<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Net Attorney Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/net-attorney/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Wed, 24 Jun 2026 09:02:49 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>Net Attorney Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>KIP Jateng Menyatakan Warkah Tanah Merupakan Informasi Publik</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/06/24/kip-jateng-menyatakan-warkah-tanah-merupakan-informasi-publik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2026 09:02:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Berkekuatan Hukum Tetap]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Boyolali]]></category>
		<category><![CDATA[informasi]]></category>
		<category><![CDATA[Informasi Publik]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[Net Attorney]]></category>
		<category><![CDATA[Pemohon]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=566151</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Komisi Informasi Jawa Tengah dalam sengketa nomor 022/SI/VI/2025 dan 024/SI/VI/2025, akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya, dan memerintahkan Kepala BPN Boyolali untuk memperlihatkan informasi kepada Pemohon Nenek Surati, paling lambat 14 hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Dalam keterangan tertulisnya, Nasrul Saftiar Dongoran dari NET Attorney, memberikan apresiasi atas putusan KI [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/06/24/kip-jateng-menyatakan-warkah-tanah-merupakan-informasi-publik">KIP Jateng Menyatakan Warkah Tanah Merupakan Informasi Publik</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Komisi Informasi Jawa Tengah dalam sengketa nomor 022/SI/VI/2025 dan 024/SI/VI/2025, akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya, dan memerintahkan Kepala BPN Boyolali untuk memperlihatkan informasi kepada Pemohon Nenek Surati, paling lambat 14 hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap.</p>
<p>Dalam keterangan tertulisnya, Nasrul Saftiar Dongoran dari NET Attorney, memberikan apresiasi atas putusan KI Jateng yang progresif. Hal ini mencerminkan keterbukaan informasi publik yang berkeadilan.</p>
<p>&#8221;Putusan KI Jateng ini akan menjadi preseden untuk warkah dan informasi pendaftaran tanah, yang merupakan informasi publik, dan bisa diakses pihak yang berkepentingan secara hukum,&#8221; kata dia dalam rilisnya, Rabu (24/6/2026).</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/06/24/kemenkum-jateng-dukung-penyusunan-ruu-hukum-perdata-internasional-melalui-diskusi-publik">Kemenkum Jateng Dukung Penyusunan RUU Hukum Perdata Internasional melalui Diskusi Publik</a></strong></p>
<p>Disampaikan dia, majelis menyatakan jika warkah, dokumen pendaftaran tanah serta salinan akta pemisahan dan pembagian tanah yang dibuat PPAT, bukan merupakan informasi yang dikecualikan, sepanjang pemohonnya merupakan pihak yang berkepentingan secara hukum.</p>
<p>Majelis Komisi Informasi Jateng, menyatakan jika Nenek Surati merupakan pihak yang berkepentingan, sesuai dengan Pasal 13 ayat (4) PP 24 Tahun 1997.</p>
<p>Seperti diketahui, Nenek Surati yang saat ini usianya 80 tahun, memiliki harapan untuk mendapatkan keadilan atas harta warisan berupa rumah dan sawah, yang selama ini didaftarkan sertifikat hak milik oleh orang lain, yang bukan ahli waris.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/06/24/kanwil-kemenkum-jateng-fasilitasi-diskusi-publik-pansus-dpr-ri-bahas-ruu-hukum-perdata-internasional">Kanwil Kemenkum Jateng Fasilitasi Diskusi Publik Pansus DPR RI, Bahas RUU Hukum Perdata Internasional</a></strong></p>
<p>Persoalannya, sawah dan tanah yang seharusnya menjadi harta warisan milik Nenek Surati ini, justru terdaftar sertifikat hak milik oleh orang lain, yang bukan ahli waris yang ditetapkan melalui Pengadilan Agama.</p>
