprov Jateng, mengalami peningkatan tajam dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 28.511 perizinan.</p>
<p>Penyelenggaraan pelayanan perizinan di Provinsi Jawa Tengah dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Perizinan diproses setelah ada rekomendasi teknis dari 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkup Pemprov Jateng.</p>
<p>Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengatakan, pelayanan perizinan di Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2023 lalu masuk dalam kategori sangat baik. Sehingga perlu dipertahankan dan ditingkatkan lagi pelayanannya agar semakin baik.</p>
<p>&#8220;Hasil penilaian pelayanan terhadap masyarakat kita di tahun 2023 mencapai 94. Ini penilaian dari pusat, ini menunjukkan pelayanan yang kita lakukan dalam kategori sangat baik,&#8221; kata Nana usai rapat evaluasi penyelenggaraan pelayanan perizinan di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis, 18 Januari 2024.</p>
<p>Sepanjang Tahun 2023, Pemprov Jateng sudah melayani perizinan melalui proses digitalisasi, baik melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) maupun Sistem Informasi Aplikasi Perizinan Jawa Tengah (SIAP JATENG).</p>
<p>Dalam kesempatan itu, Nana meminta pata OPD juga terus berkoordinasi dengan kementerian terkait permasalahan perizinan yang dihadapi. Jika ada hal-hal menyangkut ranah hukum agar segera dilaporkan secara berjenjang dan diselesaikan dengan baik.</p>
<p>&#8220;Kita sudah berkomitmen akan memberikan pelayanan perizinan ke depan lebih baik. Kita akan memberikan pelayanan yang ramah, sopan, kemudian ikhlas dan bertanggung jawab,&#8221; ujar Nana.</p>
<p>Sementara itu, Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, Salina Rosellasari membeberkan, dari<br />
43.569 yang masuk ke Pemprov Jateng selama 2023, yang paling banyak adalah sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang mencapai 28.578 perizinan, kemudian disusul kelautan dan perikanan mencapai 6.992 perizinan, dan ketenagakerjaan mencapai 1.970 perizinan. Selain itu, perizinan di sektor lainnya.</p>
<p>Dari seluruh perizinan yang masuk, mayoritas melalui sistem OSS-RBA, dengan jumlah mencapai 40.910 perizinan.</p>
<p><strong>Diaz Aza</strong></p>
<p>tanah, sertifikat, Jateng, Nana Sudjana</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/19/43-ribu-perizinan-diterbitkan-pemprov-jateng-selama-2023-melesat-atau-jeblok">43 Ribu Perizinan Diterbitkan Pemprov Jateng Selama 2023, Melesat atau Jeblok?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Samakan Persepsi Pemanfaatan BMN, Kemenkumham Jateng Gelar Pertemuan dengan Masyarakat Kendal</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/06/16/samakan-persepsi-pemanfaatan-bmn-kemenkumham-jateng-gelar-pertemuan-dengan-masyarakat-kendal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Jun 2023 03:45:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[BMN]]></category>
		<category><![CDATA[Kanwil Kemenkumham Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas Terbuka Kendal]]></category>
		<category><![CDATA[Pemenfaatan BMN]]></category>
		<category><![CDATA[Pertemuan]]></category>
		<category><![CDATA[tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=345018</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDAL (SUARABARU.ID) &#8211; Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar pertemuan bersama masyarakat untuk menyamakan persepsi, terkait pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah di sekitaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Terbuka Kelas IIB Kendal. Dengan luas 107,5 hektare, cukup sulit bagi Lapas Terbuka Kendal untuk melakukan pengamanan aset BMN yang menyisakan beberapa permasalahan. Salah satunya adalah terdapat sebagian tanah [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/06/16/samakan-persepsi-pemanfaatan-bmn-kemenkumham-jateng-gelar-pertemuan-dengan-masyarakat-kendal">Samakan Persepsi Pemanfaatan BMN, Kemenkumham Jateng Gelar Pertemuan dengan Masyarakat Kendal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar pertemuan bersama masyarakat untuk menyamakan persepsi, terkait pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah di sekitaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Terbuka Kelas IIB Kendal.</p>
