blank
Advokat Riyanta, dorong perlindungan hukum bagi pembeli tanah lelang yang menjadi pelapor dalam perkara dugaan penipuan, pemerasan, dan penyerobotan sebidang tanah beserta bangunan, di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa 31 Maret 2026. (Dok)

KAB SEMARANG (SUARABARU.ID) — Sidang perdana perkara dugaan penipuan, pemerasan, dan penyerobotan sebidang tanah beserta bangunan gudang kosong dengan terdakwa Indri Hartono digelar di Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin 30 Maret 2026.

Perkara ini berkaitan dengan objek tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Pelita Raya No. 18, Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, yakni Yulianto Widodo, Sri Rejeki Budimartono, Adi Prasetyo, Aji Budi Suparno, dan Wahyuningrum.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Raden Anggara Kurniawan yang terlebih dahulu menggali keterangan awal dari saksi pelapor, Yulianto Widodo. Kepada saksi, majelis hakim menanyakan hubungan dengan terdakwa.

“Saudara kenal dengan terdakwa? Ada hubungan keluarga atau pekerjaan?” tanya hakim.

Yulianto menjawab bahwa dirinya mengenal terdakwa sebatas sebagai “pelapor dan terlapor” serta tidak memiliki hubungan pribadi maupun pekerjaan sebelumnya.

Majelis hakim kemudian memeriksa saksi lainnya dengan pertanyaan serupa. Selanjutnya, majelis menawarkan mekanisme pemeriksaan, apakah dilakukan secara terpisah atau bersamaan. Atas kesepakatan JPU, penasihat hukum, dan para saksi, pemeriksaan dilakukan secara bersamaan.

JPU menjelaskan para saksi yang dihadirkan memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Yulianto Widodo bertindak sebagai pelapor, Sri Rejeki Budimartono merupakan istrinya, Adi Prasetyo adalah karyawan yang merawat objek, dan Aji Budi Suparno saat itu menjabat sebagai Bhabinkamtibmas.

Dalam pemeriksaan, JPU menanyakan pokok perkara kepada Yulianto. Saksi menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan dana serta dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa, meliputi penipuan, pemerasan, dan penyerobotan tanah dan bangunan yang terjadi pada 16 Januari 2019.

Di hadapan majelis hakim, Yulianto memaparkan kronologi bermula dari lelang eksekusi hak tanggungan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Dia menyebut objek tersebut sebelumnya beberapa kali dilelang namun tidak laku, diduga karena adanya tulisan di lokasi yang menyatakan tanah dalam sengketa.

“Kami sebagai pembeli lelang telah menyelesaikan seluruh kewajiban hingga terbit risalah lelang dan berkas asli objek,” katanya.

Menurutnya, setelah lelang dimenangkan, terdakwa sempat datang untuk menebus kembali objek dengan nilai Rp750 juta dan membuat pernyataan tertulis. Namun, kesepakatan tersebut tidak pernah dipenuhi.

“Pernyataan kesanggupan itu wanprestasi, tidak dibayar sama sekali,” katanya.

Yulianto mangatakan, objek yang sempat dikuasai dan dijaga pihaknya kemudian diambil alih kembali oleh terdakwa secara paksa. Dia menyebut terdakwa datang bersama pengacara serta sejumlah orang yang diduga preman.

“Terdakwa datang bersama beberapa orang dan pengacaranya, lalu mengusir penjaga kami secara paksa. Sampai sekarang objek masih dikuasai terdakwa,” katanya.

Ia menambahkan, hingga kini tanah dan bangunan tersebut belum dimanfaatkan secara optimal dan masih dalam kondisi kosong.

“Masih kosong, hanya digunakan untuk menaruh sepeda motor, gerobak bakso atau soto, dan suku cadang,” ucapnya.

Yulianto berharap proses hukum yang telah berjalan lebih dari tujuh tahun dapat segera memberikan kepastian hukum.

Sementara itu, saksi Aji Budi Suparno yang saat kejadian menjabat sebagai Bhabinkamtibmas Gedanganak menyarankan agar persoalan diselesaikan melalui jalur hukum tanpa melibatkan pihak-pihak di luar proses resmi.

“Perkara sebaiknya diproses secara hukum di Polres Ungaran, tidak perlu melibatkan preman karena tidak menyelesaikan masalah,” katanya.

Perlindungan Hukum Pemenang Lelang

Di sisi lain, pendamping hukum korban, Riyanta, mengatakan, pemenang lelang mendapatkan hak tanah melalui KPKNL dengan mekanisme yang ketat.

“Secara administrasi tidak ada masalah, bahkan sertifikat sudah dibalik nama menjadi hak milik pemenang lelang,” katanya yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL).

Namun demikian, kata dia, secara faktual objek tersebut hingga kini masih dikuasai pihak terdakwa.

“Ini yang kami harapkan ada perlindungan hukum bagi pembeli lelang,” ucap mantan Anggota Dewan DPR RI periode 2021-2024 itu.

Riyanta bilang, mekanisme lelang hak tanggungan memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi, khususnya dalam penyelesaian kredit macet.

“Dana pinjaman itu berasal dari masyarakat. Jika kredit macet terus terjadi, tentu akan mempengaruhi dinamika perekonomian,” katanya.

Riyanta berharap negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pembeli lelang yang beritikad baik. (*)

DA