<p>Pada kesempatan yang sama, salah satu pengacara dari NET Attorney, Ricky Kristiatno, juga meminta Kepala BPN Boyolali, untuk tidak menutupi adanya dugaan praktik mafia tanah, yang telah mengambil tanah dan sawah harta warisan Nenek Surati.</p>
<p>&#8221;BPN Boyolali harus membuka informasi pendaftaran pertanahan, untuk melihat bukti-bukti surat pendaftaran tanah yang disimpan di BPN Boyolali,&#8221; ungkap dia.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/06/24/kejari-kota-semarang-musnahkan-barang-bukti-dari-97-perkara-diantaranya-sabu-dan-sajam">Kejari Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti dari 97 Perkara, Diantaranya Sabu dan Sajam</a></strong></p>
<p>Menurut dia, keterbukaan informasi publik di BPN Boyolali merupakan pintu masuk reformasi pertanahan di Kementerian ATR/BPN, dalam memberantas praktik mafia tanah.</p>
<p>&#8221;NET Attorney merasa puas dengan keberhasilan pendampingan hukum litigasi strategis ini, dengan putusan sengketa nomor 022/SI/VI/2025 dan 024/SI/VI/2025, yang memenangkan dua perkara sekaligus,&#8221; imbuh Ricky.</p>
<p>Putusan ini akan memiliki dampak yang sangat luas bagi masyarakat, karena Warkah tanah ditetapkan sebagai informasi publik. Sehingga perubahan kebijakan atau putusan yang menjadi preseden dari pendampingan hukum NET Attorney, disebut sebagai Pendampingan Hukum Litigasi Strategis.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/06/24/kip-jateng-menyatakan-warkah-tanah-merupakan-informasi-publik">KIP Jateng Menyatakan Warkah Tanah Merupakan Informasi Publik</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemprov Banten Realisasikan Semua Tuntutan Materiil dan Immateriil Rp 100 Miliar</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/09/pemprov-banten-realisasikan-semua-tuntutan-materiil-dan-immateriil-rp-100-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Apr 2026 05:34:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Advokat]]></category>
		<category><![CDATA[Banten]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan Perdata]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Pandeglang]]></category>
		<category><![CDATA[kuasa hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Net Attorney]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Pandeglang]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=552982</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Sebuah &#8220;kemenangan kecil&#8221; diperoleh Al Amin, seorang tukang ojek di daerah Kabupaten Pandeglang, Banten. Usai sebelumnya menjadi terlapor di Polres Pandeglang, Al Amin justru berhasil memenangkan gugatan perdata dengan nomor perkara 5/pdt.g/2026/pn pandeglang. Seperti pada keterangan tertulisnya dari tim kuasa hukumnya yang terdiri dari beberapa advokat, awalnya Al Amin saat membawa penumpangnya yang [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/09/pemprov-banten-realisasikan-semua-tuntutan-materiil-dan-immateriil-rp-100-miliar">Pemprov Banten Realisasikan Semua Tuntutan Materiil dan Immateriil Rp 100 Miliar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Sebuah &#8220;kemenangan kecil&#8221; diperoleh Al Amin, seorang tukang ojek di daerah Kabupaten Pandeglang, Banten. Usai sebelumnya menjadi terlapor di Polres Pandeglang, Al Amin justru berhasil memenangkan gugatan perdata dengan nomor perkara 5/pdt.g/2026/pn pandeglang.</p>
<p>Seperti pada keterangan tertulisnya dari tim kuasa hukumnya yang terdiri dari beberapa advokat, awalnya Al Amin saat membawa penumpangnya yang bernama Khairi Rafi, mengalami kecelakaan akibat adanya jalan yang rusak. Atas kejadian itu, penumpangnya meninggal dunia.</p>
<p>Dijelaskan salah satu kuasa hukumnya, Nasrul Saftiar Dongoran (NET Attorney), pihak Al Amin kemudian menempuh upaya hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, dengan mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) jalan rusak terhadap pemerintah.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/04/09/bpih-jemaah-jepara-dipastikan-tak-ada-kenaikan">BPIH Jemaah Jepara Dipastikan Tak Ada Kenaikan</a></strong></p>
