<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Larangan Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/larangan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Thu, 05 Dec 2024 10:57:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>Larangan Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sekjen Kemenkum Nico Afinta Tegaskan Larangan Pungutan dalam Proses Penerimaan CPNS</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/12/05/sekjen-kemenkum-nico-afinta-tegaskan-larangan-pungutan-dalam-proses-penerimaan-cpns</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Dec 2024 10:57:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Arahan]]></category>
		<category><![CDATA[Larangan]]></category>
		<category><![CDATA[Penerimaan CPNS]]></category>
		<category><![CDATA[pungutan]]></category>
		<category><![CDATA[Sekjen Kemenkum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=450450</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Nico Afinta memberikan arahan tegas kepada seluruh pimpinan tinggi madya di Kanwil Kemenkumham se-Indonesia, Kamis (5/12/2024). Arahan ini disampaikan via daring untuk memastikan proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 berjalan bersih dan transparan. Mengikuti kegiatan Pimpinan Tinggi Madya Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Kepala Kantor Wilayah, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/12/05/sekjen-kemenkum-nico-afinta-tegaskan-larangan-pungutan-dalam-proses-penerimaan-cpns">Sekjen Kemenkum Nico Afinta Tegaskan Larangan Pungutan dalam Proses Penerimaan CPNS</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> – Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Nico Afinta memberikan arahan tegas kepada seluruh pimpinan tinggi madya di Kanwil Kemenkumham se-Indonesia, Kamis (5/12/2024).</p>
<p>Arahan ini disampaikan via daring untuk memastikan proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 berjalan bersih dan transparan.</p>
<p>Mengikuti kegiatan Pimpinan Tinggi Madya Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Kepala Kantor Wilayah, Tejo Harwanto, Kepala Divisi Administrasi Anton Edward Wardhana, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan, dan Kepala Bagian Program dan Humas Toni Sugiarto.</p>
<p>Dalam arahannya, Nico menekankan adanya instruksi langsung dari Menteri Supratman Andi Agtas terkait larangan pungutan dalam bentuk apa pun selama proses penerimaan CPNS.</p>
<p>&#8220;Ada perintah tegas dari menteri agar tidak ada pungutan yang dilakukan oleh jajaran kita dalam proses penerimaan CPNS,&#8221; ungkap Nico.</p>
<p>&#8220;Saya tegaskan, seluruh pimpinan harus memerintahkan jajarannya untuk tidak memungut uang dari peserta CPNS maupun orang tua mereka,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Ia mengatakan, Kemenkumham berkomitmen penuh untuk menjalankan prinsip integritas dan akuntabilitas. Nico juga mengingatkan bahwa setiap bentuk pelanggaran, termasuk pungutan liar, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.</p>
<p>Arahan ini menjadi salah satu langkah preventif untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi CPNS di Kemenkumham.</p>
<p>Pimpinan tinggi madya diharapkan segera menyampaikan instruksi ini ke seluruh jajaran di wilayah masing-masing agar pelaksanaan penerimaan CPNS dapat berjalan sesuai dengan aturan dan nilai-nilai profesionalisme.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/12/05/sekjen-kemenkum-nico-afinta-tegaskan-larangan-pungutan-dalam-proses-penerimaan-cpns">Sekjen Kemenkum Nico Afinta Tegaskan Larangan Pungutan dalam Proses Penerimaan CPNS</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Empat Larangan yang Tak Boleh Dilakukan Pendaki Saat Naik Gunung</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/09/02/empat-larangan-yang-tak-boleh-dilakukan-pendaki-saat-naik-gunung</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Sep 2024 10:15:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Life Style]]></category>
		<category><![CDATA[Gunung]]></category>
		<category><![CDATA[Larangan]]></category>
		<category><![CDATA[Naik Gunung]]></category>
