blank

TEGAL (SUARABARU.ID) – Orang tua Vero Vernanda (3,5) alias Nando bocah yang kerap makan tanah dan rontokan tembok pasangan Carmo (50) dan Umrotun (41), yang saat ini tinggal di RT 03 RW 1, Kelurahan Debong Lor, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal statusnya nikah siri.

blank
KETERANGAN – Camat Tegal Barat, Endah Pratiwi bersama Kepala Kesbangpol Kota Tegal, Budi Saptaji memberikan keterangan kepada wartawan. (foto: Nino Moebi)

Keterangan tersebut disampaikan oleh Camat Tegal Barat, Kota Tegal Endah Pratiwi saat menjenguk Nando dan pasangan Carmo-Umratun dikediamannya Senin (13/9/2021).

Endah Pratiwi mengatakan, karena berdua nikah siri, sehingga status kependudukannya masih masing-masing. Jadi suami status penduduk masih di Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, istrinya masih penduduk Banjaran, Kabupaten Tegal.

“Kami arahkan agar ada komunikasi dengan istri pertama. Kalau istri pertama menyetujui dan mengihklaskan biar mereka bisa menikah secara resmi di KUA,” ungkap Endah.

Nanti apa bila istri pertama memperbolehkan untuk nikah kata Endah akan memfasilitasi nikah resmi di KUA. “Dan soal biaya nanti kita yang nanggung,” ujarnya.

Endah menjelaskan, jadi Carmo kenapa nikah lagi karena pernikahan dengan istri pertama lama yang di Kelurahan Slerok tidak punya anak sehingga nikah lagi agar punya anak.

Namun karena nikah siri menjadi kependudukannya ribet. Karena itu akte anaknya juga tidak bisa atas nama bin Bapaknya. Kemudian kartu keluarga (KK) dan KTP mereka juga masih alamat masing-masing.

Nino Moebi