<p>Dalam gugatan itu, bukan hanya menuntut soal ganti rugi saja, akan tetapi juga melakukan advokasi kebijakan, untuk perbaikan infrastruktur jalan yang berkeadilan (materiil dan immateriil).</p>
<p>Hingga akhirnya pada Selasa (7/4/2026), dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Pandenglang, Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen untuk merealisasikan seluruh tuntutan materil dan imateril, sebesar Rp 100 Miliar.</p>
<p>Nilai sebesar itu untuk perbaikan infrastruktur, khusus untuk Jalan Raya Pandeglang, yang kemudian dituangkan dalam Akta Perdamaian (<em>Acta van Dading</em>) yang mengikat secara hukum, kemudian diserahkan kepada Majelis Hakim.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/04/09/bnnp-jateng-luncurkan-ibm-kobra-fokus-rehabilitasi-berbasis-masyarakat">BNNP Jateng Luncurkan IBM Kobra, Fokus Rehabilitasi Berbasis Masyarakat</a></strong></p>
<p>&#8221;Kami melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini, sebagai bentuk nyata untuk menagih pertanggungjawaban negara. Dalam hal ini pemerintah daerah, yang akibat kelalaiannya telah merenggut nyawa seseorang,&#8221; kata Nasrul</p>
<p>Menurut dia, atas kemenangan hukum itu, tim kuasa hukumnya menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang mendukung gerakan advokasi hukum ini.</p>
<p>Pihaknya berharap, tidak ada lagi masyarakat yang dikorbankan, baik oleh jalanan yang rusak maupun proses hukum yang tidak berpihak pada korban, akibat kelalaian negara.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/04/09/rapat-formatur-rampung-ini-susunan-awal-kepengurusan-dpd-partai-golkar-kudus-2025-2030">Rapat Formatur Rampung! Ini Susunan Awal Kepengurusan DPD Partai Golkar Kudus 2025–2030</a></strong></p>
<p>&#8221;Pendampingan hukum secara <em>Probono</em> terhadap tukang ojek pangkalan ini, menjadi sebuah keberhasilan. Baik dalam kasus perdata maupun kasus pidana, yang semula terlapor berubah menjadi korban kecelakaan lalu lintas,&#8221; ungkapnya lagi.</p>
<p>Disampaikan juga, keberhasilan kasus perdata yang diajukan Al Amin itu, telah mencapai kesepakatan dengan Gubernur Banten. Pihak Pemprov Banten dikabarkan akan menganggarkan Rp 100 Miliar, untuk biaya perbaikan jalan di wilayah Pandegelang.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/09/pemprov-banten-realisasikan-semua-tuntutan-materiil-dan-immateriil-rp-100-miliar">Pemprov Banten Realisasikan Semua Tuntutan Materiil dan Immateriil Rp 100 Miliar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pentingnya Asas-asas Umum APH yang Baik dalam Reformasi KUHAP</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/04/23/pentingnya-asas-asas-umum-aph-yang-baik-dalam-reformasi-kuhap</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Apr 2025 13:03:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[SUARA Anda]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Advokat]]></category>
		<category><![CDATA[banding]]></category>
		<category><![CDATA[Justice Makers]]></category>
		<category><![CDATA[kasasi]]></category>
		<category><![CDATA[KUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[Net Attorney]]></category>
		<category><![CDATA[Penuntutan]]></category>
		<category><![CDATA[Penyelidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Penyidikan]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Women Justice Fellows]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=470960</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Eti Oktaviani dan Nasrul Dongoran JUSTICE MAKERS dari program Women Justice Fellows dan Advokat dari NET Attorney, yang telah melakukan pendampingan hukum dari proses laporan polisi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan di persidangan, banding hingga kasasi, menemukan catatan-catatan penting terhadap urgensi reformasi KUHAP yang progresif, modern dan berkeadilan. KUHAP yang berlaku saat ini, banyak berisi ketidakadilan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/04/23/pentingnya-asas-asas-umum-aph-yang-baik-dalam-reformasi-kuhap">Pentingnya Asas-asas Umum APH yang Baik dalam Reformasi KUHAP</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 12pt;"><strong>Oleh: Eti Oktaviani dan Nasrul Dongoran</strong></span></p>
