SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polresta Surakarta melaksanakan sosialisasi dan menyampaikan imbauan kepada pemilk bengkel di wilayah setempat agar tak memodifikasi dan tidak melayani jasa pemasangan knalpot brong.
Sosialisasi dalam rangka mewujudkan Kamtibcarlantas di Kota Surakarta, sekaligus untuk menjamin kenyamanan masyarakat. “Kami imbau pemilik bengkel agar tidak menjual atau melayani pemasangan knalpot brong, karena dampaknya dapat mengganggu kenyamanan masyarakat,” kata Kasat Lantas Polresta Surakarta Kompol Agung Yudiawan, SH, SIK, MH, Kamis (4/1/2023).
Dia memberikan pemahaman knalpot brong hanya boleh digunakan untuk motor balap di lintasan balap bukan di jalan raya.
Di tempat terpisah Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, SIK, MH,MSi menyampaikan, jajaran Satlantas Polresta Surakarta telah menyampaikan sosialisasi dan edukasi kepada bengkel motor terkait larangan modifikasi ataupun jasa pemasangan knalpot brong.
Polresta Surakarta juga secara rutin melakukan penindakan terkait pengunaan knalpot brong.
Hal ini dilakukan guna menjaga ketertiban masyarakat. “Kepada pemilik bengkel dan toko, kami mengharap agar mereka tidak memodifikasi dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai peraturan perundang–undangan khususnya Undang-undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009,” tandasnya.
Bagus Adji