blank
Pelaku pencabulan berinisial Aris alias AY (22) diamankan polisi. Foto: Ning S

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengungkap, seorang bocah perempuan (7) yang meninggal tidak wajar di Semarang ternyata korban pencabulan yang dilakukan oleh pamannya sendiri.

Hal itu diungkapkannya dalam Konferensi Pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/10/2023).

Donny menyebut, paman dari bocah tersebut diketahui berinisial Aris alias AY (22) sudah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali. “Polisi mendapatkan informasi dari dokter RS Pantiwilasa pada hari Selasa (17/10) malam ada anak yang meninggal dengan tidak wajar,” kata Donny.

“Ada korban anak meninggal dunia dengan kondisi tidak wajar ditemukan luka pada bagian kemaluan dan bagian anus,” ujar Donny.

“Paman korban diamankan di pemakaman. Kami dari satuan reskirm mengungkap kasus tersebut telah terjadi tindak pidana cabul yang dilakukan pada akhir Agustus sampai Sabtu 14 Oktober di Gayamsari. Pelapor adalah bapaknya,” ujar Donny.

Menurut Donny, pelaku dan korban tinggal serumah bersama lima anggota keluarga lainnya di Gayamsari, Kota Semarang. Aksinya dilakukan di kamar kakek korban saat kosong. Aksinya dilakukan sebanyak tujuh kali.

“Berawal dengan membekap kemudian melakukan tindakan tersebut. Sudah tujuh kali,” sebutnya.

Polisi masih terus menyelidiki kasus ini. Diketahui, korban ternyata memiliki sakit TBC. Sehingga saat pelaku melakukan aksinya, kondisi korban masih lemas. Hingga saat ini pelaku belum dijerat pasal pembunuhan karena masih menunggu dokter, terkait penyebab kematian korban apakah penyakit atau akibat aksi pelaku.

Pelaku dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

“Kami tetapkan pasal pencabulan terhadap anak karena belum diketahui apa ada hubungannya dengan kematian korban dengan aksi pelaku, karena korban juga memiliki penyakit TBC, tunggu hasil dokter,” tandasnya.

Ning S