<p><strong>JUSTICE MAKERS</strong> dari program Women Justice Fellows dan Advokat dari NET Attorney, yang telah melakukan pendampingan hukum dari proses laporan polisi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan di persidangan, banding hingga kasasi, menemukan catatan-catatan penting terhadap urgensi reformasi KUHAP yang progresif, modern dan berkeadilan.</p>
<p>KUHAP yang berlaku saat ini, banyak berisi ketidakadilan dan tidak sesuai kebutuhan masyarakat. Hal itu diperburuk dengan tindakan Aparat Penegak Hukum (APH) yang sewenang-wenang, tidak adil dan tidak profesional dalam melayani masyarakat.</p>
<p>Berbagai persoalan kelemahan dalam KUHAP antara lain, <em><strong>Pertama</strong></em>, laporan polisi yang sering ditolak APH, dengan alasan untuk memasukkannya saja ke Pengaduan, yang berisi informasi adanya peristiwa pidana. Adapun penolakan laporan pidana ini, akan membuat kejahatan merajalela, dan tidak mampu mencegah perbuatan pidana yang akan lebih merugikan masyarakat.</p>
<p>Sehingga dalam KUHAP harus diatur APH wajib menerima laporan pidana dari masyarakat, yang selanjutnya diteliti dalam proses penyelidikan, untuk menentukan perbuatan yang dilaporkan merupakan peristiwa pidana atau bukan.</p>
<p>Jadi, laporan pidana harus berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya peristiwa pidana, terkecuali dari adanya proses tertangkap tangan yang dilakukan APH yang tidak membutuhkan syarat adanya laporan masyarakat.</p>
<p><span style="font-size: 14pt;"><strong>* * * * *</strong></span></p>
<p><em><strong>Kedua</strong></em>, proses rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang tidak memiliki serangkaian agenda pasti pemeriksaan terhadap Saksi Pelapor, Saksi Terlapor dan Saksi-Saksi dan Ahli.</p>
<p>Ketiadaan standar dalam penanganan sebuah kasus, mengakibatkan disparitas pelayanan yang terlihat dalam perkara nomor 50/Pid.B/2025/PN SMG, di Pengadilan Negeri Semarang ini, tanpa adanya proses penyelidikan, namun tiba-tiba dilakukan proses penyidikan dan penangkapan terhadap Para Tersangka/Para Terdakwa, tanpa pernah dimintai keterangan sebagai saksi.</p>
<p>Sementara dalam penanganan dalam kasus lain, ada laporan polisi dalam proses penyelidikan dalam tempo waktu sekitar 9 (sembilan) bulan lebih, masih dalam proses penyelidikan.</p>
<p>Akhirnya terjadi disparitas pelayanan dalam penyelidikan dan penyidikan, yang sangat mungkin patut diduga merupakan bentuk diskriminasi pelayanan, karena faktor relasi kedekatan keluarga, uang atau jabatan yang dimiliki seseorang, ketika berhadapan dengan proses hukum.</p>
<p>Akhirnya proses hukum yang dalam satu perkara, bisa sangat cepat dan di kasus lain sangat lambat. Akhirnya upaya solutif berupa &#8216;<em>no viral no justice</em>&#8216;, yang sering muncul belakangan ini, membuat APH bergerak cepat ketika kasus sudah menjadi viral.</p>
<p><span style="font-size: 14pt;"><strong>* * * * *</strong></span></p>
<p>Sehingga seharusnya hukum bisa diakses sama oleh orang-orang yang berbeda dalam memperoleh keadilan, yang diatur secara baik dalam rancangan KUHAP.</p>
<p><strong><em>Ketiga</em></strong>, adanya upaya kewenangan paksa penangkapan yang diterapkan secara sewenang-wenang dan tidak proporsional, terhadap seseorang. Upaya penangkapan haruslah diterapkan terhadap saksi atau tersangka yang melarikan diri, yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), atau tertangkap tangan melakukan tindak pidana.</p>
<p><strong><em>Keempat</em></strong>, Upaya paksa penahanan yang diterapkan, tidak proporsional dan merupakan tindakan sewenang-wenang terhadap tersangka/terdakwa. Dan seringkali penahanan berubah menjadi ruang penyiksaan, untuk mengejar pengakuan tersangka.</p>
