SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menghibahkan lahan seluas 26,8 hektar yang berlokasi di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana mengatakan, tanah yang dihibahkan tersebut akan dimanfaatkan untuk sarana pendidikan dan pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia sentra Jateng.
Keberadaan fasilitas tersebut, ucap Nana Sudjan diharapkan menambah kompetensi dan profesionalisme para staf Kejaksaan Tinggi.
Selain itu, juga akan dimanfaatkan untuk pendirian Rumah Sakit Adhyaksa Jateng. Rumah sakit tersebut akan berfungsi sebagai pusat rehabilitasi narkotika di Jateng.
“Kita harapkan, ini sangat bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Nana Sudjana.
Adapun pemanfaatan lahan tersebut diharapkannya untuk tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup dengan menyediakan lahan hijau dan ruang terbuka hijau.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, I Made Suarnawan menyampaikan apresiasi atas bantuan hibah yang diberikan Pemprov Jateng.
“Dengan adanya hibah berupa tanah yang luasnya luar biasa, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa didirikan (bangunannya), sehingga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat maupun internal kami,” kata dia.
Diaz Aza