<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Informasi Publik Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/informasi-publik/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Wed, 24 Jun 2026 09:02:49 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>Informasi Publik Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>KIP Jateng Menyatakan Warkah Tanah Merupakan Informasi Publik</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/06/24/kip-jateng-menyatakan-warkah-tanah-merupakan-informasi-publik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2026 09:02:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Berkekuatan Hukum Tetap]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Boyolali]]></category>
		<category><![CDATA[informasi]]></category>
		<category><![CDATA[Informasi Publik]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[Net Attorney]]></category>
		<category><![CDATA[Pemohon]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=566151</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Komisi Informasi Jawa Tengah dalam sengketa nomor 022/SI/VI/2025 dan 024/SI/VI/2025, akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya, dan memerintahkan Kepala BPN Boyolali untuk memperlihatkan informasi kepada Pemohon Nenek Surati, paling lambat 14 hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Dalam keterangan tertulisnya, Nasrul Saftiar Dongoran dari NET Attorney, memberikan apresiasi atas putusan KI [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/06/24/kip-jateng-menyatakan-warkah-tanah-merupakan-informasi-publik">KIP Jateng Menyatakan Warkah Tanah Merupakan Informasi Publik</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Komisi Informasi Jawa Tengah dalam sengketa nomor 022/SI/VI/2025 dan 024/SI/VI/2025, akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya, dan memerintahkan Kepala BPN Boyolali untuk memperlihatkan informasi kepada Pemohon Nenek Surati, paling lambat 14 hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap.</p>
<p>Dalam keterangan tertulisnya, Nasrul Saftiar Dongoran dari NET Attorney, memberikan apresiasi atas putusan KI Jateng yang progresif. Hal ini mencerminkan keterbukaan informasi publik yang berkeadilan.</p>
<p>&#8221;Putusan KI Jateng ini akan menjadi preseden untuk warkah dan informasi pendaftaran tanah, yang merupakan informasi publik, dan bisa diakses pihak yang berkepentingan secara hukum,&#8221; kata dia dalam rilisnya, Rabu (24/6/2026).</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/06/24/kemenkum-jateng-dukung-penyusunan-ruu-hukum-perdata-internasional-melalui-diskusi-publik">Kemenkum Jateng Dukung Penyusunan RUU Hukum Perdata Internasional melalui Diskusi Publik</a></strong></p>
<p>Disampaikan dia, majelis menyatakan jika warkah, dokumen pendaftaran tanah serta salinan akta pemisahan dan pembagian tanah yang dibuat PPAT, bukan merupakan informasi yang dikecualikan, sepanjang pemohonnya merupakan pihak yang berkepentingan secara hukum.</p>
<p>Majelis Komisi Informasi Jateng, menyatakan jika Nenek Surati merupakan pihak yang berkepentingan, sesuai dengan Pasal 13 ayat (4) PP 24 Tahun 1997.</p>
<p>Seperti diketahui, Nenek Surati yang saat ini usianya 80 tahun, memiliki harapan untuk mendapatkan keadilan atas harta warisan berupa rumah dan sawah, yang selama ini didaftarkan sertifikat hak milik oleh orang lain, yang bukan ahli waris.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/06/24/kanwil-kemenkum-jateng-fasilitasi-diskusi-publik-pansus-dpr-ri-bahas-ruu-hukum-perdata-internasional">Kanwil Kemenkum Jateng Fasilitasi Diskusi Publik Pansus DPR RI, Bahas RUU Hukum Perdata Internasional</a></strong></p>
<p>Persoalannya, sawah dan tanah yang seharusnya menjadi harta warisan milik Nenek Surati ini, justru terdaftar sertifikat hak milik oleh orang lain, yang bukan ahli waris yang ditetapkan melalui Pengadilan Agama.</p>
