<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>satreskrim Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/satreskrim/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Wed, 30 Oct 2024 04:24:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>satreskrim Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Satreskrim Polres Wonosobo Tangkap Pencuri Sepeda Motor di Kertek</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/10/30/satreskrim-polres-wonosobo-tangkap-pencuri-sepeda-motor-di-kertek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Oct 2024 04:24:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Wonosobo]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Sumberdalen]]></category>
		<category><![CDATA[Dusun Mlandi]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Wonosobo]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Kertek]]></category>
		<category><![CDATA[polres wonosobo]]></category>
		<category><![CDATA[satreskrim]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=443867</guid>

					<description><![CDATA[<p>WONOSOBO (SUARABARU.ID)&#8211; Polres Wonosobo melalui jajaran Satreskrim, berhasil menangkap pencuri sepeda motor di wilayah Dusun Mlandi, Desa Sumberdalen, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo. Pelaku adalah Jagat Satria (22), seorang remaja yang beralamat di Cawet Surengede Kertek, dan berprofesi sebagai buruh harian lepas. Pelaku berhasil ditangkap, setelah mendapat laporan dari korban. Wakapolres Wonosobo, Kompol Rendy Johan Prasetyo, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/10/30/satreskrim-polres-wonosobo-tangkap-pencuri-sepeda-motor-di-kertek">Satreskrim Polres Wonosobo Tangkap Pencuri Sepeda Motor di Kertek</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>WONOSOBO (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Polres Wonosobo melalui jajaran Satreskrim, berhasil menangkap pencuri sepeda motor di wilayah Dusun Mlandi, Desa Sumberdalen, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo.</p>
<p>Pelaku adalah Jagat Satria (22), seorang remaja yang beralamat di Cawet Surengede Kertek, dan berprofesi sebagai buruh harian lepas. Pelaku berhasil ditangkap, setelah mendapat laporan dari korban.</p>
<p>Wakapolres Wonosobo, Kompol Rendy Johan Prasetyo, dalam konperensi pers di Mapolres setempat menjelaskan, modus pelaku dengan mengambil kunci kontak motor di rumah korban terlebih dahulu. Pelaku lalu membawa kabur motor curian.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/10/29/kasus-laporan-dugaan-tindak-kekerasan-di-sdn-1-wonosobo-berakhir-damai">Kasus Laporan Dugaan Tindak Kekerasan di SDN 1 Wonosobo Berakhir Damai</a></strong></p>
<p>&#8221;Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,&#8221; ungkap Rendy.</p>
<p>Sebelum beraksi, lanjutnya, pelaku survei terlebih dahulu. Saat ada kesempatan, pelaku masuk ke rumah korban di Dusun Mlandi, sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa (22/10/2024).</p>
<p>&#8221;Saat sudah bisa masuk ke rumah korban, pelaku mengambil kunci motor agar lebih mudah membawa sepeda motornya. Korban Siti Musrifah baru menyadari motornya hilang, pada pagi esok harinya,&#8221; terang dia.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/10/29/golkar-wonosobo-siap-bergerak-untuk-menangkan-paslon-afif-husein">Golkar Wonosobo Siap Bergerak untuk Menangkan Paslon Afif-Husein</a></strong></p>
<figure id="attachment_443870" aria-describedby="caption-attachment-443870" style="width: 681px" class="wp-caption alignnone"><img class="wp-image-443870 size-full" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/10/WhatsApp-Image-2024-10-30-at-08.47.51.jpg" alt="" width="681" height="399" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/10/WhatsApp-Image-2024-10-30-at-08.47.51.jpg 681w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/10/WhatsApp-Image-2024-10-30-at-08.47.51-400x234.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/10/WhatsApp-Image-2024-10-30-at-08.47.51-150x88.jpg 150w" sizes="(max-width: 681px) 100vw, 681px" /><figcaption id="caption-attachment-443870" class="wp-caption-text">Barang bukti yang berhasil dicuri pelaku di Mlandi Sumberdalem Kertek Wonosobo. Foto: Muharno Zarka</figcaption></figure>
