SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sering kita mendengar larangan-larangan seperti larangan bagi perempuan yang sedang datang bulan (menstruasi) untuk tidak memotong kuku.
Namun benarkah wanita yang sedang menstruasi itu tidak boleh memotong kuku?
Melansir dari cariustadz.id, dalam buku al-Fiqh Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah (Fiqih menurut keempat Mazhab) dikemukakan: yang haram bagi seorang yang sedang dalam keadaan junub (termasuk menstruasi) untuk dia kerjakan adalah amalan-amalan keagamaan yang bersyarat dengan adanya wudhu, seperti salat sunnah atau wajib.
Semua tahu bahwa tidak disyaratkan adanya wudhu untuk memotong rambut atau menggunting kuku. Dan atas dasar penjelasan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa tidak ada larangan (dalam arti haram) memotong kuku.
Boleh jadi pandangan tersebut timbul dari adanya kewajiban untuk memandikan seluruh anggota tubuh. Kuku yang dipotong dan terbuang, ia tidak termandikan lagi, dan karena itu mereka melarangnya. Boleh jadi yang melarangnya menduga bahwa badan manusia menjadi najis saat dia dalam keadaan junub.
Dugaan ini keliru. Nabi SAW tidak mewajibkan bagi yang junub termasuk yang sedang datang bulan (menstruasi) untuk bersegera mandi. Ia harus mandi saat akan salat, atau membaca Alquran. Bahkan sebuah riwayat menyatakan bahwa Nabi SAW pernah berdiri untuk salat berjamaah, tiba-tiba beliau teringat bahwa beliau belum mandi dan segera pergi mandi kemudian melaksanakan salat. Demikian diriwayatkan oleh keenam perawi hadits utama [kecuali at-Tirmidzi] melalui sahabat Nabi, Abu Hurairah.
Dalam bukunya al-Fiqh al-Islam wa Adillatuh, az-Zuhaili menulis, “Tidaklah makruh dalam pandangan mazhab Hanbali bagi seorang yang junub, atau dalam keadaan haid, atau nifas, menggunting rambutnya, kukunya, dan tidak juga menyemir rambutnya sebelum mandi”. Sedangkan Imam al-Ghazali, dalam al-Ihya, mengatakan, “Tidak wajar bagi seseorang menggunting kuku, mencukur rambut kepala atau kemaluan, atau mengeluarkan darah pada saat dia dalam keadaan junub. Karena kelak, di hari kemudian, seluruh anggota tubuhnya akan dikembalikan, (dan jika demikian) dia kembali dalam keadaan junub. Ada yang menyatakan bahwa setiap rambut akan menuntut untuk dimandijanabatkan.”
Alquran menyatakan bahwa wanita-wanita penghuni surga (yang tua bangka sekalipun) akan dijadikan oleh Allah sebagai gadis-gadis remaja, penuh cinta dan sebaya dengan suami-suami mereka (baca QS Al-Waqiah (56): 35-36). Sebaliknya, ada orang-orang durhaka yang tadinya di dunia memiliki mata yang jeli, dibangkitkan Allah dalam keadaan buta. “Dia berkata, ‘Wahai Tuhan, mengapa Engkau menghimpunkan aku (di Mahsyar) dalam keadaan buta, padahal tadinya di dunia) aku dapat melihat.’ Allah berfirman, ‘Demikianlah telah datang kepadamu ayat-ayat Kami, maka kamu melupakannya, dan begitu (pula) pada hari ini kamu pun dilupakan‘” (QS Thaha (20): 125-126).
Dalam hal mandi wajib, mazhab Abu Hanifah menggarisbawahi bahwa wajib membasahi seluruh anggota badan yang dapat disentuh oleh air selama hal tersebut tidak menyulitkan.
Ning S