		<category><![CDATA[Pendaki]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=434284</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)- Mendaki gunung dapat menjadi hobi atau pekerjaan, dan dapat mencakup kegiatan seperti hiking, panjat tebing, dan menyeberangi gletser. Aktivitas yang berhubungan dengan pendakian gunung juga dapat mencakup ski dan melintasi ferrata. Mendaki gunung termasuk salah satu hobi yang menantang keberanian, kekuatan dan semangat kita untuk meraih sebuah tujuan yaitu puncak gunung. Oleh sebab [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/09/02/empat-larangan-yang-tak-boleh-dilakukan-pendaki-saat-naik-gunung">Empat Larangan yang Tak Boleh Dilakukan Pendaki Saat Naik Gunung</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)- </strong>Mendaki gunung dapat menjadi hobi atau pekerjaan, dan dapat mencakup kegiatan seperti hiking, panjat tebing, dan menyeberangi gletser. Aktivitas yang berhubungan dengan pendakian gunung juga dapat mencakup ski dan melintasi ferrata.</p>
<p>Mendaki gunung termasuk salah satu hobi yang menantang keberanian, kekuatan dan semangat kita untuk meraih sebuah tujuan yaitu puncak gunung. Oleh sebab itu, setiap pendaki harus mempersiapkan semua hal yang dibutuhkan</p>
<p>Mendaki gunung menjadi salah satu alternatif olahraga yang digandrungi oleh anak muda karena selain menantang mendaki gunung memiliki pesonanya sendiri dimana pemandangan yang ditawarkan sangatlah indah dan tak terlupakan.</p>
<p>Untuk itu wajar bila orang-orang berlatih untuk mendaki ke gunung. Tentunya terdapat aturan dan larangan tersendiri yang diwajibkan kepada para pendaki untuk mematuhi.</p>
<p>Dilansir dari <em>Suara.com</em>, berikut beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pendaki saat naik gunung:</p>
<p><strong>1. Tidak menjaga kebersihan lingkungan</strong></p>
<p>Sebagai seorang pendaki gunung hal yang tidak pantas dilakukan ketika sedang mendaki adalah tidak menjaga kebersihan di daerah yang sedang kamu lewati. Membuang sampah sembarangan adalah tindakan tindak terpuji.</p>
<p>Maka sudah seharusnya sebelum kamu berangkat siapkan kantung plastik khusus yang digunakan untuk membuang sampah. Jangan sampai kamu mengotori lingkungan pegunungan hanya karena ingin membersihkan diri dari kotoran.</p>
<p>Menjaga kebersihan lingkungan pegunungan dapat kamu lakukan dari hal kecil dengan mematuhi rambu-rambu dan aturan kebersihan yang dibuat. Jangan melanggar apalagi memaksakan diri untuk melakukan sesuatu yang sudah dilarang. Dengan begitu perjalanan akan terasa nyaman dan aman.</p>
<p><strong>2. Memetik tanaman liar sembarangan</strong></p>
<p>Akan ada banyak sekali tumbuh-tumbuhan yang kamu temukan di perjalanan. Penampilan bunga yang elok tak jarang mencuri perhatian karena ingin memilikinya dengan segera. Namun tahanlah keinginanmu untuk tidak langsung bergerak mengambil bunga atau tumbuhan liar yang menarik hati.</p>
<p>Ingatlah bahwa tanaman tersebut bukan milikmu dan sudah seharusnya kamu menjaga tanaman liar tersebut tumbuh dengan asri karena berkat tanaman tersebut pendakian gunung menjadi menyenangkan penuh warna.</p>
<p>Selain itu mengambil tanaman sembarangan berakibat merusak ekosistem tumbuhan yang sudah terjaga dengan baik. Jadi cukup kagumi dari jauh saja ya.</p>
<p><strong>3. Tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan</strong></p>
<p>Pada umumnya setiap pendakian memiliki aturannya sendiri yang harus dipahami oleh para anggota untuk tidak dilanggar. Bila dilanggar akan berat akibatnya nanti untuk ditopang.</p>
<p>Aturan ini termasuk dalam kategori untuk tidak berbuat asusila hingga tidak berkata perkataan kasar ketika sedang mendaki. Ingatlah bahwa setiap tempat memiliki aturannya sendiri dan kita sebagai tamu perlu untuk menghormati.</p>
<p><strong>4. Tidak mengikuti jalur pendakian</strong></p>
<p>Jalur pendakian biasanya sudah disediakan untuk para pendaki yang bersedia mengikuti acara mendaki gunung. Untuk itu saat berjalan mendaki ada baiknya kamu tetap lurus mengikuti jalur yang sudah disediakan.</p>
<p>Jangan tergoda untuk membuat jalur sendiri karena terdapat resiko tersesat yang malah bisa berakhir membahayakan diri sendiri dan orang lain.</p>
<p>Itulah beberapa hal yang harus kamu pahami perihal larangan saat mendaki gunung. Semoga perjalanan pendakianmu lancar tanpa hambatan ya!</p>