<p>Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan SH MH menambahkan, akibat Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi AA 3530 ZP yang diparkir di kandang sapi dicuri, korban mengalami kerugian sekitar Rp 11 juta.</p>
<p>&#8221;Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kertek bekerja sama dengan Tim Resmob Polres Wonosobo segera bergerak. Dari hasil penyelidikan, kami menemukan keberadaan tersangka,&#8221; ujar Arif.</p>
<p>Polisi lalu melakukan penangkapan setelah mengantongi bukti-bukti dan menginterogasi tersangka. Jagat akhirnya digelandang ke Polres Wonosobo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/10/27/tingkatkan-layanan-publik-pemkab-wonosobo-gencarkan-inovasi">Tingkatkan Layanan Publik, Pemkab Wonosobo Gencarkan Inovasi</a></strong></p>
<p>Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone Oppo A3 warna merah dan sepeda motor curian lengkap dengan kunci kontak aslinya.</p>
<p>&#8221;Pelaku mengaku kalau pencurian ini baru dilakukan pertama kali. Tapi kami masih mendalami kasus ini lebih lanjut,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Arif menegaskan, pihaknya akan terus berupaya memberantas segala bentuk tindak kriminal di wilayah Wonosobo. Hal itu bagian dari komitmen aparat kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.</p>
<p><em><strong>Muharno Zarka</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/10/30/satreskrim-polres-wonosobo-tangkap-pencuri-sepeda-motor-di-kertek">Satreskrim Polres Wonosobo Tangkap Pencuri Sepeda Motor di Kertek</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satreskrim Polresta Magelang Amankan 5 Tersangka Penganiayaan Anak di Muntilan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/01/10/satreskrim-polresta-magelang-amankan-5-tersangka-penganiayaan-anak-di-muntilan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jan 2024 04:00:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Amankan]]></category>
		<category><![CDATA[Korban]]></category>
		<category><![CDATA[muntilan]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan anak]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Magelang]]></category>
		<category><![CDATA[satreskrim]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=392720</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAGELANG (SUARABARU.ID) &#8211; Satreskrim Polresta Magelang Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan lima pelaku penganiayaan anak yang terjadi di Muntilan pada Minggu (7/1/2024). Penganiayaan dilakukan para pelaku dengan alasan emosi, dan menduga korban telah melakukan tindak kekerasan terhadap teman para pelaku. Hal itu disampaikan Kapolresta Magelang, KBP Mustofa saat memimpin Konferensi Pers di Ruang Media Center [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/10/satreskrim-polresta-magelang-amankan-5-tersangka-penganiayaan-anak-di-muntilan">Satreskrim Polresta Magelang Amankan 5 Tersangka Penganiayaan Anak di Muntilan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MAGELANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Satreskrim Polresta Magelang Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan lima pelaku penganiayaan anak yang terjadi di Muntilan pada Minggu (7/1/2024).</p>
<p>Penganiayaan dilakukan para pelaku dengan alasan emosi, dan menduga korban telah melakukan tindak kekerasan terhadap teman para pelaku.</p>
<p>Hal itu disampaikan Kapolresta Magelang, KBP Mustofa saat memimpin Konferensi Pers di Ruang Media Center Mapolresta Magelang, Selasa (9/1/2024).</p>
<p>“Peristiwa terjadi pada Minggu, 7 Januari 2024 sekira pukul 05.30 WIB di pinggir jalan depan ruang IGD RSUD Muntilan. Akibat penganiayaan yang dilakukan bersama-sama itu, menyebabkan korban anak hingga tak sadarkan diri,” ujar Mustofa.</p>
<p>Disebutkan, pelaku ada 5 yakni empat laki-laki dan satu perempuan, diantaranya GPP (22), FS (22), ZA (25), ES (25) dan seorang perempuan ERDP (28). Sedangkan korban adalah FB, warga Mungkid.</p>
<p>“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka berat di bagian kepala. Saat ini korban dalam kondisi kritis dan masih dalam perawatan intensif, dan belum sadarkan diri,” ungkap Mustofa.</p>