<p>Sebagai contoh, pemberitaan di media massa seperti penyiksaan yang mengakibatkan luka-luka ringan dan berat bahkan berujung kematian, oleh anggota Polres Banyumas, pelecehan seksual di Rutan Polda Sulsel, pemerkosaan di Polres Pacitan, dan berbagai tindak pidana korupsi, serta pemerasan.</p>
<p>Selain itu, selama ini seringkali penyidik hanya menggunakan dasar alasan subjektif, yang hanya didasarkan pada kemungkinan yang tidak jelas alat ujinya. Maka, sudah seharusnya di dalam kewanangan APH dalam melakukan penahanan pada konteks alasan subjektif, haruslah dilakukan dengan alat uji sebagai berikut:<br />
<strong>&#8211;</strong> Melarikan diri dan sudah ditetapkan DPO<br />
<strong>&#8211;</strong> Mengulangi tindak pidana setelah adanya laporan polisi. Hal ini dikecualikan untuk kejahatan KDRT dan TPKS, yang berpotensi membahayakan jiwa, raga dan/atau mengakibatkan trauma bagi korban<br />
<strong>&#8211;</strong> Menghancurkan barang bukti, dengan tujuan untuk menghilangkan/menghambat proses penyelidikan/penyidikan.</p>
<p><span style="font-size: 14pt;"><strong>* * * * *</strong></span></p>
<p>Penahanan tidak harus dilakukan di rumah tahanan negara, melainkan dialihkan menjadi tahanan kota, dengan kewajiban tersangka/terdakwa menggunakan gelang kaki modern, berisi GPS yang akan mengikuti persidangan secara tepat waktu.</p>
<p><em><strong>Kelima</strong></em>, seringkali terdakwa dirugikan karena tidak diberikan hak membela diri dengan menjawab pokok perkara, atas dakwaan bersalah dari Penuntut Umum saat persidangan.</p>
<p>Terdakwa hanya diperbolehkan mengajukan eksepsi, terbatas pada formalitas prosedur. Sehingga, saat proses pembuktian berlangsung, hakim tidak memiliki pengetahuan yang berimbang, antara perspektif Penuntut Umum dan Terdakwa.</p>
<p><em><strong>Keenam</strong></em>, seringnya tindakan APH yang tidak memiliki standar yang jelas dalam melaksanakan kewenangannya. Sehingga kami mengusulkan, agar adanya alat uji yang jelas dengan menggunakan Asas-asas Umum Aparat Penegak Hukum yang baik. Seperti Asas Imparsialitas, Proporsional, Kepentingan Umum, Profesional dan sebagainya.</p>
<p>Sehingga dengan alat uji ini, akan membantu APH tetap menjadi APH yang baik, adil dan bertanggungjawab. Sehingga, ketika masyarakat menjumpai APH yang tidak menjalankan/melanggar Asas-Asas Umum Aparat Penegak Hukum yang baik, maka hal itu dapat diuji oleh masyarakat melalui Praperadilan.</p>
<p>Kami pun mengajak seluruh masyarakat, untuk terlibat aktif mengawal proses dan memberikan masukan pada rancangan KUHAP yang masih berlangsung hingga saat ini.</p>
<p>&#8212; <em><strong>Penulis</strong> Eti Oktaviani (Justice Makers) dan Nasrul Dongoran (NET Attorney)</em> &#8212;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/04/23/pentingnya-asas-asas-umum-aph-yang-baik-dalam-reformasi-kuhap">Pentingnya Asas-asas Umum APH yang Baik dalam Reformasi KUHAP</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LPSK Punya Mandat untuk Lindungi Saksi dan Korban Tindak Pidana</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/09/29/lpsk-punya-mandat-untuk-lindungi-saksi-dan-korban-tindak-pidana</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Sep 2022 14:47:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Drs Hasto Atmojo Suroyo MKrim]]></category>
		<category><![CDATA[Kahar Muamaisyah SH MH]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua LPSK]]></category>
		<category><![CDATA[Koordinator JCW]]></category>
		<category><![CDATA[Nasrul Saftiar Dongoran SH]]></category>
		<category><![CDATA[Net Attorney]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=281729</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU)&#8211; Kantor Pengacara Net Attorney, belum lama ini mengadakan diskusi publik secara daring, dengan tema &#8216;Penguatan Perlindungan Saksi Tindak Pidana Korupsi di Tengah Ancaman Kekerasan&#8217;. Hadir dalam diskusi ini, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Drs Hasto Atmojo Suroyo MKrim, Koordinator Jateng Corruption Watch (JCW), Kahar Muamaisyah SH MH, Ketua AJI Semarang Aris [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/09/29/lpsk-punya-mandat-untuk-lindungi-saksi-dan-korban-tindak-pidana">LPSK Punya Mandat untuk Lindungi Saksi dan Korban Tindak Pidana</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU">SUARABARU</a>)</strong>&#8211; Kantor Pengacara Net Attorney, belum lama ini mengadakan diskusi publik secara daring, dengan tema &#8216;Penguatan Perlindungan Saksi Tindak Pidana Korupsi di Tengah Ancaman Kekerasan&#8217;.</p>