<p>Pada kesempatan yang sama, salah satu pengacara dari NET Attorney, Ricky Kristiatno, juga meminta Kepala BPN Boyolali, untuk tidak menutupi adanya dugaan praktik mafia tanah, yang telah mengambil tanah dan sawah harta warisan Nenek Surati.</p>
<p>&#8221;BPN Boyolali harus membuka informasi pendaftaran pertanahan, untuk melihat bukti-bukti surat pendaftaran tanah yang disimpan di BPN Boyolali,&#8221; ungkap dia.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/06/24/kejari-kota-semarang-musnahkan-barang-bukti-dari-97-perkara-diantaranya-sabu-dan-sajam">Kejari Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti dari 97 Perkara, Diantaranya Sabu dan Sajam</a></strong></p>
<p>Menurut dia, keterbukaan informasi publik di BPN Boyolali merupakan pintu masuk reformasi pertanahan di Kementerian ATR/BPN, dalam memberantas praktik mafia tanah.</p>
<p>&#8221;NET Attorney merasa puas dengan keberhasilan pendampingan hukum litigasi strategis ini, dengan putusan sengketa nomor 022/SI/VI/2025 dan 024/SI/VI/2025, yang memenangkan dua perkara sekaligus,&#8221; imbuh Ricky.</p>
<p>Putusan ini akan memiliki dampak yang sangat luas bagi masyarakat, karena Warkah tanah ditetapkan sebagai informasi publik. Sehingga perubahan kebijakan atau putusan yang menjadi preseden dari pendampingan hukum NET Attorney, disebut sebagai Pendampingan Hukum Litigasi Strategis.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/06/24/kip-jateng-menyatakan-warkah-tanah-merupakan-informasi-publik">KIP Jateng Menyatakan Warkah Tanah Merupakan Informasi Publik</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KIP Jateng Terima Aduan Permohonan Informasi Publik</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/03/09/kip-jateng-terima-aduan-permohonan-informasi-publik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Mar 2026 05:30:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Ahli waris]]></category>
		<category><![CDATA[Informasi Publik]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[komisi informasi publik]]></category>
		<category><![CDATA[kuasa hukum]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Warisan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=548224</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Berawal dari peninggalan tanah warisan almarhum Sumi, yang kemudian justru dikuasai dan dimiliki orang lain yang bukan ahli warisnya, membuat kuasa hukum pemohon, mengajukan permohonan informasi publik, ke Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah. Ricky Kristiatno, selaku Kuasa Hukum dari Net Attorney, yang menangani kasus itu menyatakan, harta warisan berupa tanah milik almarhumah [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/03/09/kip-jateng-terima-aduan-permohonan-informasi-publik">KIP Jateng Terima Aduan Permohonan Informasi Publik</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Berawal dari peninggalan tanah warisan almarhum Sumi, yang kemudian justru dikuasai dan dimiliki orang lain yang bukan ahli warisnya, membuat kuasa hukum pemohon, mengajukan permohonan informasi publik, ke Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah.</p>
<p>Ricky Kristiatno, selaku Kuasa Hukum dari Net Attorney, yang menangani kasus itu menyatakan, harta warisan berupa tanah milik almarhumah Sumi, seharusnya diberikan kepada ahli warisnya yang sah bernama Surati, yang merupakan adik kandungnya.</p>
<p>&#8221;Terkait hal itu, kami mengajukan permohonan berupa pembukaan informasi publik ke KIP Jateng. Hal ini kami lakukan, untuk mengetahui Pendaftaran Tanah dan Warkah Tanah, atas tanah warisan itu di BPN Boyolali,&#8221; kata dia, usai menyampaikan kesimpulannya kepada Majelis Komisioner KIP Jateng di Semarang, belum lama ini.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/03/09/pembangunan-jalan-hasil-tmmd-selesai-100-persen">Pembangunan Jalan Hasil TMMD Selesai 100 Persen</a></strong></p>
<p>Disebutkannya dalam persidangan sengketa informasi publik ini di KIP Jateng, BPN Boyolali menolak memberikan Informasi publik berupa warkah tanah dan dokumen pendukung dalam pendaftaran tanah sertifikat hak milik, kepada pemohon selaku pemegang sertifikat SHM.</p>