<p>Mustofa mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap para tersangka dan melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.</p>
<p>“Mendasari Pasal 170 KUHPidana, para tersangka diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, dan Pasal 80 Ayat (2) Jo 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkas Mustofa.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/10/satreskrim-polresta-magelang-amankan-5-tersangka-penganiayaan-anak-di-muntilan">Satreskrim Polresta Magelang Amankan 5 Tersangka Penganiayaan Anak di Muntilan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bocah Perempuan yang Meninggal Tidak Wajar di Semarang Diduga Korban Pencabulan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/10/19/bocah-perempuan-yang-meninggal-tidak-wajar-di-semarang-diduga-korban-pencabulan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Oct 2023 09:29:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Bocah perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[Di semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[Mengungkap]]></category>
		<category><![CDATA[Polrestabes Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[satreskrim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=375876</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengungkap, seorang bocah perempuan (7) yang meninggal tidak wajar di Semarang ternyata korban pencabulan yang dilakukan oleh pamannya sendiri. Hal itu diungkapkannya dalam Konferensi Pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/10/2023). Donny menyebut, paman dari bocah tersebut diketahui berinisial Aris alias AY (22) sudah melakukan aksinya [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/10/19/bocah-perempuan-yang-meninggal-tidak-wajar-di-semarang-diduga-korban-pencabulan">Bocah Perempuan yang Meninggal Tidak Wajar di Semarang Diduga Korban Pencabulan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengungkap, seorang bocah perempuan (7) yang meninggal tidak wajar di Semarang ternyata korban pencabulan yang dilakukan oleh pamannya sendiri.</p>
<p>Hal itu diungkapkannya dalam Konferensi Pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/10/2023).</p>
<p>Donny menyebut, paman dari bocah tersebut diketahui berinisial Aris alias AY (22) sudah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali. &#8220;Polisi mendapatkan informasi dari dokter RS Pantiwilasa pada hari Selasa (17/10) malam ada anak yang meninggal dengan tidak wajar,&#8221; kata Donny.</p>
<p>&#8220;Ada korban anak meninggal dunia dengan kondisi tidak wajar ditemukan luka pada bagian kemaluan dan bagian anus,&#8221; ujar Donny.</p>
<p>&#8220;Paman korban diamankan di pemakaman. Kami dari satuan reskirm mengungkap kasus tersebut telah terjadi tindak pidana cabul yang dilakukan pada akhir Agustus sampai Sabtu 14 Oktober di Gayamsari. Pelapor adalah bapaknya,&#8221; ujar Donny.</p>
<p>Menurut Donny, pelaku dan korban tinggal serumah bersama lima anggota keluarga lainnya di Gayamsari, Kota Semarang. Aksinya dilakukan di kamar kakek korban saat kosong. Aksinya dilakukan sebanyak tujuh kali.</p>
<p>&#8220;Berawal dengan membekap kemudian melakukan tindakan tersebut. Sudah tujuh kali,&#8221; sebutnya.</p>
<p>Polisi masih terus menyelidiki kasus ini. Diketahui, korban ternyata memiliki sakit TBC. Sehingga saat pelaku melakukan aksinya, kondisi korban masih lemas. Hingga saat ini pelaku belum dijerat pasal pembunuhan karena masih menunggu dokter, terkait penyebab kematian korban apakah penyakit atau akibat aksi pelaku.</p>
<p>Pelaku dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.</p>
<p>&#8220;Kami tetapkan pasal pencabulan terhadap anak karena belum diketahui apa ada hubungannya dengan kematian korban dengan aksi pelaku, karena korban juga memiliki penyakit TBC, tunggu hasil dokter,&#8221; tandasnya.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/10/19/bocah-perempuan-yang-meninggal-tidak-wajar-di-semarang-diduga-korban-pencabulan">Bocah Perempuan yang Meninggal Tidak Wajar di Semarang Diduga Korban Pencabulan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satreskrim Polres Temanggung Ringkus Komplotan Spesialis Pembobol Toko</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/10/14/satreskrim-polres-temanggung-ringkus-komplotan-spesialis-pembobol-toko</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Oct 2022 07:27:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Temanggung]]></category>