<p>Dengan luas 107,5 hektare, cukup sulit bagi Lapas Terbuka Kendal untuk melakukan pengamanan aset BMN yang menyisakan beberapa permasalahan. Salah satunya adalah terdapat sebagian tanah Lapas yang ditempati oleh masyarakat setempat.</p>
<p>Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Hantor Situmorang mengajak Pemerintah Kabupaten Kendal bersama stakeholder dan Forkopimca untuk duduk bersama menemukan solusi atas persoalan tersebut.</p>
<p>Menurutnya, hal tersebut menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di tahun 2022, yang mana bila tidak dilakukan tindak lanjut akan menjadi temuan berulang di tahun-tahun berikutnya.</p>
<p>&#8220;Yang kita bahas adalah BMN Kemenkumham, dimana saat ini pemerintah memang sedang membenahi persoalan BMN untuk digunakan secara optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan,&#8221; kata Hantor, Jumat (16/6/2023).</p>
<p>&#8220;Adanya lahan yang dikelola Lapas Terbuka digunakan oleh masyarakat ini menjadi temuan oleh BPK RI,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Hantor berharap dapat ditemukan solusi terbaik bagi masing-masing pihak sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. &#8220;Tentu harus dicarikan jalan keluar sehingga tidak merugikan masing-masing pihak,&#8221; terangnya.</p>
<p>Sementara Bupati Kabupaten Kendal yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Sugiono mengatakan, pihaknya menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini guna optimalnya pemanfaatan BMN.</p>
<p>Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Kendal akan berkoordinasi dengan ATR BPN sehingga ada kepastian hukum kedepannya. Kepada masyarakat yang menempati lahan Lapas Terbuka Kendal, ia mengimbau untuk memahami peraturan yang berlaku.</p>
<p>Sugiono juga meminta Lurah setempat mengawal kegiatan ini sampai selesai sehingga ditemukan solusi terbaiknya.</p>
<p>Sebelumnya Kapalas Terbuka Kendal, Rusdedy mengatakan, dari lahan seluas 107,5 hektare terbagi menjadi 2 untuk area produktif seluas 7,5 hektare dan 100 hektare untuk area perkantoran, tambak, serta lahan pertanian.</p>
<p>Dalam kesempatan itu dilakukan sosialisasi oleh KPKNL Pekalongan terkait pemanfaatan BMN berupa tanah kepada masyarakat yang hadir.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/06/16/samakan-persepsi-pemanfaatan-bmn-kemenkumham-jateng-gelar-pertemuan-dengan-masyarakat-kendal">Samakan Persepsi Pemanfaatan BMN, Kemenkumham Jateng Gelar Pertemuan dengan Masyarakat Kendal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mau berkebun tapi tidak punya lahan begini caranya</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/11/02/mau-berkebun-tapi-tidak-punya-lahan-begini-caranya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[CC 01 SuaraBaruId]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Nov 2022 13:50:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[berkebun]]></category>
		<category><![CDATA[hidroponik]]></category>
		<category><![CDATA[lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Sayur]]></category>
		<category><![CDATA[tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=289272</guid>

					<description><![CDATA[<p>suarabaru.id &#8211; Hidroponik bisa dibilang merupakan metode menanam tanpa tanah, melainkan dengan larutan nutrisi dan air. Berbagai tanaman bisa ditanam hidroponik. Mulai dari tanaman sayur hingga buah. Berikut cara menanam tanaman hidroponik dengan cara paling sederhana: Alat: -Botol plastik air mineral bekas/ Gelas plastik bekas air mineral/ Jerigen plastik bekas minyak goreng, -Kain untuk sumbu [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/11/02/mau-berkebun-tapi-tidak-punya-lahan-begini-caranya">Mau berkebun tapi tidak punya lahan begini caranya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>suarabaru.id &#8211; </strong>Hidroponik bisa dibilang merupakan metode menanam tanpa tanah, melainkan dengan larutan nutrisi dan air. Berbagai tanaman bisa ditanam hidroponik. Mulai dari tanaman sayur hingga buah.</p>
<p>Berikut cara menanam tanaman hidroponik dengan cara paling sederhana:</p>
<p>Alat:</p>
