SEMARANG (SUARABARU.ID)- Staf Khusus Menteri Agama RI Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo mengatakan, pengelolaan kehumasan memiliki arti mengumpulkan, mengolah, dan menyampaikan informasi publik, kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Hal itu seperti yang disampaikannya, pada kegiatan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), dalam menyusun strategi komunikasi kehumasan, di Hotel Atria, Malang, Jawa Timur, Senin (26/8/2024).
Disebutkan Wibowo, pengelolaan kehumasan khusus di Eselon I, Kanwil Kemenag Provinsi, Kemenag Kabupaten/kota, dan PTKN, dilakukan tim kerja atau penanggung jawab kehumasan yang diketuai Pranata Humas.
BACA JUGA: Humas Kemenag Jateng Gaungkan Keberhasilan Melalui Strategi Komunikasi
”Prinsip pengelolaan kehumasan di Kemenag harus memiliki unsur keterbukaan, objektif, profesional, akuntabel dan integral,” jelas dia, di hadapan seluruh praktisi humas Kemenag se-Jawa Tengah.
Diutarakan juga, sesuai dengan karateristik jurnalistik, unsur keterbukaan merupakan informasi yang berani, jujur dan tidak diskriminatif. Kemudian unsur objektif artinya, tidak memihak.
”Unsur profesional merujuk pada keahlian, keterampilan, pengalaman dan konsistensi. Lalu unsur akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan, dan unsur integral merupakan sinergi antar-unit,” imbuhnya.
BACA JUGA: Setyohadi-Sugeng Prasetyo, Pasangan Calon Bupati dan Wabup Grobogan Mendaftar ke KPU Grobogan
Wibowo juga menyosialisasikan Keputusan Menteri Agama Nomor 284 Tahun 2024, tentang Pedoman Pengelolaan Kehumasan pada Kementerian Agama RI. Tujuannya, sebagai panduan unit kerja, dan praktisi humas dalam menjalankan tugas serta fungsinya.
Selain itu juga, untuk meningkatkan kualitas informasi yang disampaikan pada masyarakat, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas koordinasi komunikasi seluruh unit kerja praktisi humas.
”Perlunya juga komunikasi eksternal, sebagai bagian dari pengelolaan kehumasan. Antara lain dengan pers dan media, publikasi media eksternal, pengelolaan media komunikasi Kemenag, komunikasi dengan stakeholders, pengelolaan dan pemanfaatan portal dan media sosial, kegiatan tatap muka dan materi promosi, serta hubungan lintas kementerian dan lembaga,” tukasnya.
Riyan