		<category><![CDATA[cctv]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Temanggung]]></category>
		<category><![CDATA[Pembobol toko]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Temanggung]]></category>
		<category><![CDATA[Ringkus komplotan]]></category>
		<category><![CDATA[satreskrim]]></category>
		<category><![CDATA[Spesialis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=284846</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEMANGGUNG (SUARABARU.ID) &#8211; Polres Temanggung Polda Jateng berhasil meringkus komplotan spesialis pembobol toko, setelah melakukan aksinya di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Temanggung. Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi kepada awak media menyampaikan, komplotan spesialis pembobol toko ini terdiri dari empat orang yang diketuai oleh Kharis (42), warga Muntilan yang kesehariannya bekerja sebagai sopir dan disebut [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/10/14/satreskrim-polres-temanggung-ringkus-komplotan-spesialis-pembobol-toko">Satreskrim Polres Temanggung Ringkus Komplotan Spesialis Pembobol Toko</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEMANGGUNG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Polres Temanggung Polda Jateng berhasil meringkus komplotan spesialis pembobol toko, setelah melakukan aksinya di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Temanggung.</p>
<p>Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi kepada awak media menyampaikan, komplotan spesialis pembobol toko ini terdiri dari empat orang yang diketuai oleh Kharis (42), warga Muntilan yang kesehariannya bekerja sebagai sopir dan disebut sebagai sang kapten, Joko (22) warga Kajoran, Rifai (20) warga Mranggen, dan Mujiono (22) warga Pucungsari Kajoran.</p>
<p>“Komplotan ini merupakan spesialis pembobol toko. Dalam melakukan aksinya mereka sangat professional, mereka membuka gembok dengan menggunakan alat khusus dan merusak CCTV untuk menghilangkan bukti,” terang Agus, Jumat (14/10/2022).</p>
<p>Agus menjelaskan, aksi yang dilakukan komplotan ini antara lain di Pringsurat pada 7 Agustus 2022, Kranggan tanggal 20 Agustus 2022, dan terakhir di Kaloran pada 28 September 2022.</p>
<p>“Total hasil kejahatan di tiga lokasi tersebut sekitar Rp. 201.026.000,&#8221; jelas Agus.</p>
<p>Sementara dari pengakuan para tersangka, hasil kejahatannya itu berupa susu formula berbagai merk yang dijual di pasar Bandongan Magelang, sedangkan untuk rokok dijual di Bekasi Jawa Barat.</p>
<p>Sang Kapten mengaku dia sebagai koordinator aksi dan membagi tugas siapa yang akan mensurvei, siapa yang bertugas menjebol kunci dan siapa yang akan menjual hasil kejahatan.</p>
<p>“Kami beraksi saat toko sudah tutup dan tidak ada penjaganya, kemudian hasil kejahatan kami jual dan bagi rata,” ucap Sang Kapten.</p>
<p>Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka mendekam di tahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.</p>
<p><em><strong>Ning Suparningsih</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/10/14/satreskrim-polres-temanggung-ringkus-komplotan-spesialis-pembobol-toko">Satreskrim Polres Temanggung Ringkus Komplotan Spesialis Pembobol Toko</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Tegal Kota Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Amankan Empat Tersangka</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/08/29/polres-tegal-kota-ungkap-tiga-kasus-narkoba-amankan-empat-tersangka</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Aug 2022 15:45:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[satreskrim]]></category>