<p>-Botol plastik air mineral bekas/<br />
Gelas plastik bekas air mineral/<br />
Jerigen plastik bekas minyak goreng,<br />
-Kain untuk sumbu (kain panel lebih bagus)<br />
-Nutrisi hidroponik.<br />
-Media tanam (rocwool, arang sekam, kerikil, pasir malang, pecahan bata merah).</p>
<p>Jadi menanam model hidroponik kita juga bisa memanfaatkan barang barang bekas. Sehingga botol bekas, jerigen bekas dan gelas plastik bekas yang mestinya dibuang dan menjadi limbah ternyata masih bisa diambil manfaatnya.</p>
<p>Langkah-langkah cara membuat tanaman hidroponik dengan botol bekas :</p>
<p>1. Potong botol menjadi 2 bagian. (atas dan bawah)<br />
2. 2. Lubangi bagian atas (daerah leher botol) untuk pemasangan sumbu dan aliran udara<br />
3. Pasang sumbu pada bagian bawah botol<br />
4. Masukkan bagian atas botol ke bagian bawah botol dengan cara dibalik.<br />
5. Isi bagian atas botol dengan media tanam (bisa rockwool, spon, sekam bakar atau pecahan bata merah). Pilih saja mana yang paling mudah didapat. Karena fungsi media ini hanya untuk pijakan akar agar tidak rebah.<br />
6. Tanam bibit atau taburkan 2-3 biji bibit tanaman ke dalam media tanam.<br />
7. Siram dengan larutan nutrisi hidroponik.<br />
8. Simpan di tempat yang tidak terkena hujan tetapi masih bisa mendapat sinar matahari.</p>
<p>Membuat Larutan Nutrisi Hidroponik<br />
Bahan:</p>
<p>Pupuk Urea…………………………………………….1000 gr.<br />
Pupuk KCL …………………………………. 1000 gr.<br />
Pupuk NPK …………………………………. 1000 gr.<br />
Pupuk daun Gandasil ( Growmore ) 50 gr.<br />
Peralatan:</p>
<p>Ember bervolume 20 Liter.<br />
Drum plastik bervolume 100 liter<br />
Timbangan digital<br />
Alat pengaduk<br />
Air sumur, air sungai,<br />
Air PAM tidak diperkenankan kecuali yang sudah diendapkan selama 7 – 10 hari.<br />
Cara membuat:</p>
<p>Masukkan semua bahan yang telah ditimbang ke dalam ember volume 20 liter.<br />
Tuangkan air sumur sebanyak 20 ltr ke dalam ember tersebut sedikit demi sedikit sambil diaduk – aduk lanjutkan pengadukan hingga air mencapai volume 20 liter dan tidak ada lagi pupuk yang masih mengkristal (tidak ada endapan)<br />
Tuangkan larutan pekatan tadi ke dalam bak penampungan volume 100 liter.<br />
Kucurkan air sumur kedalam bak penampungan sambil diaduk – aduk hingga penuh (mencapai volume 100 liter).<br />
Larutan Nutrisi siap digunakan.</p>
<p>Disarankan mulai dari tanaman sayuran dulu, yang lumayan cepat tumbuhnya, misal : sawi, cabe, tomat, selada, bayam, kacang…dll</p>
<p>Nah dengan gambaran di atas tentunya anda mendapat inspirasi membuatnya di rumah. meletakkannya tempat bisa vertikal atau horizontal tergantung lahan yang anda miliki</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/11/02/mau-berkebun-tapi-tidak-punya-lahan-begini-caranya">Mau berkebun tapi tidak punya lahan begini caranya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rumah Rusak Akibat Tanah Bergerak di Tegal Bertambah, 832 Warga Mengungsi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/02/14/rumah-rusak-akibat-tanah-bergerak-di-tegal-bertambah-832-warga-mengungsi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Feb 2022 12:21:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[bergerak]]></category>
		<category><![CDATA[rumah]]></category>
		<category><![CDATA[slawi]]></category>
		<category><![CDATA[tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=232001</guid>

					<description><![CDATA[<p>SLAWI (SUARABARU.ID) &#8211; Jumlah rumah rusak akibat tanah bergerak di Desa Dermasuci, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah yang sebelumnya teridentifikasi 97 rumah, kini bertambah menjadi 238 rumah. &#8220;Selain rumah, jalan dan sarana umum lain yang rusak, jumlah para pengungsipun membludak,&#8221; kata Kepala Desa Dermasuci, Mulyanto di lokasi bencana, Senin (14/2/2022). Mulyanto menyampaikan, data yang [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/02/14/rumah-rusak-akibat-tanah-bergerak-di-tegal-bertambah-832-warga-mengungsi">Rumah Rusak Akibat Tanah Bergerak di Tegal Bertambah, 832 Warga Mengungsi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SLAWI (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Jumlah rumah rusak akibat tanah bergerak di Desa Dermasuci, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah yang sebelumnya teridentifikasi 97 rumah, kini bertambah menjadi 238 rumah.</p>