<p><em><strong>Claudia</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/09/02/empat-larangan-yang-tak-boleh-dilakukan-pendaki-saat-naik-gunung">Empat Larangan yang Tak Boleh Dilakukan Pendaki Saat Naik Gunung</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penting untuk Jemaah, Jangan Lakukan Hal Ini saat di Tanah Suci</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/05/17/penting-untuk-jemaah-jangan-lakukan-hal-ini-saat-di-tanah-suci</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 May 2024 07:09:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Arab Saudi]]></category>
		<category><![CDATA[Harus dihindari]]></category>
		<category><![CDATA[Jemaah]]></category>
		<category><![CDATA[Larangan]]></category>
		<category><![CDATA[Penting]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Suci]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=414546</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Saat jemaah haji berada di Tanah Suci perlu mengetahui beberapa hal yang dilarang dilakukan di Arab Saudi. Hal itu untuk menghindari terjadinya masalah selama beribadah di Tanah Suci. Melansir dari laman Kemenag, ada beberapa perilaku yang harus dihindari selama berada di Tanah Suci, antara lain, 1. Membentangkan spanduk Berfoto dengan membentangkan spanduk [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/05/17/penting-untuk-jemaah-jangan-lakukan-hal-ini-saat-di-tanah-suci">Penting untuk Jemaah, Jangan Lakukan Hal Ini saat di Tanah Suci</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Saat jemaah haji berada di Tanah Suci perlu mengetahui beberapa hal yang dilarang dilakukan di Arab Saudi. Hal itu untuk menghindari terjadinya masalah selama beribadah di Tanah Suci.</p>
<p>Melansir dari laman Kemenag, ada beberapa perilaku yang harus dihindari selama berada di Tanah Suci, antara lain,</p>
<p>1. Membentangkan spanduk<br />
Berfoto dengan membentangkan spanduk atau menggunakan identitas kelompok bila melakukan perjalanan atau wisata, merupakan sesuatu yang lazim dilakukan di Indonesia. Tapi jangan coba-coba melakukan hal ini saat berhaji, apalagi hal tersebut dilakukan di kawasan Masjidil Haram atau Masjid Nabawi. Kamu harus siap-siap berurusan dengan pihak keamanan di Arab Saudi bila melakukan hal tersebut.</p>
<p>Di dalam maupun di luar kompleks masjid, jemaah jangan sekali-sekali membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu. Otoritas Saudi melarang keras pengibaran penanda-penanda tersebut. Bahkan, jemaah juga dilarang membentangkan bendera merah putih.</p>
<p>Untuk itu, spanduk seperti KBIH, biro travel dan lain sebagainya jangan pernah dibawa masuk ke masjid jika tak mau berurusan panjang dengan otoritas keamanan Saudi.</p>
<p>2. Berkerumun lebih 5 orang</p>
<p>Saudi juga menerapkan aturan ketat bagi jemaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama. Jika menemukan jemaah yang melakukan hal ini, askar masjid pasti akan mengusir seperti meminta jemaah jalan dan sebagainya.</p>
<p>Selain berpotensi menghambat alur pergerakan orang, berkerumunnya jemaah juga bisa menimbulkan kecurigaan tersendiri. Untuk itu, jika harus bertemu dengan sesama jemaah lainnya, lebih baik tidak di kompleks masjid atau dilakukan terbatas dan sambil bergerak.</p>
<p>3. Mengambil barang temuan</p>
<p>Aturan lain yang perlu diperhatikan betul oleh jemaah haji Indonesia adalah jangan sekali-kali mengambil barang yang tergeletak di masjid dan sekitarnya. Sebab meski niat jemaah adalah baik untuk mengamankan barang tersebut, namun bisa dimaknai lain, seperti mencuri dan sebagainya. Ratusan CCTV yang berada di dalam dan luar masjid akan bisa menangkap pergerakan jemaah yang dicurigai tersebut.</p>
<p>Untuk itu, jika menemukan barang berharga yang tercecer atau tergeletak, lebih baik segera menghubungi petugas terdekat. Selanjutnya petugas itu yang akan mengamankan sehingga jemaah aman.</p>
<p>4. Membuat video dengan durasi terlalu lama<br />
Pada prinsipnya, pembuatan rekaman video atau audio cukup longgar diberlakukan oleh otoritas Saudi. Ini dibuktikan banyak jemaah yang melakukan perekaman saat kumandang azan, proses tawaf, sai, tahalul, berdoa di Raudlah, dan lain sebagainya. Bahkan aturan larangan selfie pun juga kadang ketat, kadang lentur. Ini semua tergantung pintar-pintarnya jemaah memanfaatkan situasi dan kelengahan petugas/askar.</p>