		<category><![CDATA[tegal-kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=274584</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Satresnarkoba Polres Tegal Kota telah berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana narkoba dan mengamankan 4 orang tersangkanya. Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat SS menyampaikan bahwa selama bulan Agustus 2022 jajaran telah mengungkap 3 kasus dan dari 3 pengungkapan kasus tersebut pada hari ini telah dilaksanakan pres rilis secara serentak di Mapolda [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/08/29/polres-tegal-kota-ungkap-tiga-kasus-narkoba-amankan-empat-tersangka">Polres Tegal Kota Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Amankan Empat Tersangka</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Satresnarkoba Polres Tegal Kota telah berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana narkoba dan mengamankan 4 orang tersangkanya.</p>
<p>Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat SS menyampaikan bahwa selama bulan Agustus 2022 jajaran telah mengungkap 3 kasus dan dari 3 pengungkapan kasus tersebut pada hari ini telah dilaksanakan pres rilis secara serentak di Mapolda Jateng.</p>
<p>Kapolres menjelaskan pada kasus yang pertama Satresnarkoba mengamankan 2 orang tersangka dan berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,55 gram yang terbungkus plastik bungkus snack didalam bungkus rokok Malboro ice.</p>
<p>&#8220;Pelaku berhasil kita tangkap pada hari Senin (8/08/2022) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Seram. Kedua tersangka yakni AR (29) warga Jalan Cempaka, Kelurahan Mangkukusuman, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal bersama RW (38) warga Jalan Abimanyu Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal,” terangnya</p>
<p>Selain itu petugas juga menyita satu unit Handphone Merk OPPO A12 warna biru berikut Sim Card nya, satu unit Handphone merk Realme 8i warna hitam berikut Sim Cardnya dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio J Nomor Polisi AG -4948-EB warna hitam putih berikut kunci kontaknya milik dari pada tersangka.</p>
<p>Selain itu lanjut Kapolres dari pengungkapan selanjutnya Polisi berhasil mengamankan NI (21) warga jalan Kemuning Gg. Seruni Rt.03 Rw.06 Kel. Kejambon, Tegal Timur Kota Tegal. Dari tangan pelaku Polisi menyita barang buktinya berupa 53 strip berisi @ 10 butir obat Tramadol HCL tablet 50 mg, 2 butir obat Tramadol HCL tablet 50 mg, 2 strip berisi @10 butir Tramadol HCL tablet 50 mg (sehingga total BB yang disita sebanyak 552 butir) dan Uang tunai sejumlah Rp 135.000,-</p>
<p>Untuk tersangka pada kasus yang kedua ini, kita tangkap pada hari Sabtu (13/8/2022) sekitar jam 18.45 WIB di lokasi TKP jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Keturen, Tegal Selatan, Kota Tegal. Karena yang bersangkutan tertangkap tangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dan/atau yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.</p>
<p>Perbuatanl tersangka melanggar pasal 197 jo 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal sebesar Rp 1.500.000.000,-</p>
<p>ungkap kasus yang ketiga yaitu Polres Tegal Kota telah mengamankan warga Jalan Ayam Gang Dora RT 02 Rw 06 Kelurahan Pekauman, Tegal Barat, Kota Tegal, dengan inisial RA (20) berikut barang bukti 1 (satu) paket ganja seberat 9,88 gram yang terbungkus plastik bening didalam bungkus rokok Gudang Garam Surya.</p>
<p>Selain barang bukti tersebut, juga diamankan 5 butir tablet warna kuning tanpa identitas berlogo &#8216;mf&#8217; terbungkus plastik klip, 1 (satu) unit handphone merk Iphone 8 warna hitam berikut Sim Cardnya serta 1(satu) unit Sepeda motor merk Honda Scoopy No.Pol : G- 6608- TN warna putih berikut kunci kontaknya.<br />
.<br />
&#8220;Pada kasus yang ketiga ini, tersangka dapat kita tangkap pada hari Sabtu 27/8/22 sekitar jam 20.00 WIB di TKP jalan Jambu Kel. Pekauman, Tegal Barat, Kota Tegal karena tertangkap tangan kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Golongan 1 jenis ganja,&#8221; jelas Kapolres.</p>
<p>Untuk kasus ini yang bersangkutan disangkakan dengan pasal 114 (1) dan 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau denda minimal 1 milyar rupiah dan maksimal 10 milyar rupiah,&#8221; pungkas Kapolres.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/08/29/polres-tegal-kota-ungkap-tiga-kasus-narkoba-amankan-empat-tersangka">Polres Tegal Kota Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Amankan Empat Tersangka</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencabulan Oknum PNS</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/08/24/polres-purbalingga-ungkap-kasus-pencabulan-oknum-pns</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Aug 2022 10:37:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum PNS]]></category>