<p>Menurut Ricky, informasi yang dimohonkan oleh Pemohon kepada BPN Boyolali, bukanlah termasuk informasi yang dikecualikan, sebagaimana Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik.</p>
<p>Pemohon merupakan pemilik dari sertifikat hak milik, sehingga Pemohon merupakan pihak yang berkepentingan terhadap informasi berupa Warkah Tanah dan Dokumen Pendukung, dalam Pendaftaran Tanah.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/03/09/turnamen-sepak-bola-semi-open-primadona-ramadhan">Turnamen Sepak Bola Semi Open Primadona Ramadhan</a></strong></p>
<p>&#8221;Kalau BPN Boyolali menyatakan informasi itu merupakan yang kecualikan, maka BPN Boyolali Wajib membuat suatu Uji Konsekuensi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017, tentang pengklasifikasian Informasi Publik,&#8221; ungkapnya lagi.</p>
<p>Ricky juga menyebut, Pemohon melalui Kuasa Hukum yang berprofesi sebagai Advokat, merupakan Aparat Penegak Hukum (APH), dan berhak mendapatkan data-data ataupun informasi, guna kepentingan atau pembelaan klien. Hal ini juga sebagaimana mandat dari UU Advokat.</p>
<p>&#8221;Uji Konsekuensi ini merupakan hal yang wajib dilakukan, sebagai tolak ukur apabila informasi itu dibuka akan menimbulkan potensi kerugian bagi publik atau berdampak buruk,&#8221; jelasnya lagi.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/03/09/brimob-polda-jateng-gandeng-masyarakat-gelar-korvey-serentak-bersihkan-pantai-hingga-ruang-publik">Brimob Polda Jateng Gandeng Masyarakat Gelar Korvey Serentak Bersihkan Pantai hingga Ruang Publik</a></strong></p>
<p>Pihaknya berpandangan, melalui keterbukaan informasi publik, justru dapat meningkatkan kualitas partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan, sehingga pada akhirnya turut meningkatkan kualitas pengambilan keputusan.</p>
<p>&#8221;Badan Publik seharusnya tidak perlu menutup diri, dengan menyatakan Informasi Publik dikecualikan. Utamanya yang berkaitan dengan Pelanggaran Maladministrasi Badan Publik dan persoalan hukum di Masyarakat,&#8221; papar Ricky.</p>
<p>Dalam sidang KIP, dipimpin Ketua Majelis Moh Asropi SPdi, dengan dua anggotanya Indra Ashoka Mahendrayana SE MH dan Setiadi SH MH.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/03/09/kip-jateng-terima-aduan-permohonan-informasi-publik">KIP Jateng Terima Aduan Permohonan Informasi Publik</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Monev, Divisi Humas Polri Dorong Peningkatan Pelayanan Informasi Publik di Polda Jateng</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/06/19/monev-divisi-humas-polri-dorong-peningkatan-pelayanan-informasi-publik-di-polda-jateng</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Jun 2025 04:33:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Divisi Humas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Informasi Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Monev]]></category>
		<category><![CDATA[Peningkatan pelayanan]]></category>
		<category><![CDATA[polda jateng]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=479927</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Divisi Humas Polri melalui Biro Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelayanan informasi publik di jajaran Polda Jawa Tengah. Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan akuntabilitas dan memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat melalui akses informasi yang cepat, akurat, dan terbuka. Kepala Biro PID Divhumas [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/06/19/monev-divisi-humas-polri-dorong-peningkatan-pelayanan-informasi-publik-di-polda-jateng">Monev, Divisi Humas Polri Dorong Peningkatan Pelayanan Informasi Publik di Polda Jateng</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Divisi Humas Polri melalui Biro Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelayanan informasi publik di jajaran Polda Jawa Tengah.</p>