<p>Namun, jika pengambilan video dilakukan dalam waktu cukup lama dan statis, biasanya akan menimbulkan kecurigaan. Apalagi jika perekaman itu disertai dengan alat pendukung seperti tripod, lampu, mikropon khusus, kabel audio-video, dan lain sebagainya. Petugas Saudi banyak melakukan patroli, baik langsung maupun lewat CCTV. Jika melanggar, kamera dan perekam akan ditahan. Bahkan rekaman akan dihapus.</p>
<p>5. Merokok<br />
Aturan lain yang kerap dilanggar jemaah adalah merokok di kompleks masjid. Bagi jemaah Indonesia, umumnya aktivitas merokok dilakukan usai salat atau menunggu waktu salat berikutnya. Namun sebaiknya merokok dilakukan di tempat yang jauh dari kawasan masjid. Sebab jika ketahuan pasti akan diingatkan. Bahkan jika menemukan petugas yang garang, bisa jadi jemaah ditahan untuk diproses hukum.</p>
<p>6. Buang sampah<br />
Pengelola masjid sangat ketat dalam menjaga kebersihan kawasan. Untuk itu jemaah haji jangan sekali-kali seenaknya membuang sampah seperti plastik bekas sandal, botol minuman, bungkus makanan dan lainnya.</p>
<p>Di banyak sudut, pengelola sudah menyediakan kotak-kotak sampah. Bahkan di dalam masjid, ada petugas khusus yang berkeliling membawa plastik besar sebagai tempat pembuangan sampah jemaah.</p>
<p>Jika memang susah menemukan tempat sampah, lebih baik botol bekas dan sebagainya itu disimpan sesaat di tas atau dibawa dulu. Sebab jika ketahuan sengaja mengotori masjid dan sekitarnya jemaah akan terekam CCTV. Tak lama kemudian, askar masjid akan menahan untuk dilakukan pemeriksaan dan lainnya.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/05/17/penting-untuk-jemaah-jangan-lakukan-hal-ini-saat-di-tanah-suci">Penting untuk Jemaah, Jangan Lakukan Hal Ini saat di Tanah Suci</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sosialisasi dari Hulu ke Hilir, Polda Jateng Targetkan Jawa Tengah Zero Knalpot Brong</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/01/04/sosialisasi-dari-hulu-ke-hilir-polda-jateng-targetkan-jawa-tengah-zero-knalpot-brong</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jan 2024 13:32:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[Kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[knalpot brong]]></category>
		<category><![CDATA[Larangan]]></category>
		<category><![CDATA[polda jateng]]></category>
		<category><![CDATA[target]]></category>
		<category><![CDATA[zero knalpot brong]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=391844</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Polda Jawa Tengah secara tegas melarang penggunaan kendaraan dengan knalpot brong dalam masa kampanye terbuka Pemilu 2024 yang dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Penegasan itu disampaikan Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. Satake Bayu Setianto di Mapolda Jateng, Kamis (4//1/2024). Disampaikan, larangan penggunaan knalpot brong oleh para peserta kampanye akan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/04/sosialisasi-dari-hulu-ke-hilir-polda-jateng-targetkan-jawa-tengah-zero-knalpot-brong">Sosialisasi dari Hulu ke Hilir, Polda Jateng Targetkan Jawa Tengah Zero Knalpot Brong</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Polda Jawa Tengah secara tegas melarang penggunaan kendaraan dengan knalpot brong dalam masa kampanye terbuka Pemilu 2024 yang dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.</p>
<p>Penegasan itu disampaikan Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. Satake Bayu Setianto di Mapolda Jateng, Kamis (4//1/2024).</p>
<p>Disampaikan, larangan penggunaan knalpot brong oleh para peserta kampanye akan dimasukan ke dalam surat izin pelaksanaan kampanye oleh partai politik yang diterbitkan pihak kepolisian.</p>
<p>&#8220;Akan dituangkan dalam surat izin, hal ini nanti juga akan disampaikan Direktorat Intelkam ke pimpinan-pimpinan parpol di Jateng,&#8221; ungkapnya</p>
<p>Selain itu, Polda Jateng akan melakukan sosialisasi dan penertiban secara masif terhadap kendaraan berknalpot brong melalui jajaran Ditlantas dan Polres jajaran di wilayahnya.</p>
