blank
Satreskrim Polresta Magelang amankan 5 tersangka penganiayaan anak. Foto: Dok/Humas

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Satreskrim Polresta Magelang Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan lima pelaku penganiayaan anak yang terjadi di Muntilan pada Minggu (7/1/2024).

Penganiayaan dilakukan para pelaku dengan alasan emosi, dan menduga korban telah melakukan tindak kekerasan terhadap teman para pelaku.

Hal itu disampaikan Kapolresta Magelang, KBP Mustofa saat memimpin Konferensi Pers di Ruang Media Center Mapolresta Magelang, Selasa (9/1/2024).

“Peristiwa terjadi pada Minggu, 7 Januari 2024 sekira pukul 05.30 WIB di pinggir jalan depan ruang IGD RSUD Muntilan. Akibat penganiayaan yang dilakukan bersama-sama itu, menyebabkan korban anak hingga tak sadarkan diri,” ujar Mustofa.

Disebutkan, pelaku ada 5 yakni empat laki-laki dan satu perempuan, diantaranya GPP (22), FS (22), ZA (25), ES (25) dan seorang perempuan ERDP (28). Sedangkan korban adalah FB, warga Mungkid.

“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka berat di bagian kepala. Saat ini korban dalam kondisi kritis dan masih dalam perawatan intensif, dan belum sadarkan diri,” ungkap Mustofa.

Mustofa mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap para tersangka dan melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.

“Mendasari Pasal 170 KUHPidana, para tersangka diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, dan Pasal 80 Ayat (2) Jo 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkas Mustofa.

Ning S