		<category><![CDATA[pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Purbalingga]]></category>
		<category><![CDATA[satreskrim]]></category>
		<category><![CDATA[Tim Kopi Braling]]></category>
		<category><![CDATA[Ungkap kasus]]></category>
		<category><![CDATA[Unit PPA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=273199</guid>

					<description><![CDATA[<p>PURBALINGGA (SUARABARU.ID) &#8211; Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh oknum PNS. Diketahui, PNS tersebut bekerja sebagai kepala sekolah di wilayah Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti. Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan menyampaikan, tersangka pencabulan, TN (51) adalah PNS dari [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/08/24/polres-purbalingga-ungkap-kasus-pencabulan-oknum-pns">Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencabulan Oknum PNS</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PURBALINGGA (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh oknum PNS.</p>
<p>Diketahui, PNS tersebut bekerja sebagai kepala sekolah di wilayah Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti.</p>
<p>Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan menyampaikan, tersangka pencabulan, TN (51) adalah PNS dari salah satu lembaga pendidikan di Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. Sedangkan korban berinisial FH (14) berjenis kelamin laki-laki.</p>
<p>&#8220;Modusnya, tersangka melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan memberikan iming-iming berupa uang dan diajak jalan-jalan,&#8221; jelas Era Johny didampingi Wakapolres, Kompol Pujiono dalam konferensi pers, Rabu (24/8/2022).</p>
<p>Era Johny mengatakan, kejadian tersebut berlangsung di salah satu rumah saudara tersangka, wilayah Kecamatan Kutasari. Menurut pengakuan tersangka, TN, selain sebagai pelaku, ia juga pernah menjadi korban pencabulan saat berusia enam tahun.</p>
<p>&#8220;Pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari sekolah korban, yang mana korban mengeluh sakit. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan visum terhadap korban,&#8221; kata Era Johny.</p>
<p>Unit PPA Satreskrim kemudian melakukan pendalaman, dan diduga anak tersebut menjadi korban pencabulan yang mengerucut kepada tersangka TN.</p>
<p>&#8220;Dari pengakuan pelaku dan korban, kejadian tersebut sudah dilakukan selama tiga tahun. Setelah dilakukan pengembangan, didapati satu orang korban lain yang saat ini berumur 20 tahun berjenis kelamin laki-laki, namun sudah tidak tinggal di Purbalingga,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 unit sepeda motor honda vario warna hitam, 1 potong celana panjang warna krem, 1 potong kaos lengan panjang warna hitam, 1 potong celana dalam warna coklat, dan 1 potong celana jeans ¾ warna biru.</p>
<p>&#8220;Tim Kopi Braling (Konseling Psikoterapi Polres Purbalingga) sudah melakukan pendampingan terhadap korban. Kondisi korban saat ini, Alhamdulillah sudah membaik, tidak ada hal yang mengganggu kejiwaan,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Dalam kasus ini tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.</p>
<p>&#8220;Dalam hal tindak pidana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidik, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,&#8221; pungkasnya.</p>
<p><em><strong>Ning Suparningsih</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/08/24/polres-purbalingga-ungkap-kasus-pencabulan-oknum-pns">Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencabulan Oknum PNS</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satreskrim Polres Demak Ringkus 3 Pelaku Curanmor</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/06/09/satreskrim-polres-demak-ringkus-3-pelaku-curanmor</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jun 2022 11:15:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[polres demak]]></category>
