blank
Menteri ATR/BPN saat acara  penyerahan sertifikat  tanah untuk rakyat bersama Presiden Jokowi, dan Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana, di Stadion Krida Bhakti, Kabupaten Grobogan, Selasa 23 Januari 2024.  Foto: Humas Pemprov

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto dalam kunjungan kerja di Grobogan, menyebutkan penambahan nilai ekonomi dari hasil pensertifikatan tanah di Jawa Tengah mencapai Rp 99,7 triliun pada 2023.

Penambahan nilai ekonomi dari hasil sertifikasi tanah di Kabupaten Grobogan mencapai Rp 2,3 triliun. Di mana disebut 97 persennya beredar di tengah masyarakat melalui Hak Tanggungan.

Hadi Tjahjanto mengatakan, sebanyak 932.890 dari 939 ribu bidang tanah di Grobogan sudah besertifikat.

“Artinya sudah 99 persen. Dan Kabupaten Grobogan segera menjadi kabupaten lengkap karena semua tanahnya sudah terdaftar,” kata dia saat acara  penyerahan sertifikat  tanah untuk rakyat di Stadion Krida Bhakti, Kabupaten Grobogan, Selasa 23 Januari 2024.

Dalam kesempatan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, sertifikat tanah merupakan tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat. Adanya sertifikat tanah dapat mencegah terjadinya sengketa tanah dan konflik lahan.

“Sehingga nggak ada lagi yang namanya sengketa-sengketa. Kalau sudah pegang ini, di sini ada nama pemegang hak, luas tanah, alamat di sini semuanya komplit,” kata dia.

Jokowi mengingatkan, untuk tetap berhati-hati apabila ingin menggunakan sertifikat tersebut untuk agunan pinjaman di bank sebagai modal usaha. Perhitungan dan kalkulasi harus dilakukan secara detail.

Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana mengaku telah berkomitmen untuk terus mendukung penuntasan program penerbitan sertifikat tanah untuk rakyat di Provinsi Jawa Tengah.  Tanah warga yang belum tesertifikat harapannya bisa diselesaikan pada 2024 ini.

“Kami dari Pemprov Jateng akan berkoordinasi dengan kabupaten/kota terkait masyarakat yang tidak punya uang untuk mengurus sertifikat,” kata Nana beberapa waktu lalu.

Salah seorang warga penerima sertifikat, Puryani mengaku, senang dengan adanya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh pemerintah. Sebab, ia akhirnya memilki sertifikat tanah atas tanah yang dimilikinya.

Ia mengaku, keinginannya untuk bisa memegang sertifikat tanah yang lama dinantikan, sudah terealisasi.

Diaz Aza