<p>Menanggapi hal itu, Direktur Lalu-Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Sonny Irawan menuturkan, larangan knalpot brong selama masa tahapan kampanye rapat umum Pemilu 2024 murni karena aspek profesionalitas dalam penegakan hukum.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/04/sosialisasi-dari-hulu-ke-hilir-polda-jateng-targetkan-jawa-tengah-zero-knalpot-brong">Sosialisasi dari Hulu ke Hilir, Polda Jateng Targetkan Jawa Tengah Zero Knalpot Brong</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Benarkah Wanita yang Menstruasi Tak Boleh Potong Kuku? Ini Penjelasannya</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/03/31/benarkah-wanita-yang-menstruasi-tak-boleh-potong-kuku-ini-penjelasannya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Mar 2023 06:25:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Life Style]]></category>
		<category><![CDATA[Junub]]></category>
		<category><![CDATA[Larangan]]></category>
		<category><![CDATA[Memotong kuku]]></category>
		<category><![CDATA[Perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[Saat menstruasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=326348</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Sering kita mendengar larangan-larangan seperti larangan bagi perempuan yang sedang datang bulan (menstruasi) untuk tidak memotong kuku. Namun benarkah wanita yang sedang menstruasi itu tidak boleh memotong kuku? Melansir dari cariustadz.id, dalam buku al-Fiqh Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah (Fiqih menurut keempat Mazhab) dikemukakan: yang haram bagi seorang yang sedang dalam keadaan junub (termasuk [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/03/31/benarkah-wanita-yang-menstruasi-tak-boleh-potong-kuku-ini-penjelasannya">Benarkah Wanita yang Menstruasi Tak Boleh Potong Kuku? Ini Penjelasannya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Sering kita mendengar larangan-larangan seperti larangan bagi perempuan yang sedang datang bulan (menstruasi) untuk tidak memotong kuku.</p>
<p>Namun benarkah wanita yang sedang menstruasi itu tidak boleh memotong kuku?</p>
<p>Melansir dari cariustadz.id, dalam buku al-Fiqh Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah (Fiqih menurut keempat Mazhab) dikemukakan: yang haram bagi seorang yang sedang dalam keadaan junub (termasuk menstruasi) untuk dia kerjakan adalah amalan-amalan keagamaan yang bersyarat dengan adanya wudhu, seperti salat sunnah atau wajib.</p>
<p>Semua tahu bahwa tidak disyaratkan adanya wudhu untuk memotong rambut atau menggunting kuku. Dan atas dasar penjelasan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa tidak ada larangan (dalam arti haram) memotong kuku.</p>
<p>Boleh jadi pandangan tersebut timbul dari adanya kewajiban untuk memandikan seluruh anggota tubuh. Kuku yang dipotong dan terbuang, ia tidak termandikan lagi, dan karena itu mereka melarangnya. Boleh jadi yang melarangnya menduga bahwa badan manusia menjadi najis saat dia dalam keadaan junub.</p>
<p>Dugaan ini keliru. Nabi SAW tidak mewajibkan bagi yang junub termasuk yang sedang datang bulan (menstruasi) untuk bersegera mandi. Ia harus mandi saat akan salat, atau membaca Alquran. Bahkan sebuah riwayat menyatakan bahwa Nabi SAW pernah berdiri untuk salat berjamaah, tiba-tiba beliau teringat bahwa beliau belum mandi dan segera pergi mandi kemudian melaksanakan salat. Demikian diriwayatkan oleh keenam perawi hadits utama [kecuali at-Tirmidzi] melalui sahabat Nabi, Abu Hurairah.</p>
<p>Dalam bukunya al-Fiqh al-Islam wa Adillatuh, az-Zuhaili menulis, “Tidaklah makruh dalam pandangan mazhab Hanbali bagi seorang yang junub, atau dalam keadaan haid, atau nifas, menggunting rambutnya, kukunya, dan tidak juga menyemir rambutnya sebelum mandi”. Sedangkan Imam al-Ghazali, dalam al-Ihya, mengatakan, “Tidak wajar bagi seseorang menggunting kuku, mencukur rambut kepala atau kemaluan, atau mengeluarkan darah pada saat dia dalam keadaan junub. Karena kelak, di hari kemudian, seluruh anggota tubuhnya akan dikembalikan, (dan jika demikian) dia kembali dalam keadaan junub. Ada yang menyatakan bahwa setiap rambut akan menuntut untuk dimandijanabatkan.”</p>