<p>Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan akuntabilitas dan memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat melalui akses informasi yang cepat, akurat, dan terbuka.</p>
<p>Kepala Biro PID Divhumas Polri, Brigjen Pol Tjahyono Saputro menyampaikan, kegiatan ini wujud komitmen Polri terhadap amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta peraturan pelaksana dari Komisi Informasi Pusat (KIP).</p>
<p>Ia menekankan, bahwa setiap badan publik, termasuk institusi kepolisian, wajib menjalankan prinsip keterbukaan informasi, melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, serta membina pelaksanaan layanan informasi di lingkungannya masing-masing.</p>
<p>&#8220;Monitoring ini bertujuan mendorong PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi. Kita ingin memastikan masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi tentang pelayanan kepolisian, baik itu prosedur, kebijakan, maupun perkembangan kegiatan institusi secara luas,&#8221; jelas Tjahyono, Rabu (18/6/2025).</p>
<p>Dikatakan, keterbukaan informasi bukan hanya sekadar kewajiban formal, melainkan bagian penting dari transformasi Polri menuju institusi yang modern, responsif, dan dipercaya publik. Masyarakat memiliki hak untuk tahu, dan institusi Polri wajib memberikan jaminan terhadap hak tersebut melalui pelayanan informasi yang baik dan berstandar.</p>
<p>&#8220;Kami ingin mendorong adanya pembaruan yang adaptif, khususnya dalam digitalisasi pelayanan informasi, agar masyarakat bisa mengakses data yang valid kapan saja dan di mana saja. Ke depan, kami akan menggandeng KIP, para pakar, praktisi komunikasi, dan akademisi untuk menyusun metode evaluasi yang lebih tajam dan relevan,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Brigjen Pol Tjahyono juga memberikan apresiasi terhadap upaya Polda Jateng dalam mengelola layanan informasi publik yang terus membaik dari waktu ke waktu. Ia berharap hasil evaluasi ini dapat menjadi bahan refleksi sekaligus motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya dalam menyampaikan informasi yang benar, terbuka, dan membangun kepercayaan masyarakat.</p>
<p>Dengan digelarnya Monev diharapkan jajaran PPID di lingkungan Polda Jateng semakin profesional dan adaptif dalam mengelola informasi publik, sehingga tercipta pelayanan kepolisian yang humanis, akuntabel, dan transparan di era digital saat ini.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/06/19/monev-divisi-humas-polri-dorong-peningkatan-pelayanan-informasi-publik-di-polda-jateng">Monev, Divisi Humas Polri Dorong Peningkatan Pelayanan Informasi Publik di Polda Jateng</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Humas Perlu Membangun Komunikasi di Semua Sektor</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/08/28/humas-perlu-membangun-komunikasi-di-semua-sektor</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Aug 2024 14:32:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Dony Aldise Harahap]]></category>
		<category><![CDATA[Humas]]></category>
		<category><![CDATA[Informasi Publik]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Agama Ri]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[protokol]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=433428</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)- Ketua Tim Umum Humas Protokol Kementerian Agama RI Provinsi Jawa Tengah, Dony Aldise Harahap mengatakan, pentingnya peran humas sebagai corong informasi publik. Dia menyampaikan hal itu di hadapan peserta kegiatan strategi komunikasi untuk kehumasan, yang digelar di Atria Hotel, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (26/8/2024). &#8221;Humas perlu membangun komunikasi yang baik dengan pimpinan, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/08/28/humas-perlu-membangun-komunikasi-di-semua-sektor">Humas Perlu Membangun Komunikasi di Semua Sektor</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)-</strong> Ketua Tim Umum Humas Protokol Kementerian Agama RI Provinsi Jawa Tengah, Dony Aldise Harahap mengatakan, pentingnya peran humas sebagai corong informasi publik.</p>
