SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkum Jawa Tengah menjadi tuan rumah diskusi publik dalam Kunjungan Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional (HPI), yang berlangsung di Aula Kresna Basudewa, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah (OPD), lembaga peradilan, akademisi, organisasi profesi, hingga notaris. Forum ini menjadi wadah penjaringan aspirasi publik guna memperkaya substansi RUU yang tengah dibahas oleh DPR RI.
Ketua Tim Pansus DPR RI, Soedeson Tandra menegaskan, kunjungan kerja ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang partisipatif.
Menurutnya, penyusunan sebuah undang-undang harus melibatkan masyarakat secara bermakna (meaningful participation), dengan menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, memperoleh pertimbangan atas masukan yang diberikan, serta mendapatkan penjelasan terhadap aspirasi yang disampaikan.
Ia menjelaskan bahwa RUU tentang Hukum Perdata Internasional merupakan usul inisiatif Pemerintah yang pembahasannya dilakukan oleh Pansus DPR RI sejak dibentuk melalui persetujuan Rapat Paripurna DPR RI pada Desember 2025.
Kehadiran regulasi ini dinilai sangat penting mengingat pengaturan Hukum Perdata Internasional di Indonesia hingga saat ini masih mengacu pada ketentuan warisan Hindia Belanda yang sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan hubungan hukum lintas negara di era globalisasi dan digitalisasi.
“Hukum Perdata Internasional diperlukan untuk mengatasi berbagai persoalan hukum yang melibatkan unsur asing, seperti kontrak internasional, sengketa perdata lintas negara, kepemilikan properti, kewarisan, hingga perkawinan antarnegara. Karena itu, diperlukan pengaturan yang komprehensif sebagai pedoman dalam penyelesaian perkara-perkara tersebut,” ujar Soedeson.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Delmawati, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Jawa Tengah sebagai lokasi pelaksanaan diskusi publik.
Heni menuturkan, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah memiliki keterkaitan erat dengan praktik Hukum Perdata Internasional melalui berbagai layanan hukum yang diberikan kepada masyarakat, salah satunya layanan Apostille.
Layanan tersebut mempermudah penggunaan dokumen publik Indonesia di luar negeri melalui mekanisme pengesahan yang lebih sederhana sesuai Konvensi Apostille 1961.
Ia mengungkapkan bahwa sejak layanan Apostille diterapkan hingga Juni 2026, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah telah mencetak dan melekatkan sertifikat Apostille terhadap ribuan dokumen yang akan digunakan di berbagai negara.
Menurut Heni, berbagai masukan dari masyarakat selama penyelenggaraan layanan, seperti kebutuhan integrasi data kewarganegaraan dengan sistem administrasi kependudukan dan keimigrasian, hingga digitalisasi akta notaris, menjadi gambaran nyata pentingnya pengaturan Hukum Perdata Internasional yang lebih modern dan adaptif.
Dalam sesi diskusi, para peserta dari kalangan pemerintahan, OPD, akademisi, organisasi profesi, dan notaris menyampaikan berbagai pandangan strategis terhadap substansi RUU.
Sebagai cabang hukum privat yang mengatur hubungan hukum antarindividu maupun badan hukum dari negara yang berbeda, Hukum Perdata Internasional memiliki peran penting dalam menjawab berbagai tantangan hukum global.
Melalui diskusi publik ini, DPR RI diharapkan memperoleh masukan yang komprehensif dari berbagai pemangku kepentingan guna menyusun norma-norma hukum yang responsif terhadap perkembangan masyarakat dan dinamika hubungan hukum internasional.
Ning S