<p>Alquran menyatakan bahwa wanita-wanita penghuni surga (yang tua bangka sekalipun) akan dijadikan oleh Allah sebagai gadis-gadis remaja, penuh cinta dan sebaya dengan suami-suami mereka (baca QS Al-Waqiah (56): 35-36). Sebaliknya, ada orang-orang durhaka yang tadinya di dunia memiliki mata yang jeli, dibangkitkan Allah dalam keadaan buta. “Dia berkata, ‘Wahai Tuhan, mengapa Engkau menghimpunkan aku (di Mahsyar) dalam keadaan buta, padahal tadinya di dunia) aku dapat melihat.’ Allah berfirman, ‘Demikianlah telah datang kepadamu ayat-ayat Kami, maka kamu melupakannya, dan begitu (pula) pada hari ini kamu pun dilupakan‘” (QS Thaha (20): 125-126).</p>
<p>Dalam hal mandi wajib, mazhab Abu Hanifah menggarisbawahi bahwa wajib membasahi seluruh anggota badan yang dapat disentuh oleh air selama hal tersebut tidak menyulitkan.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/03/31/benarkah-wanita-yang-menstruasi-tak-boleh-potong-kuku-ini-penjelasannya">Benarkah Wanita yang Menstruasi Tak Boleh Potong Kuku? Ini Penjelasannya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ambigu Terkait Larangan Buka Puasa Bersama </title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/03/26/ambigu-terkait-larangan-buka-puasa-bersama</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 26 Mar 2023 12:10:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[ASN]]></category>
		<category><![CDATA[buka-bersama]]></category>
		<category><![CDATA[Bukber]]></category>
		<category><![CDATA[Larangan]]></category>
		<category><![CDATA[Pejabat]]></category>
		<category><![CDATA[ramadan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=324970</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Pudjo Rahayu Risan SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Di group WA, muncul komentar sekaligus pertanyaan. Baru direncanakan minggu kedua akan dilaksanakan buka bersama (Bukber), muncul surat dari pemerintah pusat yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Kabinet, Pramono Anung. Surat dengan Kop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, Nomor : R-38/Seskab/DKK/03/2023, Sifat: Rahasia, Perihal: Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/03/26/ambigu-terkait-larangan-buka-puasa-bersama">Ambigu Terkait Larangan Buka Puasa Bersama </a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh: Pudjo Rahayu Risan</p>
<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Di group WA, muncul komentar sekaligus pertanyaan. Baru direncanakan minggu kedua akan dilaksanakan buka bersama (Bukber), muncul surat dari pemerintah pusat yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Kabinet, Pramono Anung.</p>
<p>Surat dengan Kop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, Nomor : R-38/Seskab/DKK/03/2023, Sifat: Rahasia, Perihal: Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. Surat tertanggal 21 Maret 2023 ditujukan Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.</p>
<p>Isi surat tersebut, pertama penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemic menuju endemic, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.</p>
<p>Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan. Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota.</p>
<p>Ada beberapa poin yang bisa dikritisi dan potensi menimbulkan ambigu. Pertama, surat tersebut jelas bersifat rahasia, ternyata menjadi konsumsi publik. Maka muncul spekulasi di khalayak ramai, apalagi para netizen dengan cepat berselancar di dunia maya.</p>
<p>Menggambarkan bahwa tidak ada artinya surat yang bersifat rahasia terjaga kerahasiaannya. Kenapa tidak dipilih diksi surat bersifat segera, karena dibuat tanggal 21 Maret 2023 berlaku mulai tanggal 23 Maret 2023. Atau surat bersifat penting mengingat fenomena sekarang ini pamer kekayaan dan harta dikalangan pejabat dan ASN lagi marak jadi perbincangan, jadi sorotan.</p>
<p>Kedua, bermunculan persepsi publik dengan cepat menanggapi surat tersebut. Kedepan tidak ada salahnya proses pembuat surat yang dikeluarkan dari Istana perlu ahli bahasa, dengan harapan tidak ambigu. Karena pesan yang tersurat dan tersirat sifatnya nasional. Surat itu untuk siapa, apalagi sampai kepada kepala daerah yang dipersepsikan oleh publik juga ditujukan kepada khalayak ramai.</p>