<p>Dia menyampaikan hal itu di hadapan peserta kegiatan strategi komunikasi untuk kehumasan, yang digelar di Atria Hotel, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (26/8/2024).</p>
<p>&#8221;Humas perlu membangun komunikasi yang baik dengan pimpinan, lintas sektoral dan media massa, dalam menjalankan tugas utamanya untuk menyampaikan informasi yang akurat. Selain itu juga, menjaga citra baik Kementerian Agama,&#8221; jelas Dony, yang juga ada di bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Jateng.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/08/28/kehumasan-harus-miliki-unsur-keterbukaan-dan-profesional">Kehumasan Harus Miliki Unsur Keterbukaan dan Profesional</a></strong></p>
<p>Menurut dia, ada peran yang amat penting dalam menyampaikan isu-isu, berkaitan dengan tugas dan fungsi organisasi ke publik. Hal itu menuntut humas untuk mampu menyusun rencana strategis, dalam mengimplementasikan layanan informasi yang lebih komprehensif dan masif.</p>
<p>&#8221;Jangan hanya jargon, kompeten, responsif, inovatif, sinergis, namun juga harus menjadi cerminan perilaku praktisi kehumasan di Kemenag Jateng,&#8221; tegas Dony.</p>
<p>Selain penyampaian materi dari narasumber, kegiatan juga diisi dengan sharing kehumasan oleh peserta humas perwakilan kabupaten/kota se-Jateng, dan praktisi media massa.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/08/28/humas-perlu-membangun-komunikasi-di-semua-sektor">Humas Perlu Membangun Komunikasi di Semua Sektor</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hasil Visitasi dan Verifikasi Informasi Publik, Pemkot Tegal Raih Nilai 99,60</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/11/22/hasil-visitasi-dan-verifikasi-informasi-publik-pemkot-tegal-raih-nilai-9960</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Nov 2022 14:46:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Informasi Publik]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<category><![CDATA[visitasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=294953</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Hari ini visitasi dan verifikasi faktual kaitan dengan keterbukaan informasi publik, Pemerintah Kota Tegal mendapatkan nilai 99, 60 sehingga lolos untuk masuk uji publik di Komisi Informasi pada pertengahan bulan Desember 2022 mendatang. &#8220;Kami juga sudah menyampaikan beberapa hal kepada Pemerintah Kota Tegal, harus ada kesadaran dari masing-masing OPD untuk terbuka informasinya, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/11/22/hasil-visitasi-dan-verifikasi-informasi-publik-pemkot-tegal-raih-nilai-9960">Hasil Visitasi dan Verifikasi Informasi Publik, Pemkot Tegal Raih Nilai 99,60</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Hari ini visitasi dan verifikasi faktual kaitan dengan keterbukaan informasi publik, Pemerintah Kota Tegal mendapatkan nilai 99, 60 sehingga lolos untuk masuk uji publik di Komisi Informasi pada pertengahan bulan Desember 2022 mendatang.</p>
<p>&#8220;Kami juga sudah menyampaikan beberapa hal kepada Pemerintah Kota Tegal, harus ada kesadaran dari masing-masing OPD untuk terbuka informasinya, jangan sampai ada kesan bahwa Pemerintah itu mempersulit ketika ada masyarakat minta informasi publik,&#8221; kata Komisioner Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir SPd, SH, MH usai melakukan visitasi dan verifikasi Pemeringkatan Badan Publik di Dinas Kominfo Pemerintah Kota Tegal, Selasa (22/11/2022).</p>
<p>Jadi, informasi semua anggaran, kegiatan maupun kebijakan itu harus terbuka. Hal itu karena Undang-undang 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, badan publik termasuk eksekutif harus terbuka. &#8220;Ketika tidak terbuka atau tidak memberikan informasi maka bisa dipidana. Ancaman pidananya 1 Tahun dengan denda Rp 5 juta. Kalau dilihat nominalnya kecil. tapi kalau Badan Publik sampai dipidana ini kan memalukan,&#8221; ungkap Zaenal Abidin.</p>
