blank
Kemenkum Jateng dukung penyusunan RUU hukum perdata Internasional melalui diskusi publik. Foto: Dok/Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkum Jawa Tengah mendukung proses penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) melalui kegiatan Diskusi Publik yang digelar sebagai forum penjaringan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Kresna Basudewa Kemenkum Jateng, Rabu (24/6/2026) ini menghadirkan perwakilan kementerian dan lembaga terkait, akademisi, praktisi hukum, hingga organisasi profesi, serta stakeholder lainnya untuk mengambil berbagai sudut pandang dalam memberikan pandangan terhadap materi muatan yang akan diatur dalam RUU tersebut.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Jateng, Delmawati menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) atas terselenggaranya diskusi publik di Jawa Tengah.

Menurutnya, penyusunan RUU HPI merupakan langkah strategis untuk menjawab kebutuhan hukum masyarakat di tengah meningkatnya hubungan hukum lintas negara akibat globalisasi, mobilitas manusia, investasi, perdagangan internasional, serta perkembangan teknologi informasi.

“RUU Hukum Perdata Internasional diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan hukum bagi setiap orang yang terlibat dalam hubungan hukum yang mengandung unsur asing,” ujar Delmawati.

Pada kesempatan tersebut, Kasubdit Hukum Internasional Ditjen AHU, Dinda Dian Mega Kartika menyampaikan paparan mengenai urgensi penyusunan RUU HPI di Indonesia.

Ia menjelaskan, hubungan keperdataan dan komersial warga negara Indonesia yang melibatkan unsur asing semakin meningkat, sementara hingga saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang yang komprehensif di bidang Hukum Perdata Internasional.

Kondisi tersebut menimbulkan kebutuhan akan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang lebih kuat, sekaligus menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menangani persoalan-persoalan hukum perdata lintas negara.

Dinda mencontohkan salah satu persoalan yang kerap muncul dalam praktik, yakni mengenai perkawinan beda kewarganegaraan. Menurutnya, dalam hal terjadi perceraian, sering timbul pertanyaan mengenai hukum mana yang akan digunakan, apakah hukum Indonesia atau hukum negara tempat perkawinan tersebut dilangsungkan.

Persoalan-persoalan semacam inilah yang menunjukkan pentingnya kehadiran undang-undang Hukum Perdata Internasional sebagai pedoman penentuan hukum yang berlaku.

Ia menyampaikan, penyusunan RUU HPI juga merupakan bagian dari grand design pengembangan Hukum Perdata Internasional di Indonesia. Saat ini, Indonesia juga sedang berada dalam proses akhir untuk menjadi anggota Hague Conference on Private International Law (HCCH), yang diharapkan semakin memperkuat posisi Indonesia dalam tata kelola hukum perdata internasional di tingkat global.

“Diharapkan pada tahun ini RUU HPI dapat segera disahkan sehingga Indonesia memiliki undang-undang yang secara komprehensif mengatur Hukum Perdata Internasional,” ungkapnya.

Ia menambahkan, RUU HPI akan menjadi kaidah penunjuk yang mengatur kapan hukum Indonesia berlaku dalam suatu hubungan hukum yang mengandung unsur asing. Adapun RUU HPI saat ini disusun dalam 10 bab dan 70 pasal yang mengatur berbagai aspek penting dalam Hukum Perdata Internasional.

Dari diskusi ini diharapkan terhimpun masukan konstruktif dari seluruh peserta guna memperkuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis RUU HPI.

Ning S