		<category><![CDATA[satreskrim]]></category>
		<category><![CDATA[Tangkap 3 pelaku curanmor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=257288</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEMAK (SUARABARU.ID) &#8211; Satreskrim Polres Demak berhasil meringkus tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas). Adapun para pelaku curanmor adalah MMI (21) warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, MR (21) warga Kabupaten Magelang dan NDA (45) warga Kabupaten Jepara. Sedangkan pelaku curas adalah DLF (21) warga Desa Kebonbatur, Kecamatan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/06/09/satreskrim-polres-demak-ringkus-3-pelaku-curanmor">Satreskrim Polres Demak Ringkus 3 Pelaku Curanmor</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>DEMAK (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Satreskrim Polres Demak berhasil meringkus tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).</p>
<p>Adapun para pelaku curanmor adalah MMI (21) warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, MR (21) warga Kabupaten Magelang dan NDA (45) warga Kabupaten Jepara.</p>
<p>Sedangkan pelaku curas adalah DLF (21) warga Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.</p>
<p>Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, seluruh kasus tersebut diungkap selama bulan Mei dan Juni 2022.</p>
<p>&#8220;Para tersangka rata-rata mengaku melakukan aksinya sengaja mencari kendaraan khusus roda dua dengan acak berkeliling,&#8221; kata Budi di Mapolres Demak, Kamis (9/6/2022).</p>
<p>Budi mengatakan, para tersangka menjual sepeda motor hasil curiannya dengan cara memasarkannya di media sosial.</p>
<p>&#8220;Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 362, 363 dan 365 KUHAPidana. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 5 dan 9 tahun penjara,&#8221; kata Budi.</p>
<p>Khusus tersangka DLF, tambah Budi, dia mengaku melakukan curas terhadap anak-anak dengan cara mengambil paksa handphone milik korban ketika sedang bermain di depan rumahnya.</p>
<p>&#8220;Pelaku DLF melakukan curas bersama rekannya berinisial IF yang kini masih dalam pengejaran petugas. Mereka menarik paksa handphone milik korban hingga korban terjatuh,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Budi menyampaikan, masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda dua sesuai hasil pengungkapan kasus ini dapat mengambil barang tersebut di Polres Demak tanpa dipungut biaya.</p>
<p>Budi juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap kendaraannya. &#8220;Pastikan kendaraan berada di tempat yang aman. Jangan lupa selalu mengunci dobel kendaraan ketika beraktivitas di luar rumah. Bila perlu gunakan kunci ganda. Agar lebih aman lagi silahkan pasang alarm,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut antara lain, dua unit sepeda motor Honda Beat dan Supra X, serta satu buah dos box handphone merek Samsung A7.</p>
<p><em><strong>Ning Suparningsih</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/06/09/satreskrim-polres-demak-ringkus-3-pelaku-curanmor">Satreskrim Polres Demak Ringkus 3 Pelaku Curanmor</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jabatan Kasat Reskrim Polres Tegal Kota Diserahterimakan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/10/12/jabatan-kasat-reskrim-polres-tegal-kota-diserahterimakan</link>
					<comments>https://suarabaru.id/2021/10/12/jabatan-kasat-reskrim-polres-tegal-kota-diserahterimakan#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Oct 2021 21:49:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres]]></category>
		<category><![CDATA[satreskrim]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=203789</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Jabatan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tegal Kota secara resmi diserahterimakan. Serah terima jabatan (Sertijab) dipimpin oleh Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad di halaman Mapolres Tegal Kota Jalan Pemuda Kota Tegal Senin (11/10/2021). Kasat Reskrim sebelumnya dijabat AKP Syuaib Abdullah kini digantikan AKP Vonny Farizky yang sebelumnya bertugas Kanit [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/10/12/jabatan-kasat-reskrim-polres-tegal-kota-diserahterimakan">Jabatan Kasat Reskrim Polres Tegal Kota Diserahterimakan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Jabatan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tegal Kota secara resmi diserahterimakan.</p>