<p>Siapa yang bisa midanakan adalah masyarakat termasuk LSM dan Ormas, tapi tidak serta merta LSM dan Ormas bisa melaporkan ke polisi kemudian bisa dipidana. Ada mekanisme dan prosedurnya. Jadi harus melalui sengketa Komisi Informasi. Zaenal mencontohkan, misalnya ada masyarakat minta informasi, data keuangan tapi tidak diberikan dalam waktu 10 hari oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) maka bisa mengadukan ke atasan PPID yakni Sekda.</p>
<p>Dalam waktu 10 hari tidak diberikan informasi, baru bisa mengajukan ke sengketa ke Komisi Informasi. Ketika Komisi Informasi sudah melakukan sidang terus memutuskan yang diberikan, itu baru bisa dilaporkan ke polisi.</p>
<p>&#8220;Jadi ketika belum sidang ini deliknya aduan. Tidak boleh dilaporkan polisi. Temen-temen penegak hukum dalam hal ini Polri juga harus.memahami bahwa sengketa informasi itu harus disengketakan dulu di Komisi Informasi, tidak serta merta polisi langsung menangani untuk melakukan. penyelidikan maupun penyidikan.&#8221;</p>
<p>Pj Sekda Kota Tegal, Dr dr Sri Primawati Indraswari Sp KK MM MH menyampaikan terimakasih kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yang sudah melakukan. visitasi dan telah menilai lima komponen yang dinilai. Dari lima komponen Prima mengaku memang masih ada yang kurang nanti akan diperbaiki. &#8220;Untuk ke tahapan selanjutnya nanti akan kita persiapkan lebih matang lagi,&#8221; ujar Prima.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/11/22/hasil-visitasi-dan-verifikasi-informasi-publik-pemkot-tegal-raih-nilai-9960">Hasil Visitasi dan Verifikasi Informasi Publik, Pemkot Tegal Raih Nilai 99,60</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dinamika Informasi Publik dan Badan Publik bagi Pencerahan Masyarakat</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/05/19/dinamika-informasi-publik-dan-badan-publik-bagi-pencerahan-masyarakat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 May 2022 05:53:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[SUARA Anda]]></category>
		<category><![CDATA[Informasi Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=252602</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: H AM Juma&#8217;i SE MM DIILHAMI adanya Gerakan Reformasi tahun 1998, dimana tuntutan adanya keterbukaan terhadap informasi publik, layananan publik dan termasuk kesempatan publik bagi warga masyarakat di Indonesia, sehingga layanan prima dan fasilitas tidak hanya dinikmati oleh orang-orang tertentu dan kelompok-klompok tertentu saja. Bahwa dalam memberikan jaminan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk memperoleh [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/05/19/dinamika-informasi-publik-dan-badan-publik-bagi-pencerahan-masyarakat">Dinamika Informasi Publik dan Badan Publik bagi Pencerahan Masyarakat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 12pt;"><strong>Oleh: H AM Juma&#8217;i SE MM</strong></span></p>
<p><strong><img loading="lazy" class="size-full wp-image-252612 alignleft" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2022/05/jum.jpg" alt="" width="150" height="150" />DIILHAMI</strong> adanya Gerakan Reformasi tahun 1998, dimana tuntutan adanya keterbukaan terhadap informasi publik, layananan publik dan termasuk kesempatan publik bagi warga masyarakat di Indonesia, sehingga layanan prima dan fasilitas tidak hanya dinikmati oleh orang-orang tertentu dan kelompok-klompok tertentu saja.</p>
<p>Bahwa dalam memberikan jaminan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk memperoleh informasi dalam rangka mewujudkan serta meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan negara, baik dalam tingkat pengawasan pelaksanaan penyelenggara negara, maupun pada tingkat pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, maka diperlukan undang-undang yang mengikat dan mengatur secara komprehensif dan secara spesifik, adalah adanya Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.</p>