<p>&#8220;Selain rumah, jalan dan sarana umum lain yang rusak, jumlah para pengungsipun membludak,&#8221; kata Kepala Desa Dermasuci, Mulyanto di lokasi bencana, Senin (14/2/2022).</p>
<p>Mulyanto menyampaikan, data yang masuk semula ada 97 rumah yang rusak, hari ini berkembang menjadi 238 rumah yang rusak. Sedangkan jumlah penduduk Desa Dermasuci, Mulyanto menyebutkan sebanyak 1.340 Kepala Keluarga (KK) dengan 4.600 jiwa</p>
<p>&#8220;Jumlah pengungsi keseluruhan ada 832. Sebanyak 296 jiwa, ditempatkan di SDN Dermasuci 02 dan selebihnya mengungsi di rumah-rumah famili masing-masing warga,&#8221; kata Kades Mulyanto.</p>
<figure id="attachment_232005" aria-describedby="caption-attachment-232005" style="width: 400px" class="wp-caption alignnone"><img class="size-medium wp-image-232005" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2022/02/Rusak2-400x268.jpg" alt="" width="400" height="268" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2022/02/Rusak2-400x268.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2022/02/Rusak2-150x100.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2022/02/Rusak2-537x360.jpg 537w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2022/02/Rusak2.jpg 681w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /><figcaption id="caption-attachment-232005" class="wp-caption-text">RUSAK PARAH &#8211; Salah satu rumah warga yang rusak parah akibat tanah bergerak. (foto: nino moebi)</figcaption></figure>
<p>Sedangkan yang terkena dampak bencana tanah bergerak, ada 832 jiwa yakni 413 laki-laki, 419 perempuan, lansia 22 dan 28 merupakan balita.</p>
<p>Mulyanto menyampaikan, untuk relokasi rumah Pemerintah Daerah sudah menyiapkan lahan namun, itupun hanya mampu membangun 50 rumah yang lokasinya di bawah sekira 3 Km dari rumah yang terdampak.</p>
<p>Kalau tidak menyisakan masalah dikemudian hari, Kades Mulyanto minta warga direlokasi semuanya 238. Makan dan minum untuk para pengungsi Mulyanto mengatakan sudah tercover semua. Namun ke depan Mulyanto berharap suplai makanan yang lebih bergizi.</p>
<p>Mulyanto berharap pemerintah agar cepet dalam menangani masalah bencana ini termasuk infrastrukturnya dalam tanggap darurat ini harus bisa secepatnya ditangani.</p>
<p><strong>Nino Moebi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/02/14/rumah-rusak-akibat-tanah-bergerak-di-tegal-bertambah-832-warga-mengungsi">Rumah Rusak Akibat Tanah Bergerak di Tegal Bertambah, 832 Warga Mengungsi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Status Orang Tua Bocah Gemar Makan Tanah di Kota Tegal Nikah Siri</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/09/14/status-orang-tua-bocah-gemar-makan-tanah-di-kota-tegal-nikah-siri</link>
					<comments>https://suarabaru.id/2021/09/14/status-orang-tua-bocah-gemar-makan-tanah-di-kota-tegal-nikah-siri#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Sep 2021 01:05:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[bocah]]></category>
		<category><![CDATA[tanah]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=197526</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Orang tua Vero Vernanda (3,5) alias Nando bocah yang kerap makan tanah dan rontokan tembok pasangan Carmo (50) dan Umrotun (41), yang saat ini tinggal di RT 03 RW 1, Kelurahan Debong Lor, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal statusnya nikah siri. Keterangan tersebut disampaikan oleh Camat Tegal Barat, Kota Tegal Endah Pratiwi [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/09/14/status-orang-tua-bocah-gemar-makan-tanah-di-kota-tegal-nikah-siri">Status Orang Tua Bocah Gemar Makan Tanah di Kota Tegal Nikah Siri</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Orang tua Vero Vernanda (3,5) alias Nando bocah yang kerap makan tanah dan rontokan tembok pasangan Carmo (50) dan Umrotun (41), yang saat ini tinggal di RT 03 RW 1, Kelurahan Debong Lor, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal statusnya nikah siri.</p>
