blank
TERSANGKA - Satresnarkoba Polres Tegal Kota mengamankan tersangka narkoba. Foto: Istimewa

TEGAL (SUARABARU.ID) – Satresnarkoba Polres Tegal Kota telah berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana narkoba dan mengamankan 4 orang tersangkanya.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat SS menyampaikan bahwa selama bulan Agustus 2022 jajaran telah mengungkap 3 kasus dan dari 3 pengungkapan kasus tersebut pada hari ini telah dilaksanakan pres rilis secara serentak di Mapolda Jateng.

Kapolres menjelaskan pada kasus yang pertama Satresnarkoba mengamankan 2 orang tersangka dan berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,55 gram yang terbungkus plastik bungkus snack didalam bungkus rokok Malboro ice.

“Pelaku berhasil kita tangkap pada hari Senin (8/08/2022) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Seram. Kedua tersangka yakni AR (29) warga Jalan Cempaka, Kelurahan Mangkukusuman, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal bersama RW (38) warga Jalan Abimanyu Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal,” terangnya

Selain itu petugas juga menyita satu unit Handphone Merk OPPO A12 warna biru berikut Sim Card nya, satu unit Handphone merk Realme 8i warna hitam berikut Sim Cardnya dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio J Nomor Polisi AG -4948-EB warna hitam putih berikut kunci kontaknya milik dari pada tersangka.

Selain itu lanjut Kapolres dari pengungkapan selanjutnya Polisi berhasil mengamankan NI (21) warga jalan Kemuning Gg. Seruni Rt.03 Rw.06 Kel. Kejambon, Tegal Timur Kota Tegal. Dari tangan pelaku Polisi menyita barang buktinya berupa 53 strip berisi @ 10 butir obat Tramadol HCL tablet 50 mg, 2 butir obat Tramadol HCL tablet 50 mg, 2 strip berisi @10 butir Tramadol HCL tablet 50 mg (sehingga total BB yang disita sebanyak 552 butir) dan Uang tunai sejumlah Rp 135.000,-

Untuk tersangka pada kasus yang kedua ini, kita tangkap pada hari Sabtu (13/8/2022) sekitar jam 18.45 WIB di lokasi TKP jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Keturen, Tegal Selatan, Kota Tegal. Karena yang bersangkutan tertangkap tangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dan/atau yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

Perbuatanl tersangka melanggar pasal 197 jo 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal sebesar Rp 1.500.000.000,-

ungkap kasus yang ketiga yaitu Polres Tegal Kota telah mengamankan warga Jalan Ayam Gang Dora RT 02 Rw 06 Kelurahan Pekauman, Tegal Barat, Kota Tegal, dengan inisial RA (20) berikut barang bukti 1 (satu) paket ganja seberat 9,88 gram yang terbungkus plastik bening didalam bungkus rokok Gudang Garam Surya.

Selain barang bukti tersebut, juga diamankan 5 butir tablet warna kuning tanpa identitas berlogo ‘mf’ terbungkus plastik klip, 1 (satu) unit handphone merk Iphone 8 warna hitam berikut Sim Cardnya serta 1(satu) unit Sepeda motor merk Honda Scoopy No.Pol : G- 6608- TN warna putih berikut kunci kontaknya.
.
“Pada kasus yang ketiga ini, tersangka dapat kita tangkap pada hari Sabtu 27/8/22 sekitar jam 20.00 WIB di TKP jalan Jambu Kel. Pekauman, Tegal Barat, Kota Tegal karena tertangkap tangan kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Golongan 1 jenis ganja,” jelas Kapolres.

Untuk kasus ini yang bersangkutan disangkakan dengan pasal 114 (1) dan 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau denda minimal 1 milyar rupiah dan maksimal 10 milyar rupiah,” pungkas Kapolres.

Sutrisno