<p>Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan kewajiban kepada badan atau lembaga publik, untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik serta membuka akses atas informasi publik, yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas, baik secara aktif maupun secara pasif. Pemberian informasi karena tanpa didahului permohonan maupun karena adanya permohonan.</p>
<p>Kita ketahui, bahwa kita telah memiliki UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2010 tentang standar layanan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.</p>
<p>Khusus di Jawa Tengah, Peraturan Gubernur nomor 12 tahun 2015 yang merupakan perubahan peraturan Gubernur nomor 47 tahun 2012 tentang Petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 6 tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah.</p>
<p>Dari landasan dasar regulasi yang ada tersebut, sangatlah jelas bahwa infomasi harus dikelola secara sebagaimana prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik, yaitu pertama, setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses.</p>
<p><strong>Informasi Proaktif</strong><br />
Kedua, informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Ketiga setiap infomasi harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan secara sederhana.</p>
<p>Keempat informasi yang dikecualikan bersifat rahasia, sesuai dengan undang-undang, kepatutan dan kepentingan Umum, didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat, serta setelah dipertimbangkan dengan seksama menutup infomasi, dapat melindungi kepentingan publik yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.</p>
<p>Selain keempat prinsip tersebut yang secara eksplisit diatur dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik antara lain pertama, adanya Informasi Proaktif, artinya badan publik secara proaktif perlu menyebarluaskan informasi tanpa harus adanya permohonan.</p>
<p>Kedua adalah, adanya mekanisme penyelesaian sengketa informasi yang cepat, kompeten, dan independen. Ketiga adanya ancaman sanksi bagi penghambat akses infomrasi publik.</p>
<p>Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dipandang penting, karena adanya jaminan hak bagi warga negara untuk mengetahui rencana, program, proses, alasan pengambilan suatu keputusan publik, termasuk yang terkait dengan hajat hidup orang banyak.</p>
<p>Lalu dapat mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik, dapat mendorong penyelenggaraan negara yang baik, secara transparan, efektif dan efesien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, dapat mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan atau dapat meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan infomasi yang berkualitas.</p>
<p>Ketika membahas informasi publik, Undang-undang Keterbukaan Informasi publik memberikan paradigma yang berbeda dalam mengelola infomasi, baik di ranah badan atau lembaga publik maupun kepada masyarakat secara umum.</p>
<p><strong>Dikecualikan</strong><br />
Sebelum adanya Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, pengelolaan informasi dilakukan secara tertutup. Artinya, seluruh infomasi dilakukan secara tertutup kecuali yang diizinkan terbuka.</p>
<p>Namun setelah adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, maka paradigma informasi dilakukan secara terbuka atau publik. Artinya, seluruh pengelolaan informasi dilakukan secara terbuka (informasi publik), kecuali yang dikecualikan.</p>
<p>David Held (2000) dalam karyanya tentang Democratizing Globalization mengungkapkan, bahwa prinsip otonomi sebagai jantung demokrasi, memberikan peluang bagi setiap orang harus menikmati hak-hak yang sama (disertai kewajiban yang sama pula), sekaligus membatasi kesempatan-kesempatan yang ada. Warga negara bebas dan mempunyai persamaan hak dalam<br />
menentukan hidup mereka sendiri, sepanjang tidak meniadakan hak orang lain.</p>