<figure id="attachment_203791" aria-describedby="caption-attachment-203791" style="width: 400px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" class="size-medium wp-image-203791" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/10/Screenshot_2021-10-12-04-43-10-277_com.whatsapp-400x245.jpg" alt="" width="400" height="245" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/10/Screenshot_2021-10-12-04-43-10-277_com.whatsapp-400x245.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/10/Screenshot_2021-10-12-04-43-10-277_com.whatsapp-150x92.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/10/Screenshot_2021-10-12-04-43-10-277_com.whatsapp.jpg 681w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /><figcaption id="caption-attachment-203791" class="wp-caption-text">SERTIJAB &#8211; Sertijab Kasat Reskrim Polres Tegal Kota resmi diserahterimakan dari AKP Syuaib Abdullah kepada AKP Vonny Farizky. (foto: nino moebi)</figcaption></figure>
<p>Serah terima jabatan (Sertijab) dipimpin oleh Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad di halaman Mapolres Tegal Kota Jalan Pemuda Kota Tegal Senin (11/10/2021).</p>
<p>Kasat Reskrim sebelumnya dijabat AKP Syuaib Abdullah kini digantikan AKP Vonny Farizky yang sebelumnya bertugas Kanit Idik 3 Satresnarkoba Polrestabes Semarang. Sedangkan AKP Syuaib beralih tugas sebagai Kasat Reskrim Polres Brebes.</p>
<p>Selain Sertijab Kasat Reskrim, dalam kesempatan yang sama juga dilakukan sertijab Kapolsek Sumurpanggang. AKP Toto Sayogo yang sebelumnya menjabat Kasubbagprogar Bagren Polres Tegal menggantikan Kompol I Ketut Lanus yang memasuki masa purna tugas.</p>
<p>Dalam sambutannya Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad mengatakan, sertijab yang dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jateng Nomor ST/2055/IX/KEP/2021 tanggal 28 September 2021.</p>
<p>&#8220;Serah terima jabatan seperti ini adalah sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan organisasi demi kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian,” kata AKBP Rahmad.</p>
<p>Selain itu, kata Rahmad, merupakan upaya pembinaan personel dalam peningkatan karir dan produktivitas kinerja anggota dalam tugasnya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta penegak hukum.</p>
<p>“Untuk itu bagi pejabat yang telah melaksanakan serah terima jabatan agar dapat melaksanakan jabatan tersebut dengan baik, ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab,” kata AKBP Rahmad.</p>
<p>Rahmad memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya untuk pejabat lama yang telah bertugas dan mampu melakukan inovasi-inovasi sesuai dengan arah kebijakan pimpinan.</p>
<p>“Hal ini menunjukan respon dan ketanggapan dalam menindaklanjuti perintah pimpinan. Saya mengucapkan selamat bertugas di tempat yang baru,” katanya.</p>
<p>Selanjutnya kepada pejabat yang baru, Rahmad berharap agar dapat cepat beradaptasi dengan lingkungan baru, bekerja, berinovasi untuk Polres Tegal Kota. Kinerja yang selama ini sudah baik, agar terus ditingkatkan.</p>
<p>&#8220;Sebagai anggota Polri harus memahami situasi dan kondisi di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, namun kita dituntut untuk bisa mewujudkan situasi Kamtibmas Polri juga turut mengemban tugas untuk pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19, agar angka kasusnya tidak semakin naik, namun dengan tetap melaksanakan tugas dan fungsi utamanya yaitu melindungi, mengayomi dan melayani serta menjaga keamanan masyarakat,” ungkapnya.</p>
<p><strong>Nino Moebi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/10/12/jabatan-kasat-reskrim-polres-tegal-kota-diserahterimakan">Jabatan Kasat Reskrim Polres Tegal Kota Diserahterimakan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suarabaru.id/2021/10/12/jabatan-kasat-reskrim-polres-tegal-kota-diserahterimakan/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>