JAKARTA (SUARABARU.ID)– Pemerintah melarang semua kegiatan organisasi Front Pembela Islam (FPI) di seluruh wilayah hukum Indonesia. Tak hanya kegiatan, simbol dan lambang organisasi ini pun dilarang digunakan.
Hal ini menyusul penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditanda tangani enam Kementerian dan Lembaga yakni, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Infromatika Jhony G Plate, Kapolri Jenderal Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Boy Rafli Amar, serta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharief Hiariej saat membacakan keputusan itu menyebut terhitung sejak SKB itu berlaku, Rabu (30/12), seluruh kegiatan dan simbol-simbol FPI dilarang beredar di semua wilayah hukum Indonesia.
“Larangan kegiatan dan simbol FPI di seluruh wilayah hukum Indonesia,” kata Eddy di Jakarta sebagamana disiarkan jaringan televisi nasional dan dikutip berbagai media.
Eddy menegaskan FPI sudah tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan. Namun FPI masih melalukan kegiatan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban serta bertentangan dengan hukum.
Oleh karena itu, kata Eddy, aparat penegak hukum akan menindak seluruh kegiatan yang masih menggunakan simbol FPI. Seperti dikutip suarabaru.id dari Siberindo.co.
Sebelumnya, pemerintah menganggap FPI sudah bubar sejak 20 Juni 2019 karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang. Dengan keputusan itu, FPI tidak boleh lagi melakukan kegiatan.
Pemerintah pun meminta masyarakat tak ikut dalam kegiatan yang menggunakan simbol FPI. Masyarakat juga diminta melaporkan kegiatan yang mengatasnamakan dan memakai simbol FPI.
Claudia SB