<p>Ketiga, perlu kejelasan bahwa arahan Presiden ditujukan kepada pejabat baik TNI, Polri termasuk semua ASN, baik pusat maupun daerah. Untuk kejelasan dengan harapan menghentikan polemik, sampai-sampai Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas dan Menteri Sekretaris Kabinet, Pramono Anung menjelaskan ke publik bahwa arahan tersebut ditujukan kepada para menteri/pejabat pemerintahan. Bukan kepada khalayak ramai.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/03/26/ambigu-terkait-larangan-buka-puasa-bersama">Ambigu Terkait Larangan Buka Puasa Bersama </a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lima Kecamatan di Brebes Masuk Kategori Kemiskinan Ekstrem</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/01/10/lima-kecamatan-di-brebes-masuk-kategori-kemiskinan-ekstrem</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Jan 2023 23:32:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Cakrawala]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Bantarkawung]]></category>
		<category><![CDATA[Bulakamba]]></category>
		<category><![CDATA[ganjar pranowo]]></category>
		<category><![CDATA[Gubernur Jawa Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Losari]]></category>
		<category><![CDATA[ketanggungan]]></category>
		<category><![CDATA[Larangan]]></category>
		<category><![CDATA[Pj Bupati Brebes]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[urip sihabudin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=306774</guid>

					<description><![CDATA[<p>BREBES (SUARABARU.ID)&#8211; Pj Bupati Brebes, Urip Sihabudin, mengatakan, angka kemiskinan di Kabupaten Brebes turun cukup signifikan, pada tahun lalu. &#8221;Angka kemiskinan di Brebes turun sebesar 1,38 persen dibanding pada 2021. Tahun lalu angka kemiskinan Brebes jadi 16,05 persen, dari sebelumnya 17 persen lebih,&#8221; kata Urip, usai Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, memberikan pengarahan pada jajaran [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/01/10/lima-kecamatan-di-brebes-masuk-kategori-kemiskinan-ekstrem">Lima Kecamatan di Brebes Masuk Kategori Kemiskinan Ekstrem</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BREBES (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Pj Bupati Brebes, Urip Sihabudin, mengatakan, angka kemiskinan di Kabupaten Brebes turun cukup signifikan, pada tahun lalu.</p>
<p>&#8221;Angka kemiskinan di Brebes turun sebesar 1,38 persen dibanding pada 2021. Tahun lalu angka kemiskinan Brebes jadi 16,05 persen, dari sebelumnya 17 persen lebih,&#8221; kata Urip, usai Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, memberikan pengarahan pada jajaran pejabat Brebes, di Pendapa Kabupaten Brebes, Senin (9/1/2023).</p>
<p>Disampaikan dia, penurunan angka kemiskinan ini merupakan kerja keras dari Bupati dan Wakil Bupati Brebes sebelumnya, dan para jajaran. Untuk itu, pihaknya akan melanjutkan program yang sudah berjalan, dan semakin ditingkatkan.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2023/01/10/skuad-merah-putih-cicipi-latihan-di-axiata-arena">Skuad Merah-Putih Cicipi Latihan di Axiata Arena</a></strong></p>
<p>&#8221;Dari data kami, saat ini ada sekitar 290.000 yang masuk kategori miskin. Dari data itu kita verifikasi ulang, dan menemukan ada 28.395 yang masuk kategori kemiskinan ekstrem. Itu yang akan kami genjot untuk sasarannya,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sementara itu, Ganjar meminta pengelolaan atau program untuk penurunan angka kemiskinan ini terus dilakukan. Program yang sudah terbukti baik, diminta dilanjutkan dan dilakukan percepatan.</p>
<p>&#8220;Bu Idza dengan Pak Narjo kemarin konsepnya sudah bagus. Sekarang tinggal kita lakukan percepatan. Maka saya mintakan, lima kecamatan yang ekstrem itu kita dampingi. Apakah nanti camat, apakah nanti kepala dinas secara khusus,&#8221; ujar Ganjar.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2023/01/10/asita-jateng-gelar-musda-di-jepara-ingin-pulihkan-pariwisata-lebih-cepat">Asita Jateng Gelar Rakerda di Jepara, Ingin Pulihkan Pariwisata Lebih Cepat</a></strong></p>
<p>Lima kecamatan yang dimaksud yakni, Kecamatan Losari, Ketanggungan, Larangan, Bulakamba dan Bantarkawung. Di lima kecamatan itu, angka kemiskinan ekstrem masih cukup tinggi.</p>
<p>Namun semua harus dengan data yang valid. Maka verifikasi dan validasi data mutlak dilakukan, agar bisa ketemu mana yang masuk kategori ekstrem dan tidak ekstrem</p>