<p>Prospek yang penuh harapan untuk masa depan yang lebih berharga dan mendesak, terletak pada masyarakat sipil global. Eksistensi suatu pemerintahan tidak akan memadai hanya melalui pengakuan legalitas yuridis, tanpa pengakuan dan partisipasi aktif warga masyarakatnya.</p>
<p>Peran badan publik dengan perangkatnya PPID, serta wewenang Komisi Informasi, memiliki peran penting dalam melayani masyarakat, terkait mendapatkan informasi dari badan publik serta layanan dalam penyelesaian sengketa informasi publik, hingga sampai pada putusan yang memberikan kepuasan kepada masyarakat.</p>
<p>Peran yang dilakukan oleh badan publik maupun komisioner informasi, memiliki tanggung jawab moral dan tanggung jawab hakiki, yang menyertai dalam tugasnya harus mengedepankan integritas, kemandirian dan loyalitas.</p>
<p>Tentunya hal ini dimulai dari proses seleksi anggota Komisi Informasi, dalam skala Nasional (Pusat), Regional (Provinsi) bahkan tingkat Kabupaten/Kota, harus memiliki kredibilitas dan integritas, termasuk berlaku kepada Panitia Seleksi Komisi Informasi.</p>
<p><strong>Tuntutan Publik</strong><br />
Calon terpilih bukan karena pesanan partai atau kaplingan partai tertentu, untuk sebuah lembaga publik, yang dituntut untuk independen. Karena pejabat publik termasuk di dalamnya adalah Komisi Informasi, memahami hajat hidup orang banyak di era Demokrasi ini.</p>
<p>Demokrasi membuka pilihan publik lebih beragam, dan semakin sulit menyeragamkan pilihan publik. Perencanaan yang tidak akomodatif atas kenyataan ini, akan berhadapan dengan semakin meningkatnya tuntutan publik.</p>
<p>Saat ini hal tersebut diakomodasi secara sistem, melalui musrembang atau melalui penyaluran aspirasi kepada wakilnya di DPR/DPRD. Namun penyaluran aspirasi melalui lembaga perwakilan, belum sepenuhnya memenuhi keinginan publik. Baik karena keterbatasan anggaran, syarat administratif dan teknis, hingga praktik distortif dalam konteks hubungan prinsipal dan agen, antara pemerintah, anggota DPR/DPRD dan masyarakat.</p>
<p>Pengaduan secara online ini memang memudahkan masyarakat dalam melakukan pengaduan. Namun dalam upaya pemerintah merespon dan menindaklanjuti pengaduan yang masuk, masyarakat kurang bisa mengawasi kinerja pemerintah dalam penanganannya.</p>
<p>Dalam website sendiri pun, belum disertakan semacam bukti yang memperlihatkan bahwa pemerintah atau dinas terkait benar-benar telah menindaklanjuti atau menyelesaikan pengaduan yang masuk.</p>
<p>Keterbukaan informasi publik memang diarahkan pada semakin menguatnya demokrasi di Tanah Air. Kebebasan informasi diharapkan menjadi spirit demokratisasi yang menawarkan kebebasan, sekaligus tanggung jawab secara bersamaan.</p>
<p>Kebebasan informasi di satu sisi harus mendorong akses publik terhadap informasi secara luas, sementara di sisi yang lain, kebebasan informasi juga sekaligus dapat membantu memberikan pilihan langkah yang jelas bagi pemerintah, dalam mengambil suatu kebijakan secara strategis. Meski harus kita sadari, hal ini belum sepenuhnya sempurna.</p>
<p>Menciptakan pejabat negara yang tidak hanya berorientasikan pada koint atau fasilitas mewah dari negara, akan tetapi bagaimana menciptakan dan melahirkan pejabat yang amanah dan tanggung jawab, serta memiliki integritas yang tinggi, harus dilakukan oleh tim seleksi. Tim seleksi juga harus jeli, serta perlu juga dicari tahu kiprah kemasyarakatan dan kebangsaan, dengan pengabdian yang nyata di masyarakat.</p>
<p>Semoga artikel singkat ini memberikan pencerahan dalam pengambilan keputusan untuk melahirkan Komisi Informasi yang kredibel, mandiri dan berintegritas untuk layanan masyarakat yang semakin maju.</p>
<p>&#8212; <strong>H AM Juma’i SE MM</strong>, <em>Dosen Unimus &#8212;</em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/05/19/dinamika-informasi-publik-dan-badan-publik-bagi-pencerahan-masyarakat">Dinamika Informasi Publik dan Badan Publik bagi Pencerahan Masyarakat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>