SEMARANG (SUARABARU.ID) – Polda Jawa Tengah secara tegas melarang penggunaan kendaraan dengan knalpot brong dalam masa kampanye terbuka Pemilu 2024 yang dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Penegasan itu disampaikan Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. Satake Bayu Setianto di Mapolda Jateng, Kamis (4//1/2024).
Disampaikan, larangan penggunaan knalpot brong oleh para peserta kampanye akan dimasukan ke dalam surat izin pelaksanaan kampanye oleh partai politik yang diterbitkan pihak kepolisian.
“Akan dituangkan dalam surat izin, hal ini nanti juga akan disampaikan Direktorat Intelkam ke pimpinan-pimpinan parpol di Jateng,” ungkapnya
Selain itu, Polda Jateng akan melakukan sosialisasi dan penertiban secara masif terhadap kendaraan berknalpot brong melalui jajaran Ditlantas dan Polres jajaran di wilayahnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Lalu-Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Sonny Irawan menuturkan, larangan knalpot brong selama masa tahapan kampanye rapat umum Pemilu 2024 murni karena aspek profesionalitas dalam penegakan hukum.