<p>.&#8221;Dengan cara klasifikasi itu, harapan kita akan ketahuan ini desil satu dua-nya yang mana, desil tiga empat-nya yang mana. Maka treatment-nya akan berbeda-beda, dan itu bisa lebih cepat. Kalau perlu contoh Boyolali yang bagus verifikasi dan validasi datanya,&#8221; imbuhnya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2023/01/09/soal-penangkapan-komplotan-pencuri-hp-wabup-wonosobo-personil-polres-luar-biasa">Soal Penangkapan Komplotan Pencuri HP, Wabup Wonosobo : Personil Polres Luar Biasa!</a></strong></p>
<p>Ganjar yakin, upaya penurunan angka kemiskinan di Brebes akan semakin mudah dengan kepemimpinan Pj Bupati saat ini. Sebab, selain tak ada kepentingan politik, pemerintah provinsi bisa melakukan intervensi.</p>
<p>&#8221;Karena Pak Urip ini Pj dari provinsi kan, sudah kita tanya, nggak ada kepentingan politiknya. Sehingga lebih pada pekerjaan-pekerjaan teknokratis, yang tidak akan terganggu dengan urusan-urusan kepentingan politik. Karena beliau birokrat, dan nanti akan kita bantu,&#8221; jelas dia.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/01/10/lima-kecamatan-di-brebes-masuk-kategori-kemiskinan-ekstrem">Lima Kecamatan di Brebes Masuk Kategori Kemiskinan Ekstrem</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Larang Penggunaan Simbol dan Lambang FPI</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/12/30/pemerintah-larang-penggunaan-simbol-dan-lambang-fpi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Dec 2020 08:19:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[fpi]]></category>
		<category><![CDATA[Larangan]]></category>
		<category><![CDATA[Simbol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=136143</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID)&#8211; Pemerintah melarang semua kegiatan organisasi Front Pembela Islam (FPI) di seluruh wilayah hukum Indonesia. Tak hanya kegiatan, simbol dan lambang organisasi ini pun dilarang digunakan. Hal ini menyusul penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditanda tangani enam Kementerian dan Lembaga yakni, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Infromatika Jhony G Plate, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/12/30/pemerintah-larang-penggunaan-simbol-dan-lambang-fpi">Pemerintah Larang Penggunaan Simbol dan Lambang FPI</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (SUARABARU.ID)</strong>&#8211; Pemerintah melarang semua kegiatan organisasi Front Pembela Islam (FPI) di seluruh wilayah hukum Indonesia. Tak hanya kegiatan, simbol dan lambang organisasi ini pun dilarang digunakan.</p>
<p>Hal ini menyusul penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditanda tangani enam Kementerian dan Lembaga yakni, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Infromatika Jhony G Plate, Kapolri Jenderal Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Boy Rafli Amar, serta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.</p>
<p>Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharief Hiariej saat membacakan keputusan itu menyebut terhitung sejak SKB itu berlaku, Rabu (30/12), seluruh kegiatan dan simbol-simbol FPI dilarang beredar di semua wilayah hukum Indonesia.</p>
<p>“Larangan kegiatan dan simbol FPI di seluruh wilayah hukum Indonesia,” kata Eddy di Jakarta sebagamana disiarkan jaringan televisi nasional dan dikutip berbagai media.</p>
<p>Eddy menegaskan FPI sudah tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan. Namun FPI masih melalukan kegiatan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban serta bertentangan dengan hukum.</p>
<p>Oleh karena itu, kata Eddy, aparat penegak hukum akan menindak seluruh kegiatan yang masih menggunakan simbol FPI. Seperti dikutip <em>suarabaru.id</em> dari <em>Siberindo.co</em>.</p>
<p>Sebelumnya, pemerintah menganggap FPI sudah bubar sejak 20 Juni 2019 karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang. Dengan keputusan itu, FPI tidak boleh lagi melakukan kegiatan.</p>
<p>Pemerintah pun meminta masyarakat tak ikut dalam kegiatan yang menggunakan simbol FPI. Masyarakat juga diminta melaporkan kegiatan yang mengatasnamakan dan memakai simbol FPI.</p>
<p><em><strong>Claudia SB</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/12/30/pemerintah-larang-penggunaan-simbol-dan-lambang-fpi">Pemerintah Larang Penggunaan Simbol dan Lambang FPI</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>