<figure id="attachment_197528" aria-describedby="caption-attachment-197528" style="width: 400px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" class="size-medium wp-image-197528" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/09/Screenshot_2021-09-14-07-50-23-227_com.whatsapp-400x250.jpg" alt="" width="400" height="250" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/09/Screenshot_2021-09-14-07-50-23-227_com.whatsapp-400x250.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/09/Screenshot_2021-09-14-07-50-23-227_com.whatsapp-150x94.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/09/Screenshot_2021-09-14-07-50-23-227_com.whatsapp.jpg 681w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /><figcaption id="caption-attachment-197528" class="wp-caption-text">KETERANGAN &#8211; Camat Tegal Barat, Endah Pratiwi bersama Kepala Kesbangpol Kota Tegal, Budi Saptaji memberikan keterangan kepada wartawan. (foto: Nino Moebi)</figcaption></figure>
<p>Keterangan tersebut disampaikan oleh Camat Tegal Barat, Kota Tegal Endah Pratiwi saat menjenguk Nando dan pasangan Carmo-Umratun dikediamannya Senin (13/9/2021).</p>
<p>Endah Pratiwi mengatakan, karena berdua nikah siri, sehingga status kependudukannya masih masing-masing. Jadi suami status penduduk masih di Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, istrinya masih penduduk Banjaran, Kabupaten Tegal.</p>
<p>&#8220;Kami arahkan agar ada komunikasi dengan istri pertama. Kalau istri pertama menyetujui dan mengihklaskan biar mereka bisa menikah secara resmi di KUA,&#8221; ungkap Endah.</p>
<p>Nanti apa bila istri pertama memperbolehkan untuk nikah kata Endah akan memfasilitasi nikah resmi di KUA. &#8220;Dan soal biaya nanti kita yang nanggung,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Endah menjelaskan, jadi Carmo kenapa nikah lagi karena pernikahan dengan istri pertama lama yang di Kelurahan Slerok tidak punya anak sehingga nikah lagi agar punya anak.</p>
<p>Namun karena nikah siri menjadi kependudukannya ribet. Karena itu akte anaknya juga tidak bisa atas nama bin Bapaknya. Kemudian kartu keluarga (KK) dan KTP mereka juga masih alamat masing-masing.</p>
<p><strong>Nino Moebi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/09/14/status-orang-tua-bocah-gemar-makan-tanah-di-kota-tegal-nikah-siri">Status Orang Tua Bocah Gemar Makan Tanah di Kota Tegal Nikah Siri</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suarabaru.id/2021/09/14/status-orang-tua-bocah-gemar-makan-tanah-di-kota-tegal-nikah-siri/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>3</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Di Tegal Balita Gemar Makan Tanah dan Rontokan Tembok</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/09/13/di-tegal-balita-gemar-makan-tanah-dan-rontokan-tembok</link>
					<comments>https://suarabaru.id/2021/09/13/di-tegal-balita-gemar-makan-tanah-dan-rontokan-tembok#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Sep 2021 08:41:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[#Balita]]></category>
		<category><![CDATA[tanah]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=197381</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Seorang balita di Kota Tegal, Jawa Tengah Vero Vernanda (3,5) gemar makan tanah dan kadang makan rontokan tembok. Anak pasangan Carmo (50) dan Umrotun (41), tinggal di RT 03 RW 1, Kelurahan Debong Lor, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. Kebiasan aneh tersebut sering dilakukan Vernanda yang akrab dipanggil Nando kadang saat sedang [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/09/13/di-tegal-balita-gemar-makan-tanah-dan-rontokan-tembok">Di Tegal Balita Gemar Makan Tanah dan Rontokan Tembok</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Seorang balita di Kota Tegal, Jawa Tengah Vero Vernanda (3,5) gemar makan tanah dan kadang makan rontokan tembok. Anak pasangan Carmo (50) dan Umrotun (41), tinggal di RT 03 RW 1, Kelurahan Debong Lor, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.</p>