<p>Hadir dalam diskusi ini, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Drs Hasto Atmojo Suroyo MKrim, Koordinator Jateng Corruption Watch (JCW), Kahar Muamaisyah SH MH, Ketua AJI Semarang Aris Mulyawan serta Ignatius Rhadite SH (LBH Semarang).</p>
<p>Managing Partner Net Attorney Law Firm, Nasrul Saftiar Dongoran SH, mengatakan, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, terjadinya peningkatan jumlah perkara dan terdakwa korupsi di tahun 2021. Pada 2021, terdapat 1.282 perkara korupsi, dengan total terdakwa 1.404 orang.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2022/09/29/hendi-upayakan-hotel-bersejarah-di-semarang-hidup-kembali">Hendi Upayakan Hotel Bersejarah di Semarang Hidup Kembali</a></strong></p>
<p>&#8221;Masyarakat juga heboh, terhadap kasus dugaan pembunuhan seorang saksi dari perkara kasus korupsi, yang saat ini tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah,&#8221; kata Nasrul membuka acara diskusi.</p>
<p>Diungkapkan juga, berkaca pada situasi itu perlu ada penguatan lebih, terhadap perlindungan saksi. Khususnya dalam perkara tindak pidana kourpsi, agar masyarakat lebih berani dan merasa aman, dalam melaporkan dugaan korupsi, tanpa ada rasa kekhawatiran akan intimidasi dari pelaku.</p>
<p>Terkait dengan hal itu, Ketua LPSK Drs Hasto Atmojo Suroyo MKrim, menyebutkan, saat ini pihaknya telah bertemu dengan kelurga korban, yang menjadi saksi tindak pidana korupsi di Semarang.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2022/09/29/pky-jateng-lakukan-pemantauan-sidang-khilafatul-muslimin-di-pn-klaten">PKY Jateng Lakukan Pemantauan Sidang Khilafatul Muslimin di PN Klaten</a></strong></p>
<p>Dijelaskannya, LPSK mempunyai mandat untuk melindungi saksi dan korban. Aksi LPSK itu tidak hanya untuk melindungi saksi dan korban dari tindak pidana korupsi, namun juga terhadap tindak pidana kemanusiaan yang terjadi.</p>
<p>&#8221;Saksi dan korban yang wajib untuk dilindungi LPSK antara lain korupsi, kekerasan seksual, penyiksaan, pelanggaran HAM berat, terorisme, tindak pidana pencucian uang, narkoba dan tindak pidana perdagangan orang,&#8221; papar Hasto.</p>
<p>Sementara itu, Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan, menyampaikan, penting juga bagi jurnalis, untuk dimasukkan dalam konteks perlindungan saksi dan korban.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2022/09/29/bem-psikologi-gelar-psychoforia22">BEM Psikologi USM Gelar Psychoforia’22</a></strong></p>
<p>Menurutnya, kerja-kerja jurnalis yang rentan mendapat serangan, baik fisik maupun peretasan ketika meliput sebuah peristiwa, atau suatu perbuatan melawan hukum, bisa juga dimasukkan dalam konteks perlindungan saksi dan korban.</p>
<p>&#8221;Sebagai contoh, ada jurnalis dari media elektroktik dalam program acara Narasi, yang terkena serangan peretasan, sebagai akibat kerja-kerja jurnalistiknya,&#8221; ungkap dia.</p>
<p>Sedangkan Koordinator JCW, Kahar Muamaisyah SH MH menyebutkan, perlindungan saksi dan korban menjadi hal yang sangat penting. Posisi saksi dalam sebuah perkara tindak pidana korupsi sangat penting, untuk pembuktian di pengadilan.</p>
<p>&#8221;Keterangan saksi merupakan alat bukti yang pertama, dalam sistem pradilan pidana. Sehingga saksi harus benar-benar dilindungi, untuk bisa mengungkap adanya suatu tindak pidana,&#8221; tukas dia.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/09/29/lpsk-punya-mandat-untuk-lindungi-saksi-dan-korban-tindak-pidana">LPSK Punya Mandat untuk Lindungi Saksi dan Korban Tindak Pidana</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>