<figure id="attachment_197383" aria-describedby="caption-attachment-197383" style="width: 400px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" class="size-medium wp-image-197383" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/09/Screenshot_2021-09-13-15-33-54-753_com.whatsapp-400x258.jpg" alt="" width="400" height="258" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/09/Screenshot_2021-09-13-15-33-54-753_com.whatsapp-400x258.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/09/Screenshot_2021-09-13-15-33-54-753_com.whatsapp-150x97.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/09/Screenshot_2021-09-13-15-33-54-753_com.whatsapp-300x194.jpg 300w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/09/Screenshot_2021-09-13-15-33-54-753_com.whatsapp.jpg 681w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /><figcaption id="caption-attachment-197383" class="wp-caption-text">JALANI PEMERIKSAAN &#8211; Nando bersama ibunya menaiki ambulans untuk menjalani pemeriksaan. (foto: nino moebi)</figcaption></figure>
<p>Kebiasan aneh tersebut sering dilakukan Vernanda yang akrab dipanggil Nando kadang saat sedang bermain di sekitar rumah. Kadang Nando mengorek-ngorek tanah. Lalu ia mengusapkan tanah pada tangan, kaki serta wajahnya. Sesekali ia memasukan tanah ke mulutnya seperti memakan jajanan.</p>
<p>Ibu Nando Atun menceritakan, perilaku tidak wajar anak ketiganya itu mulai terlihat saat berumur 1,5 tahun. Dirinya memergoki anaknya memasukan tanah ke mulutnya layaknya makanan.</p>
<p>&#8220;Waktu itu kan saya di dalam. Pas keluar tak lihat anak saya sedang duduk di depan rumah sambil makan tanah,” kata Atun.</p>
<p>Atun mengaku tak menyangka kebiasaan anaknya masih dilakukan sampai sekarang. Bahkan, tidak hanya tanah, juga sering terlihat memakan rontokan tembok.</p>
<p>&#8220;Kadang sering sakit perut. Paling dia tak kasih obat puyer anak sembuh sendiri,” ungkap Atun.</p>
<p>Atun mengaku dirinya memang tidak pernah memberi jajan si anak. Menurut Atun, jangankan untuk membeli jajan, untuk makan sehari-hari saja sering kesusahan. Kondisi rumahnya juga terpaksa dibiarkan rusak karena tak mampu memperbaiki.</p>
<p>“Apa karena tidak pernah makan jajan ya, jadinya anak saya seperti itu,” ujar Atun.</p>
<p>Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari keluarga, Atun hanya mengandalkan penghasilan sang suami yang membuka jasa servis televisi di rumah, yang tidak selalu ada setiap hari.</p>
<p>&#8220;Saya tidak pernah dapat setiap ada bantuan dari pemerintah. Karena status pernikahan dengan suami nikah siri,” ungkap Atun.</p>
<p>Terpisah Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, dr Sri Primawati Indraswari mengatakan, melihat kondisi fisik dan memeriksa Nando tidak ada masalah. Namun demikian pihaknya merekomendasikan dibawa ke RSUD Kardinah untuk menjalani pemeriksaan lebih detail.</p>
<p>&#8220;Ibunya pada saat hamil cukup bulan, anak lahir dengan sesar. Lalu berat badannya melebihi berat badan normal yakni 4,1 Kg,&#8221; kata Prima.</p>
<p>Prima mengungkapkan, perilaku seperti Nando memang harus didampingi terus, kalau ada kebiasaan buruk seperti makan tanah atau rontokan tembok harus dijauhkan karena tidak wajar.</p>
<p>&#8220;Nando akan menjalani pemeriksaan ke dokter spesialis anak dan dokter spesialis jiwa,&#8221; ungkap Prima.</p>
<p>Dampak dari kebiasaan buruk seperti Nando makan tanah dan rontokan tembok bisa kata Prima bisa cacingan, pertumbuhannya terganggu. Bisa mempengaruhi bertumbuh kembangnya si anak, juga bisa keterbelakangan.</p>
<p>&#8220;Nanti kita lihat kejiwaannya, faktor orang tua juga pengaruh karena harus bisa mengawasi anaknya jangan sampai si anak makan yang tidak wajar. Secara fisik motorik dan sensoriknya juga bagus. Hanya ada keterlambatan bicara saja diusianya,&#8221; ungkap Prima.</p>
<p>&#8220;Dari Puskesmas fokus akan memantau si anak hingga usia dua tahun pertumbuhannya normal atau tidak. Dan memberikan edukasi kepada orang tuanya,&#8221; pungkas Prima.</p>
<p><strong>Nino Moebi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/09/13/di-tegal-balita-gemar-makan-tanah-dan-rontokan-tembok">Di Tegal Balita Gemar Makan Tanah dan Rontokan Tembok</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suarabaru.id/2021/09/13/di-tegal-balita-gemar-makan-tanah-dan-rontokan-tembok/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>3</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>